Senin, 20 Juli 2009

Panduan Tehnis Siaran

PANDUAN TEHNIS SIARAN
PENYIARAN RADIO KOMUNITAS


PANDUAN BERSIKAP
Sikap atau tingkah laku dari personel yang berkecimpung di sebuah radio komunitas merupakan hal penting untuk mencapai tingkat efisiensi, integritas dan citra yang positif yang dibutuhkan bagi keberhasilan radio tersebut. Beberapa perundangan dengan cakupan nasional yang mengatur siaran yang memasukkan radio komunitas, juga menyediakan panduan bersikap bagi penyiar ( kode etik dan P3-SPS). Meskipun hamper sebagian besar panduan bersikap memiliki pendekatan umum yang sama, bias saja ada kebutuhan bagai beberapa hal khusus untuk mencakup berbagai aspek yang khusus di sebuah negara. Sebagai contoh, apabila radio komunitas diperkenankan untuk menerima iklan, atau terlibat dalam sebuah kampanye politik, maka panduan etik yang benar perlu di masukkan dalam panduan tersebut.
Pada hakekatnya, sebuah panduan bersikap harus merupakan suatu instrument, dan bukan sebuah hokum atau peraturan yang di paksakan oleh pemerintah Komunitas yang dilayani oleh radio tersebut, harus juga diinformasikan mengenai panduan yang berlaku di stasiun tersebut.
Panduan bersikap yang disajikan di bawah ini, menyatukan berbagai unsure dari bebrapa sumber, namun didasarkan pada kerangka dari dokumen program radio dimana radio komunitas dapat saja menggunakan atau melakukan perubahan jika dirasa perlu (menyesuaikan dengan keadaan lingkungannya).

MENYIAPKAN DAN MELAKSANAKAN SIARAN
UMUM
Program harus disiapkan dengan baik supaya dapat menyajikan ide-ide baru, informasi baru, dan sudut pandang baru.
Para penyiar harus mendaptkan informasi dari sumber-sumber yang dapat di andalkan dan menyusun program mereka dengan baik sebelum diudarakan.
Satu perimbangan yang serasi harus dijaga antara program-program berita, hiburan dan layanan masyarakat.
Pemprograman harus menjaga keberimbangan yang mencerminkan secara baik berbagai kepentingan yang berbeda dari sector-sektor mayoritas dan minoritas di dalam komunitas.

RISET
Para penyiar harus secara aktif dan terus-menerus melakukan riset terhadap informasi yang menarik, lengkap dan baru
Para periset dan penggali informasi yang paling gigih sudah dapat dipastikan akan menjadi sumber informasi yang paling di andalkan bagi masyarakat.

KESENONOHAN DAN SELERA BAIK
Para penyusun program harus menyingkirkan bahan-bahan yang tidak senonoh, porno, atau melanggar norma-norma masyarakat atau agama tertentu dari setiap sector yang terdapat di komunitas tersebut.
Program-program yang disusun haruslah mengedepankan hubungan antara berbagai sector yang berbeda di dalam komunitas dan harus menghindarkan diri terhadap prasangka buruk terhadap mereka.
Bahan-bahan yang punya alasan kuat untuk disiarkan, namun terkait dengan kebrutalan, kekerasan, kekjaman, penyalahgunaan narkotika, dan pornografi, harus disajikan dengan kehati-hatian dan kepekaan yang tinggi, dan selalu dikaitkan dengan konteks, dan bukan dengan sensasi.
Para penyiar harus ingat bahwa para pendengar, terutama anak-anak dan remaja, bias saja menjadikan penyiar radio sebagai teladan mereka, dan karenanya para penyiar ini harus bertindak sesuai dengan kepatutan.

PENGHARGAAN TERHADAP HAK PRIBADI
Para penyiar harus dangat hati-hati dan penuh pertimbangan dalam membuat program yang melibatkan kehidupan pribadi dan kecemasan-kecemasan orang perorang. Minat, dan bahkan hak untuk tahu dari sebuah komunitas bukanlah sebuah surat izin untuk masuk ke kehidupan pribadi seseorang.
Informasi yang diberikan oleh seorang narasumber sebagai informasi yang off the record (bukan untuk disiarkan), harus dihormati oleh seorang wartawan.

KEBERPIHAKAN PADA PENDEKATAN YANG POSITIF DAN KONTRUKTIF
Para penyiar harus berusaha sekuat tenaga guna menghindarikan diri dari godaan untuk memasukkan kabar-kabar burung, gossip, cercaan, kritik, konflik dan propaganda tak langsung dalam program-program mereka.
Di saat kepentingan public menjadi taruhan dan sebuah kontroversi harus dibahas di udara, maka para penyiar harus melakukan segenap upaya untuk menyajikan seluruh sisi dari masalah tersebut.
Para penyiar harus memberikan perhatian kepada informasi yang menarik dan berguna, ketimbang mengedepankan konflik yang mungkin sulit untuk dibereskan.
Saat menangani suatu masalah, dibandingkan mengerutu terhdap hal itu, maka tekanan harus diberikan pada kesempatan untuk mendiskusikan masalah tersebut dengan pendekatan yang positif, untuk mencari tindakan yang mungkin dilakukan, dan siapa yang akan melakukannya, guna mendapatkan pemecahannya.

KERJASAMA
Personel sebuah radio komunitas semuanya merupakan sebuah bagian dari satu tim dan karenanya harus bertindak dan bekerja dengan pendekatan seperti itu, itu artinya harus membantu rekan yang sedang menghadapi kesulitan dan bekerjasam dengan informasi, kontak-kontak, dan bahan-bahan kepada para rekan yang mungkin memerlukannya.
Setiap orang harus berperan serta dalam evaluasi dan diskusi, dan mendorong sesame rekan mereka untuk mengamati dan memberikan kritik terhadap pekerjaan mereka.
Setiap orang harus mau menerima dan bertindak berdasarkan kritik-kritik yang diberikan dalam proses evaluasi.
Para penyiar harus mau menyampaikan pengumuman yang mempromosikan dan mengiklankan program-program lain yang sudah direncanakan dalam jadwal stasiun tersebut.
Dalam program-program yang disiarkan secara langsung, merupakan praktek yang berlaku umum bagi seorang penyiar untuk bersikap siap menjadi pengganti membawakan acara berikutnya apabila penyiar berikutnya terlambat. Siaran sama sekali tidak boleh dilakukan tanpa kehadiran seorang penyiar.

TEPAT WAKTU DAN KEANDALAN
Staff yang sedang melakukan siaran, haruslah tepat waktu, dating lebih awal untuk menyiapkan diri dan bahan-bahan yang akan diudarakan, dan untuk berkonsultasi dengan manajer stasiun atau dengan tamu yang hadir atau dengan orang ayng akan diwawancarai.
Jika seorang staff memperkirakan tidak bias bertugas pada saat tersebut, dia harus memberitahu manajer stasiun setidaknya satu hari sebelumnya, sehingga seorang pengganti bias ditunjuk dan ada waktu yang cukup untuk melakukan persiapan.

RASA HORMAT KEPADA PIHAK MANAJEMEN
Personel radio komunitas harus menghormati pihak manajemen dan patuh sepenuhnya kepada prosedur administrasi dan operasi yang berlaku.
Setiap ketidaksepakatan anatar anggota staff dan pihak manajemen, harus pertama-tam didiskusikan dengan manajer stasiun. Jika persolan tidak bisa diselesaikan pada tahap itu, maka persolan harus dibawa ke Dewan Manajemen (Dewan Komunitas) dari radio komunitas bersangkutan, dan keputusan pada tingkat ini adalah keputusan final.
Saling menghormati dari kedua belah pihak, dan sebuah proses demokratis harus dijadikan pertimbangan dalam diskusi yang membahas masalah seperti itu, dengan menempatkan kepentingan stasiun radio dan komunitas yang mereka layani sebagai prioritas utama

SIKAP DI DALAM LINGKUP STUDIO
Tidak seorang pun staff yang diperbolehkan membawa senjata apai kedalam studio, walaupun dia merupakan anggota polisi dan tentara.
Meminum atau memakan obat terlarang di lingkungan bangunan studio harus diperlaukan sebagai sebuah pelanggaran terhadap posisi dan integritas stasiun tersebut.
Penyiar tidak boleh menguindang tamu atau sanak kerabat ke dalam bangunan studio tanpa memberitahukan mereka perilaku yang patut, terutama dalam keteraturan dan menjaga agar lingkungan studio tidak berisik.
Para tamu dilarang mengganggu konsentrasi penyiar, mengganggu kegiatan, merusak peralatan dan benda-benda yang ada di studio.
Anak-anak yang bertamu ke studio harus ditemani oleh orangtua atau oleh orang dewasa yang bertanggungjawab terhadap anak tersebut.

MENJAGA PERALATAN STUDIO
Setiap anggota dari staff stasiun radio harus ikut serta dalam menjaga peralatan dan benda-benda milik studio.
Pengoperasian peralatan studio yang bias dilakukan oleh mereka yang sudah terlatih, memiliki kualifikasi dan di beri wewenang menggunakannya.
Setiap peralatan yang sedang tidak digunakan, harus dalam keadaan tidak menyala. Semua personel diwajibkan untuk membersihkan, menutup dan menyimpan peralatan yang telah mereka gunakan di tempat yang semestinya.
Tidak satu perelatan pun yang boleh dibawa ke luar dari studio tanpa persetujuan terlebih dahulu dari manajer stasiun atau dari orang yang telah mendapat delegasi kewenangan untuk mengawasi masalah ini.
Setiap peralatan yang di bawa keluar dari studio harus segera dikembalikan selekasnya begitu selesai di gunakan.
Sistem pemakaian dan peminjaman harus dibuat. Sebuah buku yang mencatat peminjaman dan penggunaan ini harus di buat/dicatat.
Penyiar harus segera melaporkan kepada manajer stasiun atau siapapun yang memiliki wewenang mengenai adanya kerusakan, kehilangan,atau tidak berfungsinya peralatan yang tengah mereka gunakan, dengan mencatat waktu dan situasi dimana peristiwa itu terjadi.
Berdasarkan butir-butur yang telah dipaparkan di atas, manajer stasiun bersam-sam dengan anggota Dewan Komunitas lainnya dari sebuah radio komunitas,harus menggariskan peraturan dalam hal penggunaan peralatan dan menjamin bahwa semua staff mengetahui perturan tersebut.

SIKAP STAFF DI LUAR STASIUN RADIO
para penyiar radio komunitas adalah para reformis dan agen bagi perubahan yang bersifat positif dan bagi pembangunan. Perilaku mereka dalam keluarga, social dan kehidupan secara umum ditengah-tengah komunitas harus mencerminkan citra yang baik bagi radio komunitas.
Setiap anggota staff harus secara otomatis dipecat jika dinyatakan bersalah dan melakukan criminal atau kegiatan yang bertentangan dengan hukum.

PENGAWASAN TERHADAP DANA, IKLAN ATAU SPONSOR
Hanya staff yang ditugasi secara khusus oleh pihak manajemen yang diizinkan untuk mengawasi dan menerima dana, hibah, bantuan sponsor atau berbagai bentuk dukungan finansial lainnya bagi radio komunitas. Semua pelaporan harus berbentuk tertulis.
Tidak satu pun stasiun radio yang diperbolehkan menerima sumber yang illegal,atau dari sumber yang memiliki dampak negative bagi komunitas, masyarakat atau Negara, sebagai contoh : Jaringan perjudian, penyelundupan, pedagang obat terlarang dll.
Tidak s tupun jenis dana yang boleh diterima dari partai politik atau kelompok-kelompok lainnya yang memiliki kepentingan yang kelak akan dapat membuat independensi radio komunitas di kompromikan.

MANAJEMEN BAGI SUMBER-SUMBER DANA
Radio komunitas harus menunjuk seorang bendahara yang harus membuka rekening di bank. Pemilihan bank berdasarkan musyawarah bersama-sam dengan Dewan Komunitas.
Untuk dapat menarik uang di Bank tersebut, dibutuhkan dua tanda tangan.
Semua dana , hibah, pendapatan, sumbangan, dan berbagai bentuk pendapatan lainnya, harus segera disampai kepada bendahara sesegera mungkin, dan tidak boleh lebih dari 24 jam setelah diterima selebihnya berarti sebuah pelanggaran yang perlu mendapat sanksi.
Bendahara harus menyimpan semua tanda bukti penerimaan dan pengeluaran. Semua dokumen ini harus bisa diperiksa setiap saat oleh anggota Dewan Komunitas atau pihak yang berwenang.
Hanya setelah pendapatan diserahkan kepada bendahara dan bukti penerimaan dibuat, barulah uang itu dapat dicairkan.
Manajer stasiun harus memiliki akses terhadap dana cadangan. Dana ini harus diisi kembali oleh bendahara setiap kali jumlahnya berada di bawah jumlah minimum yang disepakati.
Komunitas harus selalu diberitahu, secara berkala mengenai kondisi keuangan stasiun radio tersebut.

SIARAN POLITIK
Manajemen radio komunitas harus memastikan secara rinci setiap pencantuman di undang-undang siaran yang berlaku nasional mengenai liputan radio selama berlangsung kampanye politik dan mematuhi ketentuan tersebut tanpa dapat ditawar-tawar.
Penyiar tidak dibenarkan memberi keuntungan atau kerugian yang tersembunyi kepada partai politik atau kandidiat manapun.
Kesempatan dan panjangnya waktu yang sama harus diberikan kepada partai-partai politik dan kandidiat yang terdaftar, kesamaan dalam masalah ini harus mencakup durasi siaran, mutu, penyampaian dan keuntungan apapun yang mungkin timbul dari waktu dan hari saat siaran dilakukan.
Jika tidak ada kesepakatan yang dicapai di antara pihak-pihak yang berkepentingan mengenai massalah kesamaan tadi, makamaka bisa dilakukan pengundian atau cara lain yang sejenis.
Berita dan program lainnya harus di edit dan hanya mengandung informasi yang benar-benar factual dan harus menghindarkan bias yang bis kelihatan berpihak.
Setiap personel dari radio komunitas, termasuk Dewan Komunitas, harus mundur dari posisi mereka dan membatasi diri dari kegiatan rutin sebagai seorang penyiar apabila akan terjun ke dunia politik.

IKLAN DAN SPONSOR
Dewan Komunitas bersama menajemen radio harus memtuskan apakah iklan, apabila diizinkan berdasarkan undang-undang yang berlaku, sesuai dengan maksud dan tujuan dari radio komunitas tersebut.
Jika diputuskan untuk menerima iklan, maka Dewan Komunitas bersama Manajemen harus menentukan criteria mengenai jenis-jenis kegiatan komersial local yang boleh di iklankan.
Pilihan harus diberikan kepada berbagai acara/kegiatan, barang dan jasa yang diselenggarakan oleh kegiatan komersial local di dalam wilayah mana radio komunitas tersebut terletak.
Iklan tidak boleh diterima dari pihak-pihak yang menawarkan barang-barang yang berdampak buruk pada individu dan masyarakat secar luas.
Dalam hal sponsor, apabila diizinkan, dan iklan, perhatian harus diberikan untuk memastikan bahwa tidak ada perbenturan kepentingan yang muncul antara sponsor dan pengiklan.

PROSES SELEKSI PENYIAR RADIO KOMUNITAS
Beberapa radio komunitas menjaring staff mereka dipilih terutama atas dasar komitmen mereka terhadap kesejahteraan dan perbaikan komunitas mereka sendiri, dank arena minat mereka terhadap radio sebagai sebuah instrument bagi kemajnuan social. Ada juga radio- radiokomunitas yang mampu merekrut staff mereka dari kalangan yang sudah memiliki pengalaman di bidang jurnalistik dan komunikasi, namun berasal dari luar komunitas yang bersangkutan. Meski mereka memiliki pendidikan dan pengalaman yang lebih baik dibandingkan dengan anggota biasa dari komunitas tersebut, mereka bisa jadi tidak di untungkan di awal tugas, sampai mereka mendapatkan pemahaman yang lebih dalam mengenai bagaimana karakter komunitas tersebut.
Jika memilih oaring dari komunitas tersebut, biasanya diterapkan beberapa criteria lainnya, selain komitmen semata. Kriteria tersebut antara lain :
Penduduk disekitar komunitas tersebut
Tidak memiliki rencana untuk pindah atau bekerja diluar daerah yang jauh dari komunitasnya.
Mereka harus memiliki ketrampilan vokal yang baik
Mereka memiliki moral yang baik
Mereka memiliki kemampuan memimpin
Mereka harus merupakan wakil dari kelompok etnik dan agama, serta afiliasi poltik yang ada disana.
Mereka harus mempunyai waktu untuk ikut dalam pelatihan awal dan untuk pekerjaan sebagai relawan.
Perimbangan antara kaum laki-laki dan perempuan sangat penting. Keberlangsungan staff biasanya juga meningkat dengan dilibatkannya kaum perempuan, karena mereka lebih kecil kemungkinannya untuk meninggalkan komunitas tersebut untuk mencari kerja.

PELATIHAN BAGI PARA PENYIAR RADIO KOMUNITAS
Stasiun-stasiun radio komunitas sangat sering memulai beroperasi dengan tenaga yang belum pernah mengenal studio radio sama sekali sebelumnya, belum pernah memegang mikrofon, dan belum pernah terlibat dalam dunia media atau jurnalistik. Memberikan pelatihan kepada orang-orang semacam ini, menghadirkan tantangan tersendiri, namun pengalaman telah menunjukkan bahwa itu tidaklah sesulit seperti yang diperkirakan orang.

MATERI PELATIHAN
Banyak ketrampilan yang terlibat dalam dunia penyiaran. Beberapa ketrampilan mendasar yang secara kolektif harus dimiliki oleh staff di sebuah radio komunitas, digolongkan ke dalam tiga jenis utama berikut ini :
Tehnis- Penggunaan peralatan dan perbaikan-perbaikan yang sederhana
Kegiatan memproduksi program-mencakup unsure-unsur seperti obrolan radio; pengambilan suara; produksi program majalah radio; pengumpulan bahan berita; penulisan naskah; tehnis wawancara; penulisan dan penyampaian; produksi iklan radio, jingle dan iklan layanan masyarakat; produksi program partisipatoris di dalam komunitas; teori dasar dan praktek komunikasi.
Managemen dan Pengoperasian-termasuk didalamnya adalah ketrampilan manajemen, pemprograman radio komunitas secara keseluruhan, pemasaran, metode riset audensi, hokum-hukum radio dan etika. Sebagai tambahan, setiap orang yang bekerja di radio komunitas haruslah memahami Panduan Bersikap yang diberlakukan di stasiun radio komunitas tersebut.

GOLONGAN DAN TAHAPAN PELATIHAN
Pelatihan yang dibutuhkan bagi para penyiar, dikelompokkan ke dalam dua kategori :
Pelatihan pengenalan diperlukan bagi mereka untuk bisa berfungsi pada tingkat minimum kompetensi yang dibutuhkan
Pemolesan ketrampilan mereka sampai mereka benar-benar kompeten dalam salah satu dari bidang penyiaran, misalnya produser program, pembawa acara, reporter,tehnisi studio, dan lain sebaginya. Dibanyak radio berukuran kecil, staff dan relawan diharuskan belajar untuk menguasai salah satuatau seluruh peran tadi.
Pelatihan Pengenalan-Pelatihan ini harus mencakup ketiga jenis materi dasar berikut ini :
Filosofi radio komunitas dan perannya dalam berita, hiburan, dan pendidikan, dan khusunya dalam membawa perubahan dan pembangunan.
Faktor-faktor dasar dalam panduan Bersikap bagi para penyiar radio komunitas.
Penggunaan peralatan siaran dan produksi siaran dasar.

Pemolesan Ketrampilan-Para penyiar radio komunitas perlu ambil bagian dalam sebuah proses belajar yang tiada henti. Bahkan mereka yang sudah kawakan seringkali belajar sesuatu yang baru dari rekan lainnya, atau dengan cara membaca, atau dari reaksi yang diberikan oleh komunitas terhadap sebuah program yang mereka produksi. Sebagai tambahan bahwa tehnologi baru bermunculan dari waktu ke waktu. Pemolesan atau penyempurnaan ketrampilan pada tahap tertentu muncul secara alamiah melalui proses belajar sambil bekerja, namun ini tidaklah memadai, ada bebrapa cara dimana para penyiar dapat dibantu untuk meperbaiki kinerja mereka.
Kursus-kursus Pelatihan Resmi, baik di lokasi Maupun di tingkat Nasional-
Magang di stasiun radio lain-
Beasiswa Luar Negeri-
Pelatihan di lokasi, di dalam negeri, atau di luar negeri
1. Pelatihan dilokasi-
2. Pelatihan di Dalam Negeri-
3. Pelatihan di Luar Negeri-
Pendanaan Pelatihan-

Disampaikan dalam pelatihan tehnis siaran di RADJA FM pada hari Jum`at, 17 Juli 2009 pukul 14.00Wib
Mardiyono-Ketua JRKY

Minggu, 19 Juli 2009

PERAN MASYARAKAT MENUJU EKSISTENSI DAN PROFESIONALITAS RADIO KOMUNITAS

PERAN MASYARAKAT MENUJU EKSISTENSI DAN PROFESIONALITAS
RADIO KOMUNITAS

I. Pendahuluan
1. Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2005 tentang Lembaga Penyiaran Komunitas telah memberikan payung hukum yang jelas untuk sebuah pengakuan keberadaan radio komunitas di Indonesia.
2. Keberadaan radio komunitas memberikan kebangkitan bagi masyarakat untuk mempunyai media alternative yang di kelola secara utuh oleh komunitas tertentu dengan melibatkan partisipasi dari, oleh dan untuk masyarakat.
3. Sebagai manifestasi dari kesadaran masyarakat akan hak informasi dan peran masyarakat sebagai penyeimbang dalam menentukan kwalitas hidup di lingkungan paling kecil di komunitas.

II. Masyarakat Sipil dan Radio Komunitas
1. Terdapat dua lapis pemahaman umum terhadap masyarakat sipil. Pertama, masyarakat sipil sebagai “ruang publik atau public sphere´dan kedua masyarakat sipil sebagai “jaringan interaksi”. Adalah “suatu ruang public antara individu, Negara dan pasar, dimana warga masyarakat dapat secara bebas berasosiasi mengembangkan berbagai kepentingan bersama” sementara sebagai “jaringan interaksi” ditandai oleh infrastruktur social yang di dukung oleh kepadatan jaringan interaksi secara langsung yang menghilangkan semua perbedaan social seperti ras, etnis, kelas, sex/gender, yang akan mendorong tumbuhnya tata pemerintahan yang demokratik.
2. Radio komunitas sebagai salah satu organisasi nirlaba yang berbasis komunitas merupakan bagian dari semangat ideologi social murni, sehingga upaya membangun semangat militan untuk bertahan merupakan bagian dari misi profetik, juga bagian dari misi membangun loyalitas gerakan dalam organisasi radio komunitas yang sebenarnya.
3. Dalam konteks sosial sebagai salah satu media komunikasi yang memiliki karakteristik berskala lokal, terbatas pada komunitas tertentu dan bersifat partisipatif dalam pengelolaanya serta terapan siaran yang sesuai karakteristik komunitasnya yang dimotivasi oleh loyalitas kebersamaan anggotanya.

III. Partisipasi Masyarakat dan Eksistensi dalam Radio Komunitas
1. Partisipasi Masyarakat dan eksistensi radio komunitas dapat terjadi karena beberapa factor pemicu :
a. Faktor ekonomi berupa misalnya pendapatan yang meningkat, panen yang berhasil, harga yang stabil, tidak terjadi inflasi
b. Faktor politik, misalnya UU dan PP yang akomodatif, jaminan politik yang stabil, keamanan yang kondusif
c. Faktor social budaya, misalnya kebebasan berekspresi yang dijamin, pertalian budaya yang terjaga.
2. Partisipasi masyarakat memberikan prioritas dan penekanan upaya pemberdayaan masyarakat hanya pada pengurangan resiko radio komunitas untuk tetap bersiaran/on air. Hal tersebut dapat dilkukan karena peran serta masyarakat dalam turut mengelola radio komunitas merupakan kebutuhan bersama sehingga keberadaannya harus tetap di jaga..
3. Rumus eksistensi radio komunitas adalah :
E = PP+PM-TH
Eksistensi radio komunitas=Profesionalitas Pengelola + Partisipasi masyarakat – Tantangan dan Hambantan.
Eksistensi atau ketahanan dari tantangan dan hambatan dapat di atasi melalui partisipasi masyarakat dan profesionalitas pengelola radio komunitas. Tapi pengembangan partisipasi masyarakatat yang paling baik adalah loyalitas masyarakat, dan bukan sekedar partisipasi masyarakat terhadap tantangan dan hambatan tertentu saja. Adalah kenyataan, bahwa pengelola radio komunitas selalu memberikan dampaknya terhadap keterlibatan partisipasi masyarakat. Oleh karena itu, upaya membangun loyalitas yang baik terhadap eksistensi radio komunitas adalah membangun partisipasi masyarakat dalam arti luas.

IV. Profesionalitas sebagai soko guru ketahanan Radio Komunitas
1. Dalam pengertian profesionalitas yang sebenarnya ditandai oleh “interaksi kokoh antar jejaring kelompok system yang bersifat “face to face” dan memperhatikan a. SDM (pengelola) seperti job desk, manajemen pengelola job desk dan proses rekrutmen anggota. b. Program siaran yang ideal untuk radio komunitas dan kemasan dalam penyajian program acara radio komunitas. c. Sarana pendukung yang memadai serta dana operasional yang jelas serta keterlibatan partisipasi komunitasnya, menegaskan pentingnya radio komunitas sebagai media komunitas yang professional dalam membangun eksistensinya sebagai media alternative.
2. Profesionalitas pengelolaan radio komunitas akan terwujud bila jejaring kelompok system dibangun berjalan dengan baik sesuai kesepakatan komunitasnya di banding pengelolaan radio komunitas yang tidak ada jejaring kelompok system. Jejaring interaksi kelompok sistem tersebut sebagai wadah kerja ketahanan radio komunitas. Jaringan interaksi antar system tersebutlah yang telah membangun jaringan sarang laba-laba ketahanan radio komunitas, yang mampu memberikan suatu daya tahan radio komunitas dalam menghadapi berbagai macam permasalahan pengelolaan dan berbagai tantangan dan hambatan yang di hadapinya.
3. Radio komunitas dan kelompok masyarakat akar rumput memiliki peran fundamental dalam membangun ketahanan masyarakat di tingkat komunitas, termasuk dalam membangun loyalitas menghadapi tantangan dan hambatan. Jaringan interaksi antar system di tingkat pengelolaan radio komunitas inilah yang menjawab berbagai mitos perilaku radio komunitas yang tidak benar, seperti mitos bahwa :
- Radio komunitas adalah radio gelap/amatiran yang tidak tahu aturan
- Radio komunitas siarannya tidak menentu/asbun
- Radio komunitas kondisinya sangat memprihatinkan
- Radio komunitas pasti memerlukan bantuan dari luar
- Pengelolaan radio komunitas jauh dari profesionalitas
- Perilaku pengelola radio komunitas yang tidak mau belajar dari pengalaman
Sebaliknya, keberadaan infrastruktur sosial berupa jaringan loyalitas yang partisipatif antar kelompok yang kuat, bersama kearifan lokal, akan bersama-sama membentuk local coping mechanism, bagian dari ketahanan radio komunitas dalam menghadapi profesionalitas.
4. Konsep profesionalitas radio komunitas harus di sesuaikan dengan karakter kearifan local komunitas, bukan berarti membiarkan radio komunitas menabrak rambu dan bebas melanggar aturan main yang telah di tentukan tapi di lihat dari komitmen berdirinya radio komunitas yang tidak berorientasi pasar namun lebih membangun kebersamaan sebagai alat pemberdayaan mencerdaskan masyarakat melalui media radio yang di dukung oleh komunitasnya.


Diskusi Panel “Eksistensi dan Profesionalitas Radio Komunitas “ disampaikan dalam rangka hari jadi Atmajaya Radio (AJR) di kampus FISIP Jirusan komunikasi UAJY pada hari Rabu, 22 Juli 2009.
Mardiyono-Ketua JRKY

Senin, 06 Juli 2009

PANDUAN PRIZINAN LPK

KOMISI PENYIARAN INDONESIA
Lembaga Negara Independen






Panduan Prosedur Administratif
Permohonan Izin Penyelenggaraan Penyiaran
Lembaga Penyiaran Komunitas
Jasa Penyiaran Radio dan Jasa Penyiaran Televisi























Jakarta – 2005
KOMISI PENYIARAN INDONESIA
Lembaga Negara Independen






KEPUTUSAN KOMISI PENYIARAN INDONESIA
NOMOR : 41/SK/KPI/08/2005

Tentang
Panduan Prosedur Administratif
Permohonan Izin Penyelenggaraan Penyiaran
Bagi Lembaga Penyiaran
Jasa Penyiaran Radio dan Jasa Penyiaran Televisi












Jakarta - 2005
KOMISI PENYIARAN INDONESIA
Lembaga Negara Independen





LAMPIRAN III
KEPUTUSAN KOMISI PENYIARAN INDONESIA
NOMOR : 41/SK/KPI/08/2005

Tentang
Panduan Prosedur Administratif
Permohonan Izin Penyelenggaraan Penyiaran
Bagi Lembaga Penyiaran
Jasa Penyiaran Radio dan Jasa Penyiaran Televisi












Jakarta - 2005
Daftar Isi
I. PENDAHULUAN
II. PANDUAN UMUM
III. PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN PERIZINAN BAGI LEMBAGA PENYIARAN
IV. Prosedur permohonan IZIN PENYELENGGARAAN PENYIARAN
A. Pengambilan Buku Panduan
B. Penyerahan Kelengkapan Berkas Pemohon
C. Verifikasi Administratif
D. Verifikasi Faktual
E. Evaluasi Dengar Pendapat KPID
F. Evaluasi Internal KPID
G. Forum Rapat Bersama KPI Pusat dan Pemerintah
H. Masa Uji Coba Siaran
I. Evaluasi Masa Uji Coba Siaran
J. Penetapan Izin Penyelenggaraan Penyiaran
V. persyaratan REKOMENDASI KELAYAKAN
A. Persyaratan Umum
B. Persyaratan Khusus
VI. LAIN - LAIN
A. DIAGRAM ALUR PROSEDUR ADMINISTRATIF PERMOHONAN IZIN PENYELENGGARAAN PENYIARAN
B. DIAGRAM POLA PIKIR STUDI KELAYAKAN LEMBAGA PENYIARAN KOMUNITAS
C. PEDOMAN PENYELENGGARAAN EVALUASI DENGAR PENDAPAT KOMISI PENYIARAN INDONESIA DENGAN PEMOHON
D. TATA CARA EVALUASI DENGAR PENDAPAT KOMISI PENYIARAN INDONESIA DENGAN PEMOHON
E. PEMBERITAHUAN TENTANG PROSEDUR PERMOHONAN IZIN PENYELENGGARAAN PENYIARAN
F. DAFTAR ALAMAT KOMISI PENYIARAN INDONESIA PUSAT DAN KOMISI PENYIARAN INDONESIA DAERAH
G. CONTOH FORMAT FORMULIR
o Formulir RK-1 : Surat Permohonan Izin Penyelenggaraan Penyiaran
o Formulir RK-2 : Data dan Informasi Lembaga Penyiaran Pemohon
o Formulir RK-3 : Surat Pernyataan Kesanggupan mematuhi P3-SPS
o Formulir RK-4 : Surat Pernyataan Keberadaan dan Penyelenggaraan
Lembaga Penyiaran Komunitas

FORMULIR RK-1( Kop surat Lembaga Penyiaran Pemohon )


Nomor : _______________________ ( tuliskan nomor surat permohon )
Perihal : Permohonan Izin Penyelenggaraan Penyiaran.
Lampiran : 1. Data dan Informasi __________________ ( nama Lembaga Pemohon )
2. Surat pernyataan mematuhi P3-SPS
3. Berkas Studi Kelayakan sebagai Lembaga Penyiaran Komunitas
Kepada Yth:
1. Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah __________ ( sebutkan provinsi )
2. Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia

Yang bertanda tangan di bawah ini,
Nama : ________________________ ( sebutkan nama jelas sesuai akta )
Jabatan : __________________________ ( sebutkan jabatan sesuai akta )
Alamat : ________________________ ( sebutkan alamat Lembaga Penyiaran Pemoihon )
bertindak untuk dan atas nama __________________________, ( nama Lembaga Pemohon ) mengajukan permohonan untuk mendapatkan Izin Penyelenggaraan Penyiaran bagi Lembaga Penyiaran Komunitas Jasa Penyiaran Radio / Jasa Penyiaran Televisi * ( * pilih salah satu ) di Kota/Kabupaten ______________________ Provinsi _____________ dengan usulan frekuensi/kanal _________________________.
Untuk bahan pertimbangan, kami lampirkan persyaratan sebagai berikut:
1. Data dan Informasi _______________; ( formulir RK-2 )
2. Surat pernyataan mematuhi Pedoman Perilaku Penyiaran dan
Standar Program Siaran ; ( formulir RK-3 ).
3. Studi Kelayakan __________________ sebagai Lembaga Penyiaran Komunitas
Jasa Penyiaran Radio / Jasa Penyiaran Televisi *; (* pilih salah satu )
Demikian, atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terima kasih.

__________, __________200___
Pemohon,

-. tanda tangan
-. stempel / cap Lembaga Pemohon
-. bermeterai cukup
________________ ( nama jelas )
________________ ( jabatan )

Catatan :
Dalam hal belum ada Komisi Penyiaran Indonesia Daerah pada provinsi Pemohon,
maka surat permohonan ditujukan kepada Komisi Penyiaran Indonesia Pusat.

FORMULIR RK-1( Kop Surat Lembaga Penyiaran Pemohon )


Nomor : _______________________ ( tuliskan nomor surat permohon )
Perihal : Permohonan Izin Penyelenggaraan Penyiaran.
Lampiran : 1. Data dan Informasi __________________ ( nama Lembaga Penyiaran Pemohon )
2. Surat pernyataan mematuhi P3-SPS
3. Berkas Studi Kelayakan sebagai Lembaga Penyiaran Komunitas
Kepada Yth:
1. Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah __________ ( sebutkan provinsi )
2. Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia

Yang bertanda tangan di bawah ini,
Nama : ________________________ ( sebutkan nama sesuai akta )
Jabatan : ________________________ ( sebutkan jabatan sesuai akta )
Alamat : ________________________ ( sebutkan alamat Lembaga Penyiaran Pemohon )
bertindak untuk dan atas nama __________________________, ( nama Lembaga Penyiaran Pemohon ) mengajukan permohonan untuk mendapatkan Izin Penyelenggaraan Penyiaran bagi Lembaga Penyiaran Komunitas Jasa Penyiaran Radio / Jasa Penyiaran Televisi * ( * pilih salah satu ) di Kota/Kabupaten ______________________ Provinsi _____________ dengan usulan frekuensi/kanal _________________________.
Untuk bahan pertimbangan, kami lampirkan persyaratan sebagai berikut:
1. Data dan Informasi _______________; ( formulir RK-2 )
2. Surat pernyataan mematuhi Pedoman Perilaku Penyiaran dan
Standar Program Siaran ; ( formulir RK-3 ).
3. Surat pernyataan Keberadaan dan Penyelenggaraan Lembaga Penyiaran Komunitas; ( formulir RK-4 ).
4. Studi Kelayakan __________________ sebagai Lembaga Penyiaran Komunitas
Jasa Penyiaran Radio / Jasa Penyiaran Televisi *; (* pilih salah satu )
Demikian, atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terima kasih.

__________, __________200___
Pemohon,
-. tanda tangan
-. stempel / cap Lembaga Penyiaran Pemohon
-. bermeterai cukup
________________ ( nama )
________________ ( jabatan )

Catatan :
Dalam hal belum ada Komisi Penyiaran Indonesia Daerah pada provinsi Pemohon,
maka surat permohonan ditujukan kepada Komisi Penyiaran Indonesia Pusat.

( Kop surat lembaga penyiaran Pemohon )

DATA DAN INFORMASI
___________________ ( sebutkan nama lembaga pemohon secara lengkap )

A. DATA LEMBAGA

1.
Nama Lembaga
(sesuai dengan akta pendirian)


2.
Nama sebutan stasiun di udara


3.
Call Sign
( bagi yang sudah mempunyai call sign )


4.
Akta Pendirian dan Perubahan

a. Akta pendirian
Nomor


Tanggal


Nama Notaris dan Domisili


b. Akta perubahan
Nomor


Tanggal


Nama Notaris dan Domisili


5.
Modal Lembaga

a. Dana Awal Pendirian
Rp.

b. Dana yang ditempatkan
Rp.

c. Dana yang disetor
Rp.

6.
Izin Penyelenggaraan Penyiaran
( bagi yang sudah mempunyai izin )
Oleh

Nomor

Tanggal

7.
Izin Penetapan Frekuensi
( bagi yang sudah mempunyai izin)
Oleh

Nomor

Tanggal


8.
Alamat Lembaga Penyiaran

a. Studio Penyiaran
Jalan

Kelurahan/Desa

Kecamatan

Kab./kota

Kode pos
Provinsi

Telp.
1.
2.
3.
Fax

Email
Website

b. Kantor
Jalan

Kelurahan/Desa

Kecamatan

Kab./kota

Kode pos
Provinsi

Telp.
1.
2.
3.
Fax

Email
c. Stasiun Pemancar
Jalan

Kelurahan/Desa

Kecamatan

Kab./kota

Kode pos
Provinsi

Telp.
1.
2.
3.
Fax

Email

B. DATA MANAJEMEN

1. Data Kepengurusan ( bagi lembaga penyiaran baru, merupakan rencana kepegawaian )


Jumlah Pegawai

Siaran
Pemberitaan
Pemasaran
Teknik
Keuangan
Tata Usaha/ Umum
TOTAL
Pendidikan
1
2
1
2
1
2
1
2
1
2
1
2
1
2
Sarjana S3














Sarjana S2














Sarjana S1














Diploma 3














Diploma 2














Diploma 1














SLTA














SLTP














SD














TOTAL














Keterangan: 1) = Pengurus Tetap 2) = Sukarelawan/volunterr yang berpartisipasi

2. Susunan Pendiri dan Anggota Pengurus ( sesuai akta perusahaan )
Data Pendiri

2.1
Ketua Pendiri
Nama lengkap

Tempat/Tanggal Lahir

Kewarganegaraan

Agama

Pendidikan

Alamat Rumah
Jalan

Kelurahan/Desa

Kecamatan

Kab./kota

Kode pos
Provinsi

Telp.


Mobile/HP
Fax

Email

2.2
Pendiri
Nama lengkap

Tempat/Tanggal Lahir

Kewarganegaraan

Agama

Pendidikan

Alamat Rumah
Jalan

Kelurahan/Desa

Kecamatan

Kab./kota

Kode pos
Provinsi

Telp.


Mobile/HP
Fax

Email
2.3
Pendiri
Nama lengkap

Tempat/Tanggal Lahir

Kewarganegaraan

Agama

Pendidikan

Alamat Rumah

Jalan

Kelurahan/Desa

Kecamatan

Kab./kota

Kode pos
Provinsi

Telp.


Mobile/HP
Fax

Email

2.4
Pendiri
Nama lengkap

Tempat/Tanggal Lahir

Kewarganegaraan

Agama

Pendidikan

Alamat Rumah

Jalan

Kelurahan/Desa

Kecamatan

Kab./kota

Kode pos
Provinsi

Telp.


Mobile/HP
Fax

Email



Data Dewan Penyiaran Komunitas (DPK)

2.1
Ketua DPK
Nama lengkap

Tempat/Tanggal Lahir

Kewarganegaraan

Agama

Pendidikan

Alamat Rumah
Jalan

Kelurahan/Desa

Kecamatan

Kab./kota

Kode pos
Provinsi

Telp.


Mobile/HP
Fax

Email

2.2
Anggota DPK
Nama lengkap

Tempat/Tanggal Lahir

Kewarganegaraan

Agama

Pendidikan

Alamat Rumah
Jalan

Kelurahan/Desa

Kecamatan

Kab./kota

Kode pos
Provinsi

Telp.


Mobile/HP
Fax

Email
2.3
Anggota DPK
Nama lengkap

Tempat/Tanggal Lahir

Kewarganegaraan

Agama

Pendidikan

Alamat Rumah
Jalan

Kelurahan/Desa

Kecamatan

Kab./kota

Kode pos
Provinsi

Telp.


Mobile/HP
Fax

Email

2.4
Anggota DPK
Nama lengkap

Tempat/Tanggal Lahir

Kewarganegaraan

Agama

Pendidikan

Alamat Rumah
Jalan

Kelurahan/Desa

Kecamatan

Kab./kota

Kode pos
Provinsi

Telp.


Mobile/HP
Fax

Email


3. DATA PIMPINAN DAN PARA PENANGGUNG JAWAB PENYELENGGARA PENYIARAN

3.1
Pimpinan/Penanggung Jawab Penyelenggara Penyiaran
Nama lengkap

Tempat/Tanggal Lahir

Jabatan di Perusahaan

Kewarganegaraan

Agama

Pendidikan

Alamat Rumah
Jalan

Kelurahan/Desa

Kecamatan

Kab./kota

Kode pos
Provinsi

Telp.


Mobile/HP
Fax

Email

3.2
Penanggung Jawab Pemberitaan
Nama lengkap

Tempat/Tanggal Lahir

Jabatan di Perusahaan

Kewarganegaraan

Agama

Pendidikan

Alamat Rumah
Jalan

Kelurahan/Desa

Kecamatan

Kab./kota

Kode pos
Provinsi

Telp.


Mobile/HP
Fax

Email
3.3
Penanggung Jawab Siaran
Nama lengkap

Tempat/Tanggal Lahir

Jabatan di Perusahaan

Kewarganegaraan

Agama

Pendidikan

Alamat Rumah
Jalan

Kelurahan/Desa

Kecamatan

Kab./kota

Kode pos
Provinsi

Telp.


Mobile/HP
Fax

Email

3.4
Penanggung Jawab Teknik
Nama lengkap

Tempat/Tanggal Lahir

Jabatan di Perusahaan

Kewarganegaraan

Agama

Pendidikan

Alamat Rumah
Jalan

Kelurahan/Desa

Kecamatan

Kab./kota

Kode pos
Provinsi

Telp.


Mobile/HP
Fax

Email
3.5
Penanggung Jawab Bidang Umum
Nama lengkap

Tempat/Tanggal Lahir

Jabatan di Perusahaan

Kewarganegaraan

Agama

Pendidikan

Alamat Rumah
Jalan

Kelurahan/Desa

Kecamatan

Kab./kota

Kode pos
Provinsi

Telp.


Mobile/HP
Fax

Email

C. WAKTU SIARAN, FORMAT, PERSENTASE MATA ACARA, DAN KHALAYAK SASARAN
( bagi lembaga penyiaran baru, merupakan rencana )

1
Waktu Siaran Setiap Hari
a. Pada hari kerja
Pukul s/d pukul
b. Pada hari libur
Pukul s/d pukul
2.
Format Siaran

Umum

Berita

Musik

Dakwah

Olahraga

Lainnya
3.
Persentase Siaran

Lokal %

Asing %
4.
Penggolongan dan persentase mata acara
a. Berita
%
b. Penerangan/informasi
%
c. Pendidikan dan Kebudayaan
%
d. Agama
%
e. Olahraga
%
f. Hiburan dan Musik
%
g. Iklan
%
h. Acara Penunjang/layanan masyarakat
%
Total
%
5.
Persentase Siaran Musik

[ untuk Jasa Penyiaran Radio dan Jasa Penyiaran Televisi dengan format siaran musik ]
a. Indonesia Populer
%
b. Dangdut
%
c. Barat
%
d. Tradisional/daerah
%
e. Keroncong
%
f. Musik lainnya
%
Sebutkan
Total
%
6.
Sumber materi siaran

( baik yang berasal dari dalam negeri maupun dari luar neger )
1.
2.
3.
4.
5.

7.
Khalayak Sasaran Komunitas
Usia
Di bawah 15 tahun
%
15 s/d 19 tahun
%
20 s/d 24 tahun
%
24 s/d 29 tahun
%
30 s/d 34 tahun
%
35 s/d 39 tahun
%
40 s/d 50 tahun
%
Di atas 50 tahun
%
Total
%
Jenis Kelamin
Pria
%
Wanita
%
Total
%
Status Ekonomi Sosial (SES)
A
%
B
%
C1
%
C2
%
D
%
E
%
Total
%
Pendidikan Terakhir
Tidak tamat SD
%
Tamat SD
%
Tamat SLTP
%
Tamat SLTA
%
Akademi
%
Perguruan Tinggi
%
Total
%
Pekerjaan
PNS/TNI/POLRI
%
Pegawai swasta
%
Wiraswasta
%
Pensiunan
%
Pelajar
%
Mahasiswa
%
Ibu Rumah tangga
%
Lainnya
%
Tidak bekerja
%
Total
%

D. DATA TEKNIK
( bagi lembaga penyiaran baru, merupakan rencana, atau jelaskan bila memang sudah ada )

1.
Studio Penyiaran
Jumlah studio produksi
buah
Jumlah studio siaran/kontinuiti
buah
2
Sistim modulasi dan frekuensi / kanal
Amplitudo Modulasi (AM)
kHz
Frekuensi Modulasi (FM)
MHz
Very High Frekuensi (VHF)

Ultra High Frekuensi (UHF)

3.
Mulai beroperasi tanggal

4
Tinggi lokasi
meter di atas permukaan laut
5.
Menara
Jenis
Self supporting tower
Guy wire
Tinggi
meter, dari permukaan tanah
6.
Antena
Merek/buatan

Tipe

Jenis
Ring antena
¼ λ vertical
½ λ vertical
Polarisasi
Horizontal
Vertical
Sircular
7
Tinggi antena
meter dari permukaan tanah
8
Jarak antena ke pemancar
meter
9

Pemancar
Buatan pabrik
Merek

Tipe

Nomor seri

Buatan

Tahun

Buatan sendiri/rakitan
Tipe


Spesifikasi lain



Tahun rakitan
Sertifiikasi Lembaga yang berwenang :

No:
13.
Wilayah jangkauan siaran




Demikian data dan informasi Lembaga Penyiaran Komunitas __­­­­____________________ kami buat dengan benar dan sesuai dengan dokumen / kenyataan yang ada.
Apabila data dan informasi ini tidak benar dan atau tidak sesuai dengan dokumen/ kenyataan yang ada, kami bersedia dinyatakan ditolak untuk memperoleh Izin Penyelenggaraan Penyiaran sebagai Lembaga Penyiaran Komunitas Jasa Penyiaran Radio / Jasa Penyiaran Televisi *. (* pilih salah satu )


__________, __________200___

Pemohon,

-. tanda tangan
-. stempel / cap lembaga
-. bermeterai cukup
________________ ( nama jelas )
________________ ( jabatan )