LAPORAN KEGIATAN
PERKEMBANGAN JRKY
SEPTEMBER-NOVEMBER 2009
Jaringan Radio Komunitas Yogyakarta (JRKY) sebagai wadah radio komunitas di Daerah Istimewa Yogyakarta dalam mencapai visi-misinya di butuhkan jalinan kerjasama yang lebih kokoh dan progresif. Guna mencapai tujuannya maka pengurus JRKY periode 2009-2012 akan melaporkan kegiatan bulan September sampai November 2009.
Kegiatan Bulan September
1. Divisi Pelatihan dan Pengembangan bersama Balmon DIY melakukakan pengecekan kondisi radio BBM yang mengganggu radar penerbangan, 3 September 2009.
Balai monitoring dan orbit satelit kelas II DIY pada hari Senin, 31 Agustus 2009 menerima kedatangan dari Angkasa Pura Adisucipto yang melaporkan ada gangguna suara dari salah satu radio. Setelah melakukan pemantauan dan pengukuran frekwensi dengan alat deteksi ditemukan slah satu radio komunitas (BBM) gelombang harmoniknya telah mengganggu di gelombang 129,41 MHz. Pihak Balmon menghubungi pengelola radio BBM untuk turun dan off sebelum di perbaiki. Ketua JRKY mendapat laporan langsung dari Bapak Amir Syariffudin menyampaikan bahwa radio BBM telah mengganggu sinyal penerbangan dan di sampaikan informasi bahwa pada hari Kamis, 3 September 2009, jam kerja sekitar 10:00-11:00 pihak balmon akan ke lokasi untuk melakukan pengecekan dan penertiban. Pihak JRKY melalui divisi pelatihan dan pengembangan (Bapak Haribawa) mendampingi pemeriksaan dan pengecekan ke lokasi (Radio BBM). Dalam pengecekan pesawat pihak radio BBM juga di dampingi tehnisinya (Mas Supriyono) dan pihak Balmon (Bapak Nugroho) mengharap untuk turun dan di cek dengan benar untuk mengetahui kelemahan pemancar yang belum standar. Balmon juga merekomendasikan untuk pemakaian antene yang memakai ring atau sirip yang di pakai daripada antene telex batang saat ini di pakai. Selanjutnya radio BBM akan di berikan surat teguran dari pihak Balmon dengan ketentuan yang telah di tetapkan. Surat teguran dapat di ambil pada hari senin, 14 September 2009 oleh pihak BBM (Bapak Margo) surat teguran pertama ini juga telah di tembuskan ke JRKY melalui divisi advokasi dan perizinan (Mas Sri Koencoro) untuk menjadi bahan diskusi dan pembahasan program kegiatan aks selanjutnya.
2. Divisi ADvokasi dan Perizinan menyiapkan draff kode etik, 6 September 2009. Penataan radio komunitas yang masuk JRKY serta segala permasalahan harus segera di atasi. Penyusuanan draff kode etik JRKY dilakukan untuk menangani dan mengatasi setiap masalah yang tidak di atur di AD/ART serta MKO JRKY. Divisi advokasi dan perizinan mendapat mandate untuk membuat draff kode etik yang disharekan ke radio komunitas untuk mendapat tanggapan dan masukan. Draff sudah di kirim lewat email dan juga telah di masukkan ke Blog JRKY. Tanggapan dan masukan untuk menyempurkan draff ini sangat penting agar setiap radio komunitas merasa memiliki dan mengakui kode etik sebagai jalan untuk mengatasi persolan radio komunitas yang terus berkembang. Draff ini di harapkan bisa menyerap aspirasi dan masukan dari seluruh elemen masyarakat khususnya pengelola radio komunitas yang memiliki kompetensi tentang radio komunitas. Untuk informasi lebih lanjut baca email dan blog JRKY.
Undangan Diskusi Publik di KPID DIY dengan tema Tayangan Ramadhan yang mendidik, Islami dan menghibur, 9 September 2009. Undangan buka puasa bersama di Aula Dishubkominfo dengan diskusi tentang tayangan acara hiburan Ramadhan 1429 H ini mendapat perhatian dari KPID DIY. Acara yang yang menghadirkan narasumber dari UGM,KPID dan Tokoh Ulama, Pengamat Media di moderatori oleh Ketua KPID DIY Rahmad M Arifin. Kegiatan ini membedah hiburan ramadhan dari aspek yuridis dan hiburan serta kepentingan industri media yang telah menjadi sentral panutan bagi masyarakat. Banyak tayangan hiburan selama ramadhan ini lebih banyak di iisi dengan lawakan dan bagi bagi hadiah, sedang subtansi dan isi dari dakwah telah hilang tidak terarah. Hampir semua televise dan radio telah terlarut dan terdegradasi oleh unsure komersial, sehingga masyarakat hanya bisa menikmati dan pasrah dengan hiburan yang di sajikan. Mau menolak tidak bisa. Racun hiburan telah menjadi obat stiap hari bagi masyarakat yang tidak bisa menolaknya.
3. Divisi Pendataan dan Jaringan mengirim melalui email surat pernyataan kesediaan menjadi anggota JRKY, 11 September 2009. Upaya pendataan radio komunitas telah di lakukan oleh divisi jaringan dan pendataan. Melalui program pengiriman need assement sejak bulan Mei 2009 sampai sekarang belum terkumpul dengan baik. Upaya yang dilakuakn oleh divisi Pendataan dan jaringan tidak berhenti sampai disini, melalui surat elektronik atau email telah di kirim surat pernyataan menjadi anggota JRKY. Untuk mendukang dalam proses dan tahapan pendataan yang lebih baik, divisi jaringan dan pendataan menerbitkan NIA(Nomor Induk Anggota) JRKY. Tujuan dari NIA adalah untuk melakukan pendataan dan meng up date radio komunitas yang benar dan baik. Radio komunitas ke depan akan di beri NIA sebagai control dan pengawasan yang lebih baik. JRKY berharap dengan NIA posisi radio komunitas yang menjadi anggota dan bukan anggota semakin jelas untuk membantu menangani kasus dan masalah yang timbul di radio komunitas.
4.Undangan Buka Bersama bareng PKBI Cabang Bantul dengan Rakom se Bantul, 13 September 2009. Kegiatan buka bersama yang di selenggarakan oleh PKBI Cabang Bantul di Rumah Makan Parangtritis di hadiri oleh perwakilan radio komunitas di wilayah Bantul dan eniman serta pelaku seni di Bantul. JRKY sebagai wadah radio komunitas hanya sebagai mediator atau jembatan penghubung untuk kegiatan ini. Dalam diskusi terwacanakan akan ada kegiatan bersama dengan radio komunitas di Bantul terkait dengan kegiatan Haria Aids Se Dunia. Dalam hal ini Ketua PKBI Cabang Bantul Zanuar berharap banyak agar program kampanye dapat memanfaatkan radio komunitas yang tersebar di Bantul. Selanjutnya kegiatan ini akan di tindaklanjuti dengan pertemuan berikutnya.
5.Divisi Pelatihan dan Pengembangan melakukan pengecekan dan perbaikan di Swarakota, 16 September 2009. Koordinator Divisi Pelatihan dan Pengembangan Kokoh Handoko melakukan pengecekan dan perbaikan pemancar Swarakota yang mengalami rusak. Kegiatan ini di lakukan sebagai bagian dari fasilitasi JRKY untuk radio komunitas yang mengalami masalah dan segera untuk di bantu dalam perbaikan. Selain memberikan rekomendasi dan perbaikan, divisi pelatihan dan pengembangan juga langsung bisa di minta untuk cek dan service alat yang rusak.
6.Divisi Pelatihan dan Pengembangan melakukan pengecekan dan pengukuran harmonisasi di Rakom BBM, 17 September 2009. Kegiatan yang sama juga dilakukan di radio BBM FM Minomartani Ngaklik Sleman. Radio BBM mengalami gangguan yang cukup berat karena pemancar mengalami harmonisasi yang berat. Pihak Balmon bahkan memberikan teguran keras karena radio BBM kembali mengganggu komunikasi Bandara Adisucipto Yogyakarta. Koordinator Divisi Pelatihan dan Pengembangan kembali terjun dan turun tangan untuk membantu memperbaiki pemancar yang trouble. Pelaksanaan perbaikan di lakukan di BBM FM bersama tehnisi local untuk transfer pengetahuan dan menjalin komunikasi. Penanggungjawab BBM bapak Margo merasa puas akan tindakan dan sikap JRKY dalam membantu mengatasi permasalahan radio komunitas, kedepan di harapkan peran JRKY lebih bisa di tingkatkan.
Radio BBM FM ON AIR kembali, 18 September 2009. Rasa keinginan dan segera mengudara di tunjukan dengan kuat oleh para pengelola radio BBM FM dalam menyapa pendengar dan warganya. Untuk itu JRKY melalui divisi pelatihan dan pengembangan berusaha untuk mewujudkan keinginan para pengelola radio BBM. Pemantauan pengawasan dalam tahap perbaikan dilakukan dengan cermat oleh divisi litbang JRKY agar jangan sampai pemancar radio BBM mengganggu komunikasi penerbangan. Rekomendasi Balmon agar BBM mengganti antene juga telah di laksanakan untuk keamanan dan kenyamana siaran.
7.Divisi Advokasi dan Perizinan mendapat laporan, bahwa radio LOVE JOGJA telah mengganggu radio komunitas JRKY, 19 September 2009. Pemantauan dari pengurus JRKY mengindikasikan bahwa ada radio yang cukup besar di frekwensi 107.9 Mhz. Kanal dan frequensi komunitas ini telah dipakai oleh radio LOVE JOGJA yang sempat mengganggu radio komunitas lain karena penggunaan power yang berlebihan. JRKY melalui divisi advokasi dan perizinan berusaha melakukan tindakan persuasive sebelum nantinya akan membuat surat aduan kepada Balmon DIY untuk melakukan tindakan penertiban. Radio komunitas yang merasa terganggu seperti radio BBM, AJR, Rasida, Crast FM.
Laporan Kegiatan Perkembangan JRKY (triwulanan) Juni-Agustus 2009 dilaporkan lewat email dan blogspot JRKY, 21 September 2009. Sekretariat JRKY melaporkan hasil kegiatan JRKY selama tiga bulan terakhir. Kegiatan ini di lakukan sebagai upaya menjalin komunikasi dengan radio komunitas dan mitra JRKY. Pelaporan sebagai bagian dari kegiatan JRKY juga di sampaikan lewat Blog JRKY untuk bisa di baca dan di ketahui oleh khalayak umum. Upaya dari pengurus JRKY untuk melaporkan kegiatan sebagai bagian dari publikasi JRKY sebagai wadah radio komunitas di DIY. JRKY memandang perlu pelaporan tersebut di sampaikan agar terbangun komunikasi yang lebih intensif melalui sarana yang ada.
Undangan Syawalan Rakom Swaradesa, Sabtu, 26 September 2009
8.Acara Halal Bihalal yang di selenggarakan oleh radio komunitas Swara Desa Brosot Galur Kulon Progo yang di selenggarakan pada Sabtu, Malam Minggu, 26 September 2009 dengan menghadirkan sajian Wayang Kulit semalam suntuk bersama dalang Ki Gendeng Hadisunanto dari Trimurti Srandakan Bantul. Kegiatan yang di kemas dengan temu kangen dengan monitor ini di hadiri oleh Camat Galur, Kepala Desa Se Galur, Ketua JRKY, Radio Komunitas dan monitor radio swara desa. Pada kesempatan yang sama, direktur radio swara desa Soepeno mantan lurah desa Brosot dan anggota Dewan DPRD 2009-2014 dari Partai Gerindra ini menyampaakan tentang sejarah radio swaradesa dan potensi tanaman herbal untuk wilayah pantai selatan yang belum di garap dan peluang pengembangannya.
9.Info Pengukuran Radio Komunitas yang telah mendapat IPP, Senin, 28 September 2009
Diberitahukan oleh pelaksana lapangan Petugas Balai Monitoring Spektrum Frekwensi dan Orbit Satelit kelas II DIY bahwa akan dilakukan pengukuran bagi radio komunitas yang telah mengaujan permohonan izin yang akan mendapatkan IPP. Oleh pihak balmon (Bapak Amir Syamsudin) menyampaikan bahwa pelaksanaan pengukuran akan dilakukan pada awal minggu pertama Oktober 2009 untuk 5 radio komunitas yang akan mendapat IPP yaitu SWARAKOTA, SPK, SWARA DESA, MURAKABI dan WILADEG. Untuk itu di mohon kepada para pengelola radio komunitas untuk menyiapkan segala sesuatunya tentang tehnis siaran menyangkut pelaksanaan siaran seperti posisi dan ketinggian antene, kelayakan pemancar dan perangkat lain menyangkut tehnis yang ada. Hal-hal yang belum bisa di pahami untuk koordinasi dengan pihak Balmon dan divisi Pelatihan dan Pengembangan JRKY.
Kegiatan Bulan Oktober
1.Pengukuran Reposisi Radio Komunitas yang akan mendapat IPP. Balai Monitoring Spektrum Frekwensi dan Orbit Satelit kelas II propinsi DIY menyampaikan informasi kepada secretariat JRKY bahwa untuk radio komunitas yang akan mendapatkan IPP akan dilakuakan pengukuran ulang untuk mendapatkan titik koordinat serta ketentuan yang berlaku sesuai undang-undang dan PP. Kepada para pengelola radio komunitas di informasikan untuk mempersiapkan segala sesuatunya sesuai dengan standar yang berlaku. Informasi secara langsung melalui SMS kepada para penanggungjawab radio komunitas yang akan mendapat IPP telah disampaiakan oleh JRKY melaui secretariat. Sepekan sebelum pengukuran dilakukan pengukuran telah di himbau kepada para pengelola radio komunitas untuk mempersiapkan segala sesuatunya sesuai dengan aturan main.
2.Pengukuran Radio Komunitas Wiladeg, 5-7 oktober 2009. Balai Monitoring Spektrum Frekwensi dan Orbit Satelit DIY melakukan pengukuran pertama kali di radio wiladeg. Persiapan radio Wiladeg untuk menyambut Balmon telah di alukan dengan maksimal, namun masih ada beberapa hal yang harus di perbaiki menyangkut pemancar relay dan ketinggian tower antenna. Tehnisi Wiladeg tidak hadir dalam pengukuran oleh Balmon, sehingga harus dilakukan pengukuran ulang hari berikutnya. Kepala Desa Wiladeg sekaligus penanggungjawab Radio Wiladeg Bapak Sukjoco turut mendampingi pengukuran sampai ke pelosok daerah layanan jangkauan radio Wiladeg yang berbukit. Kendala tehnis tetap menjadi keprihatiana bagi radio komunitas karena belum memiliki pemancar yang sesuai standarisasi yang di tetapkan oleh dirjend postel depkominfo.
3.Undangan Lounching Perubahan nama Media Top menjadi MMTC Radio dan TV, 10 Oktober 2009. JRKY di undang dalam lounching MMTC TV dan Radio di Aula MMTC Jl. Magelang Km 6 Yogyakarta. Kehadiran JRKY sebagai upaya mendorong agar radio komunitas bisa bersikap lebih dewasa dalam menyikapi aturan main yang berlaku. Kegiatan ini juga di manfaatkan JRKY untuk berkomunikasi dengan penanggungjawab radio MMTC dan Pembina radio. Permasalahan internal radio menjadi hal yang harus diselesaiakan dengan bijaksana sedang JRKY hanya mendorong agar kedepan radio komunitas di DIY bisa segera mengajukan izin dan mendapatkan IPP.
4.Pengukuran Radio Komunitas Swarakota, 12 Oktober 2009. Pengukuran oleh Balmon DIY dilakukan pada hari Senin, 12 Oktober 2009. Tim Balmon dipimpin oleh Bapak Wagiman dengan 4 personil lainnya. Kegiatan pengukuran dilakukan selama 2 jam penuh dengan didampingi oleh tehnisi radio Swarakota. Satu titik layanan sejauh 2,5 Km telah ditetapkan di daerah Diro Pendowoharjo Sewon Bantul. Selanjutnya untuk titik yang lain akan dilakukan sendiri oleh balmon. Tidak banyak masalah dalam pengukuran yang di lakukan di Swrakota. Selanjutnya pihak Balmon akan membuat berita acara pengukuran yang akan dilaporkan ke dirjend postel Jakarta untuk segera mendapat IPP.
5.Pengukuran Radio Komunitas SPK dan Swaradesa, 15 Oktober 2009. Kegiatan pengukuran juga dilaksanakan di SPK FM dan Swaradesa Brosot Galur Kulon progo. Pelaksanaan pengukuran di SPK tidak banyak masalah dan terbilang lancer namun untuk Swaradesa pengukuran harus di tunda karena ada bebarap hal tehnis yang harus dibenahi, sehingga pengukuran dilakukan di kemudian hari. Hal tersebut menjadi catatan bagi Balmon DIY, agar swaradesa segera melakukan pembenahan secara tehnis sebagai radio komunitas. Ketua KPID DIY berharap agar pengukuran untuk radio komunitas dapat segera diselesaikan untuk segera mendapatkan IPP bagi radio komunitas. Bagi radio komunitas yang belum memenuhi ketentuan yang berlaku untuk segera menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
6.Pengukuran Radio Komunitas Murakabi, 16 Oktober 2009. Balai Monitoring SFdan Orbit Stelit DIY kembali melakukan tugasnya untuk mengukur radio komunitas Murakabi yang terletak di Sekitar Waduk Sermo Kokap Kulon Progo atau tepatnya di Balai Desa Hargowilis Kokap Kulon progo. Kegiatan pengukuran ini di dampingi oleh pengelola Radio Komunitas MURAKABI Bapak Sujarwanto. Pelaksanaan pengukuran berjalan lancar dan pihak Balmon yang di komandani Bapak Nugroho melakukan pengecekan dan pengukuran sejak pukul 11:00 siang. Pengukuran ini merupakan salah satu tahap proses untuk mendapatkan IPP bagi radio komunitas. 5 radio komunitas telah dilakukan pengukuran selama Oktober dan hasil dari pengukuran akan dilaporkan ke dirjend postel Jakarta.
7.Pertemuan 3 Bulanan radio komunitas JRKY dan Syawalan, Jum`at, 16 Oktober 2009 di RADJA FM, Jl. KHA Dahlan 103 Yogyakarta.
Kegiatan syawalan dan pertemuan 3 bulanan JRKY yang dilaksanakan pada hari Jum`at, 16 Oktober 2009 dari pukul 14.30-17.15 Wib. Kegiatan rutin ini dilaksanakan sebagai sarana sambung rasa antara radio komunitas dengan JRKY. Pertemuan yang di hadiri oleh Bapak Amir Suatmaji dari Blai Monitoring SF dan Orbit Satelit DIY. Kegiatan ini di awali dengan registrasi peserta. Daftar hadir telah disiapkan oleh RADJA FM, dari daftar yang hadir sebanyak 28 orang perwakilan dari radio komunitas dan mitra. Dari jadwal acara yang telah di susun, sambutan dan pembukaan di mulai dari tuan rumah (RADJA FM) yang di wakili oleh Andik selaku penanggungjawab radio RADJA FM yang di lanjutkan dengan sambutan dari Ketua JRKY. Selanjutnya acara laporan perkembangan JRKY di pandu oleh Ketua JRKY dengan di dampingi oleh Fidarini (Bendahara), Haribawa (divisi Litbang) dan Sri Koencoro (Divisi Advokasi dan Perizinan) sementara dari di vDivisi Jaringan dan Pendataan (Ronni Yahya).
Pada penyampaian laporan Ketua JRKY menginformasikan bahwa laporan 3 bulanan secara rinci telah disusun dan di kirim lewat email serta bisa membuka diblog JRKY, sehingga tidak perlu di uraikan di sini untuk menghemat waktu. Selanjutnya di laporkan kegiatan yang penting dan layak di ketahui sebagai bagian dari fasilitasi dan pendampingan JRKY seperti pengukuran titik koordinat untuk radio komunitas sebagai bagian dari kelengkapan FRB. Kegiatan ini telah dilakukan oleh JRKY pada hari rabu, 10 Juni 2009 di awali dari Radio Swarakota, SPK, Swaradesa,Murakabi, BBM dan Rasida. Selanjutnya untuk Wiladeg dan Baronmania dilaksanakan pada hari senin, 15 Juni 2009. Semua hasil telah dikirim dan diberitahukan kepada radio komunitas dan bisa di buka lewat blog JRKY. Selanjutnya pada bulan Juli JRKY telah menghimbau radio komunitas untuk melakukan proses perizinan yang ditembuskan ke Balmon dan KPID. Upaya ini di harapkan bisa menjadi perhatian radio komunitas untuk segera mengurus perizinan. Sementara itu contoh proposal perizinan juga telah di kirim ke email radio komunitas, tidak ada alas an untuk tidak bisa mengerjakan, karena JRKY melalui divisi advokasi dan perizinan siap membantu dan memfasilitasi. Selanjutnya untuk contoh draff kode etik sudah di buat dan meminta tanggapan dari radio komunitas. Untuk divisi pendataan dan jaringan telah melakukan pendataan ulang, sementara untuk menertibkan radio komunitas, melalui email telah di kirimkan kepada radio komunitas untuk memiliki Nomor Induk Anggota (NIA) 3 (tiga) persyaratan yang harus di penuhi adalah : FC Akte Pendirian Rakom, Profil Rakom, dan Surat Pernyataan. JRKY akan mengeluarkan sertifikat anggota dengan nomor induk anggota JRKY. Untuk divisi Litbang JRKY telah mulai bergerak dengan melakukan pendampingan dan perbaikan pemancar untuk radio komunitas yang mengalami masalah, seperti BBM, Swarakota, Magenta dll. Divisi ini sedang menyusun contoh pemancar yang akan disertifikasikan ke dirjen postel melalui Balmon DIY. Tambahan dari divisi litbang adalah membantu perbaikan pemancar radio BBM yang bocor. Sementara untuk divisi advokasi dan perizinan rencana pembuatan draff kode etik, sedang divisi pendataan dan jaringan mempersiapkan NIA (nomor induk anggota) JRKY.
Acara di lanjutkan dengan diskusi dan sambung rasa. Dalam acara ini Ketua berharap dapat menerima info dan masukan dari radio komunitas tentang segala permasalahan yang pada akhirnya peran JRKY sebagai wadah radio komunitas bisa lebih berfungsi seperti Advokasi, Mediasi dan Fasilitasi.
Bapak Amir Suatmadji dari Balai Monitoring SF dan Orbit Satelit DIY selanjutnya menyampaikan beberapa hal berkaitan dengan peran Balmon dalam membantu radio komunitas diantaranya :
Agar radio komunitas bisa memanfaatkan fasilitasi Balmon dengan baik karena semua itu untuk kemashlahatan radio komunitas.
Untuk mendukung agar radio komunitas segera mendapat IPP, pengukuran telah dilakukan oleh Balmon dengan cermat sesuai dengan parameter aturan yang berlaku.
Balmon akan melakukan tindakan yang tegas bila radio komunitas pada saatnya nanti harus memenuhi aturan UU Penyiaran dan PP yang berlaku mengenai perizinan.
Balmon juga masih tenggangrasa dengan radio komunitas, seperti BBM yang sudah sangat menganggu komunikasi navigasi penerbangan hanya dengan menegur dab surat peringatan serta di mohon untuk tidak siaran selama pemancarnya tidak aman benar.
Biaya pengukuran yang sangat cermat dan mahal juga diberlakukan oleh Balmon untuk radio komunitas, selanjutnya mohon tanggapan baik dari radio komunitas untuk menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
Apa yang dilakukan Balmon saat ini adalah untuk melihat keseriusan radio komunitas di DIY, karena image sebagai radio illegal, radio penggangu dan liar sampai terdengar di dirjen pos dan telekomunikasi.
Kedepan di upayakan dan di usahakan agar ada penambahan kanal yang tidak hanya di 107,7,8,9 tetapi di celah-celah lain yang bisa di manfaatkan oleh radio komunitas tapi proses perizinan harus berjalan karena fakta memperlihatkan bahwa begitu besar keinginan untuk mendirikan radio komunitas di masyarakat.
Kesimpulan hasil pertemuan :
1. JRKY bisa lebih active dalam memfasiltasi dan mendorong radio komunitas untuk segera mengurus Badan Hukum dan perizinannya.
2. Untuk perbaikan dan perawatan alat siar, JRKY melalui divisi Litbang hanya akan merekomendasikan dan untuk tindaklanjutnya di serahkan kepada tehnisi radio komunitas itu sendiri.
3. Menindaklanjuti SK Gubernur yang telah terbengkalai di usulkan untuk membuat tim kecil guna menelusuri kembali proses SK Gub. Telah sejauh mana.
4. JRKY melalui divisi Pendataan dan Jaringan akan memberikan NIA (Nomor Induk Anggota ) dengan syarat harus melampirkan fotocopy Akta pendirian radio komunitas ( I bendel), profil radio komunitas (1 buah) dan surat pernyataan (1 lembar)
5. Di harapkan ke depan, radio komunitas dan pengelolanya lebih bisa aktiv dan giat dalam menjalin komunikasi dan tukar informasi.
8.Rencana Talkshow dan Sosialisasi di radio komunitas yang telah FRB dan EDP (kerjasama KPID dan JRKY). KPID mengajak JRKY untuk melakukan talkshow dan sosialisasi bagi radio komunitas yang telah di FRB. Kegiatan di arahkan untuk mendekatkan peran radio komunitas dan partisipasi masyarakat beserta stakeholder di lingkungannya. JRKY mendapat mandat untuk menyusun jadwal kegiatan dan di diskusikan dengan KPID tentang pelaksanaan jadwal sosialisasi.
9.Informasi dari Kulon Progo (Agus Sutata) ada Rakom Wisata Budaya di Sendangsari Pajangan Bantul (24 Oktober 2009). Satu lagi radio komunitas di wilayah Krebet Sendangsari Pajangan Bantul hadir. Radio yang mengelola wisata budaya ini telah di lounching. Informasi yang diterima JRKY, mengenai kelengkapan dan persyaratan administrasi sampai saat ini, JRKY tidak diberitahu sehingga bila terjadi permasalahan di kemudian hari JRKY tidak bisa membantu. JRKY menghormati lahirnya setiap radio komunitas di wilayah DIY, namun di harapkan radio komunitas tersebut harus memenuhi ketentuan UU dan PP yang berlaku.
Surat aduan dan tanggapan tentang mengudaranya radio “Binangun FM’ di Kulon Progo,kamist, 28 Oktober 2009. JRKY melalui divisi advokasi dan perizinan mendapat aduan dari warga dan masyarakat Kulon Progo munculnya radio komunitas yang sempat mengganggu radio komunitas lainnya yang lebih dulu dan telah mengurus izin. Keberadaan radio Binangun telah melakukan kegiatan yang tidak sesuai peruntukan bagi radio komunitas, power yang besar dan acara yang mengarah komersialisasi serta penggunaan kanal yang menggangu menjadi permasalahan bagi rakom lainnya. JRKY melalui dasar aduan dan surat dari masyarakat melakukan advokasi dan penerusan surat ke pihak Balmon untuk memohon penertiban dan penataan frekwensi sesuai peruntukkannya. Surat aduan di tujukan kepada Kepal Balmon dan cq bidang penertiban frekwensi.
Kegiatan Bulan November
1.Undangan Diskusi Jurnalisme, untuk HAS dari KPA Yogyakarta di ruang bawah Balaikota Yogyakarta, 3 Nov 2009.
Kantor Penanggulangan AIDS (KPA) DIY bekerja sama dengan Panitia Hari AIDS Dunia Kota Yogyakarta menyelenggarakan kegiatan diskusi dengan para jurnalis media di yogyakarta. Kegiatan yang dilaksanakan di ruang bawah gedung Balai Kota Timoho Yogyakarta di hadiri oleh beberapa utusan jurnalis media dan kantor instansi terkait. Dalam pemaparan narasumber dari LP3Y (Bapak Slamet) bahwa sejarah hari AIDS dunia di awali dari keprihatinan dari seorang dokter dari Rusia yang peduli dengan kasus AIDS yang terus mewabah dan meningkat karena banyak para pengguna narkoba dan transaksi sex bebas yang telah melanda di semua kawasan dunia. Badan Dunia PBB yang mengurusi AIDS (UNAIDS) telah melakukan banyak gebrakan untuk kampanye hari AIDS se Dunia. Sementara MOA dari KPA Yogyakarta melihat perlunya kerjasama yang sinergi antara KPA Yogyakarta dengan seluruh stakeholder khususnya jurnalis media dan radio komunitas yang saat ini sangat dekat dengan komunitasnya untuk bisa menyebarkan informasi tentang AIDS. Acara ini di hadiri oleh Ketua JRKY beserta Koordinator Dewan Anggota JRKY.
2.Surat Pengaduan Gangguan Frekwensi di sampaikan ke Balmon dan tembusan ke KPID DIY
Menindaklajuti surat aduan dari warga masyarakat Kulon Progo tentang keberadaan radio baru yang menggunakan frekwensi komunitas dengan pola dan sajian yang tidak sesuai peruntukan komunitas serta penggunaan power yang berlebihan sehingga menyebabkan banyak radio komunitas di Kabupaten Kulon Progo merasa terganggu, JRKY sebagai wadah Radio Komunitas DI DIY berusaha melindungi anggota yang telah memiliki IPP. Surat aduan nomer
3.Kegiatan talkshow dan sosialisasi di radio komunitas di undur minggu ke dua November 2009. Ketua KPID DIY Bapak Rahmad S Arifin menginformasikan kepada JRKY, bahwa kegiatan soaialisasi dan talkshow di radio komunitas yang telah di EDP di undur jadwal kegiatannya. Hal ini karena banyak personel KPID DIY yang masih sibuk dan sakit. Informasi ini langsung di beritahukan kepada para pengelola radio komunitas.
4.Pemantauan lapangan dan koordinasi dengan radio komunitas di Kulon Progo, kamis 5 November 2009. Kegiatan kunjungan lapangan oleh JRKY sekaligus memanantau perkembangan radio komunitas di Kulon Progo. JRKY bertemu dengan tokoh masyarakat Kulon Progo dan berdiskusi untuk mengetahui peta perkembangan permasalahan radio komunitas dan mencari titik temu penangana radio komunitas di kulon progo. Pada kenyataannya banyak radio komunitas di Kulon progo yang harus di Bantu dalam proses perizinan. JRKY melihat perkembangan radio komunitas di Kulon progo cukup dinamis dan bersemangat untuk tetap mengudara.
5.Balmon menindaklanjuti aduan dari JRKY dengan keberadaan radio Binangun yang bergerak 107.7 pada hari Kamis, 6 November 2009. Menanggapi masalah persolan radio komunitas di Kulon Progo, JRKY melihat dan memperhatikan atas keluhan dari radio komunitas yang telah mengajukan izin, masyarakat kulon progo dan pertimbangan tehnis lainnya. Hal tersebut di jadikan dasar tindakan dan proses berikutnya untuk di jadikan aduan kepada pihak yang berwenang. Kemunculan radio binangun yang lebih bergaya komersial serta penggunaan power yang lebih di rasa telah mengganggu radio komunitas lain di Kulon Progo. JRKY menyikapi dan melakukan upaya procedural kepada pihak Balmon untuk melakukan tindakan nyata penataan. Keberadaan radio Binangun yang belum berizin dan terlalu berlebihan untuk radio komunitas perlu adanya upaya pebertiban dan perbaikan. Tindaklanjut Balmon adalah menginformasikan kepada JRKY bahwa akan melakukan penertiban bagi radio komunitas yang telah menyalahi aturan sesuaio ketentuan yang berlaku.
6.Talkshow dan sosialisasi di mulai selasa, 10 november 2009 dari Radio Komunitas Wiladeg.
Acara kegiatan sosialisasi dan talkshow di awali di radio komunitas Wiladeg di Karangmojo Gumung Kidul. Jadwal acara yang di sepakti pada pukul 13:00 Wib mundur hingga menjelang pukul 14:00, karena kegiatan ini bertepatan dengan pertemuan arisan pendengar dan monitor radio wiladeg. Kegiatan ini gagal di siarkan karena pemancar sedang rusak dan dalam tahap perbaikan. Kegiatan ini lebih tepat kalau di katakana sarasehan dan kontak monitor, namun bersama KPID serta JRKY dan Pengelola Radio Wiladeg acara i8ni di kemas dengan menarik walaupun sedikit monoton karena segmen yang di arahkan belum maksimal.
Talkshow dan sosialisasi di radio SWARAKOTA, Kamis, 12 November 2009. Pukul 20:00 Wib. 7.Kegiatan Talkshow dan sosialisasi di Radio Swarakota di hadiri oleh Wakil Ketua KPID DIY Bapak Tri Suparyanto, Ketua JRKY dan Totok Praminto(Swarakota). Acara yang di kemas dengan diaolog santai dan ringan membahas perkembangan radio komunitas dan peran JRKY sebagai wadah radio komunitas serta peran Radio komunitas ditengah masyarakat yang terus berbenah dan dinamis. Acara ini mendapat respon dari pendengar swarakota dan banyak tanggapan tentang peran KPID dalam membantu dinamisasi rakom di DIY.
8.Talkshow dan sosialisasi di radio SPK, Jum`at, 13 November 2009. 13 November 2009 pukul 16.00 Wib. Kegiatan talkshow dan sosialisasi di hari yang ke tiga ini menampilkan Ketua KPID DIY dan Ketua JRKY di radio SPK FM. Pembahasan berkaitan tentang peran KPID DIY dalam proses perizinan serta kenapa radio komunitas hanya di kasih kanal yang sempit serta power yang rendah. Sejauh mana peran JRKY dalam memberdayakan radio komunitas dan peran apa saja yang bisa di lakukan ke depan. Dalam program kegiatan semacam ini di harapkan bisa dinikmati oleh pengelola radio komunitas untuk berkomunikasi dengan pendengar. Pemanfaatan media radio komunitas sangat beralasan karena lebih di sukai dan di dengar oleh komunitas di sekitarnya jangkauan yang di layani. Pada kesempatan ini ketau KPID DIY dan ketua JRKY menjawab dengan menggunakan bahasa jawa sesuai dengan program acara yang ada saat itu.
9.Undangan konvensi dari Perwami, jum`at 20 November 2009 di Sahid Raya Hotel babarsari Yogyakarta. Kegiatan konvensi tentang Multi Media dan tantangannnya ke depan menjadi salah satu pemikiran bagaimana para wartawan pelaku multi media bisa memiliki peran yang lebih lugas. Pelaksanaan konvensi yang menghadirkan narasumber dari Pimpinan Detik.com (Budiono) dan
10.Undangan Forum Jaring Pendapat UU no.44 tahun 2008 tentang Pornografi dari Depkominfo, jum`at, 20 November 2009. Pelaksanaan UU no 44 tahun 2008 tentang pornografi masih menjadi tarik ulur di tengah masyarakat khusunya mengenai RPP yang di pandang masih belum menyentuh akar persoalan. Pornografi lebih di pandang sebagai masalah social yang telah terjadi sejak dulu namun subtansi pornografi belum bisa di artikan secara universal. Lembaga Pendidikan dan Kesehatan akan mengalami kesulitan dalam memahami tentang UU ini, maka FJP RPP di harapkan bisa menjadi alat untuk lebih mengarahkan kepada pemantauan dan perizinan lembaga mana yang harus di beri kesempatan untuk mendapat kewenangan lebih dalam pelaksanaannnya. Narasumber dari FJP RPP ini adalah Bapak Ferri dan Bapak Adrian dari Depkomiinfo dengan moderator Ketua KPID DIY Rahmat S Arifin. Kegiatan Forum Jaring Pendapat ini sangat terbatas dan hanya di hadiri oleh kalangan terbatas dan perwakilan seperti ormas,lsm, tokoh masyarakat, ulama, kepolisian, Akademisi, praktisi hokum dan media cetak dan elektronik.
11.Undangan Lounching TB dari PWA di Gedung PP Muhammadiyah Jl. Cik Ditiro Sabtu, 21 November 2009. Kegiatan Lounching TB yang dilakukan oleh Pengurus Wilayah Aisyiyah DIY dalam program kesehatan masyarakat, khususnya tentan TB yang masih banyak terjadi di tengah masyarakat.
12.Undangan Sosialisasi UU no 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan raya, 25 November di Plasa Informasi Dishubkominfo. Kegiatan ini dilakukan untuk mengajak kepada masyarakat khususnya rdio komunitas dan jaringannya untuk bisa mensosialisasikan UU no.22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan Raya. UU hasil revisi dari UU no 14 Tahun 1992 menyediakan 326 pasal, lebih banyak dari pasal UU no 14 tahun 1992 yang hanya 74 pasal. Narasumber Sosialisai ini dari Dishubkominfo (Rudi Sulastomo), Direktur Lalau Lintas Polda DIY (Kombes M Ikhsan,MSi) dan Nanang Ismuhartono (Masyarakat Transportasi Indoneisa). Sosialisai ini di peruntukkkan untuk lebih mendekatkan pelaksanaan UU di tengah masyarakat yang masih terjadi pro dan kontra tentang pelaksanaan UU di lapangan serta menjaring pendapat masyarakat tentang RPP UU no. 22 Tahun 2009.
13.Undangan Pemateri Pelatihan Radio Komunitas untuk Pelajar di Radja FM, senin 30 November 2009.
Kegiatan Pelatihan yang di lakukan oleh Radja FM di peruntukan bagi para pelajar dan mahasiswa di lingkungan IPM. Kegiatan ini di ikuti oleh 15 peserta dengan narasumber dari JRKY dan Rama Sahid dari Geronimo FM. Pelatihan pengenalan alat-alat siaran dan etika siaran di arahkan kepada peserta pelatihan untuk lebih mendalami dan mengetahui apa saja yang harus dilakukan oleh seoarang brocaster sebelum melakukan kegiatan siaran. Peserta di ajak lebih dalam untuk mengetahui bagaimana melakukan prosedur on air dan off air. Peserta jugadi ajaka mengenal sejarah radio di Indonesia. Sedang pada etika siaran peserta di arahkan untuk diajak memahami lebih dalam seperti apa etika siaran di radio.
Laporan Keuangan
Dana yang tersimpan di rekening JRKY ( 3587.01.010073.5.9 BRI unit Niten Bantul) sampai akhir 30 November 2009 sebesar Rp. 850.000,- (Delapan ratus lima puluh ribu rupiah). Untuk laporan keuangan (kas) yang di bawa Bendahara 2 untuk operasional kegiatan JRKY sampai akhir Oktober 2009 sebesar Rp. Rp 635.000,-
Demikian laporan ini di sampaikan kepada Radio Komunitas sebagai pemberitahuan atas kerja Pengurus JRKY. Atas perhatiannya di ucapkan terimakasih.
Yogyakarta, 3 Desember 2009
Mardiyono
Ketua
Rabu, 02 Desember 2009
Senin, 20 Juli 2009
Panduan Tehnis Siaran
PANDUAN TEHNIS SIARAN
PENYIARAN RADIO KOMUNITAS
PANDUAN BERSIKAP
Sikap atau tingkah laku dari personel yang berkecimpung di sebuah radio komunitas merupakan hal penting untuk mencapai tingkat efisiensi, integritas dan citra yang positif yang dibutuhkan bagi keberhasilan radio tersebut. Beberapa perundangan dengan cakupan nasional yang mengatur siaran yang memasukkan radio komunitas, juga menyediakan panduan bersikap bagi penyiar ( kode etik dan P3-SPS). Meskipun hamper sebagian besar panduan bersikap memiliki pendekatan umum yang sama, bias saja ada kebutuhan bagai beberapa hal khusus untuk mencakup berbagai aspek yang khusus di sebuah negara. Sebagai contoh, apabila radio komunitas diperkenankan untuk menerima iklan, atau terlibat dalam sebuah kampanye politik, maka panduan etik yang benar perlu di masukkan dalam panduan tersebut.
Pada hakekatnya, sebuah panduan bersikap harus merupakan suatu instrument, dan bukan sebuah hokum atau peraturan yang di paksakan oleh pemerintah Komunitas yang dilayani oleh radio tersebut, harus juga diinformasikan mengenai panduan yang berlaku di stasiun tersebut.
Panduan bersikap yang disajikan di bawah ini, menyatukan berbagai unsure dari bebrapa sumber, namun didasarkan pada kerangka dari dokumen program radio dimana radio komunitas dapat saja menggunakan atau melakukan perubahan jika dirasa perlu (menyesuaikan dengan keadaan lingkungannya).
MENYIAPKAN DAN MELAKSANAKAN SIARAN
UMUM
Program harus disiapkan dengan baik supaya dapat menyajikan ide-ide baru, informasi baru, dan sudut pandang baru.
Para penyiar harus mendaptkan informasi dari sumber-sumber yang dapat di andalkan dan menyusun program mereka dengan baik sebelum diudarakan.
Satu perimbangan yang serasi harus dijaga antara program-program berita, hiburan dan layanan masyarakat.
Pemprograman harus menjaga keberimbangan yang mencerminkan secara baik berbagai kepentingan yang berbeda dari sector-sektor mayoritas dan minoritas di dalam komunitas.
PENYIARAN RADIO KOMUNITAS
PANDUAN BERSIKAP
Sikap atau tingkah laku dari personel yang berkecimpung di sebuah radio komunitas merupakan hal penting untuk mencapai tingkat efisiensi, integritas dan citra yang positif yang dibutuhkan bagi keberhasilan radio tersebut. Beberapa perundangan dengan cakupan nasional yang mengatur siaran yang memasukkan radio komunitas, juga menyediakan panduan bersikap bagi penyiar ( kode etik dan P3-SPS). Meskipun hamper sebagian besar panduan bersikap memiliki pendekatan umum yang sama, bias saja ada kebutuhan bagai beberapa hal khusus untuk mencakup berbagai aspek yang khusus di sebuah negara. Sebagai contoh, apabila radio komunitas diperkenankan untuk menerima iklan, atau terlibat dalam sebuah kampanye politik, maka panduan etik yang benar perlu di masukkan dalam panduan tersebut.
Pada hakekatnya, sebuah panduan bersikap harus merupakan suatu instrument, dan bukan sebuah hokum atau peraturan yang di paksakan oleh pemerintah Komunitas yang dilayani oleh radio tersebut, harus juga diinformasikan mengenai panduan yang berlaku di stasiun tersebut.
Panduan bersikap yang disajikan di bawah ini, menyatukan berbagai unsure dari bebrapa sumber, namun didasarkan pada kerangka dari dokumen program radio dimana radio komunitas dapat saja menggunakan atau melakukan perubahan jika dirasa perlu (menyesuaikan dengan keadaan lingkungannya).
MENYIAPKAN DAN MELAKSANAKAN SIARAN
UMUM
Program harus disiapkan dengan baik supaya dapat menyajikan ide-ide baru, informasi baru, dan sudut pandang baru.
Para penyiar harus mendaptkan informasi dari sumber-sumber yang dapat di andalkan dan menyusun program mereka dengan baik sebelum diudarakan.
Satu perimbangan yang serasi harus dijaga antara program-program berita, hiburan dan layanan masyarakat.
Pemprograman harus menjaga keberimbangan yang mencerminkan secara baik berbagai kepentingan yang berbeda dari sector-sektor mayoritas dan minoritas di dalam komunitas.
RISET
Para penyiar harus secara aktif dan terus-menerus melakukan riset terhadap informasi yang menarik, lengkap dan baru
Para periset dan penggali informasi yang paling gigih sudah dapat dipastikan akan menjadi sumber informasi yang paling di andalkan bagi masyarakat.
KESENONOHAN DAN SELERA BAIK
Para penyusun program harus menyingkirkan bahan-bahan yang tidak senonoh, porno, atau melanggar norma-norma masyarakat atau agama tertentu dari setiap sector yang terdapat di komunitas tersebut.
Program-program yang disusun haruslah mengedepankan hubungan antara berbagai sector yang berbeda di dalam komunitas dan harus menghindarkan diri terhadap prasangka buruk terhadap mereka.
Bahan-bahan yang punya alasan kuat untuk disiarkan, namun terkait dengan kebrutalan, kekerasan, kekjaman, penyalahgunaan narkotika, dan pornografi, harus disajikan dengan kehati-hatian dan kepekaan yang tinggi, dan selalu dikaitkan dengan konteks, dan bukan dengan sensasi.
Para penyiar harus ingat bahwa para pendengar, terutama anak-anak dan remaja, bias saja menjadikan penyiar radio sebagai teladan mereka, dan karenanya para penyiar ini harus bertindak sesuai dengan kepatutan.
PENGHARGAAN TERHADAP HAK PRIBADI
Para penyiar harus dangat hati-hati dan penuh pertimbangan dalam membuat program yang melibatkan kehidupan pribadi dan kecemasan-kecemasan orang perorang. Minat, dan bahkan hak untuk tahu dari sebuah komunitas bukanlah sebuah surat izin untuk masuk ke kehidupan pribadi seseorang.
Informasi yang diberikan oleh seorang narasumber sebagai informasi yang off the record (bukan untuk disiarkan), harus dihormati oleh seorang wartawan.
KEBERPIHAKAN PADA PENDEKATAN YANG POSITIF DAN KONTRUKTIF
Para penyiar harus berusaha sekuat tenaga guna menghindarikan diri dari godaan untuk memasukkan kabar-kabar burung, gossip, cercaan, kritik, konflik dan propaganda tak langsung dalam program-program mereka.
Di saat kepentingan public menjadi taruhan dan sebuah kontroversi harus dibahas di udara, maka para penyiar harus melakukan segenap upaya untuk menyajikan seluruh sisi dari masalah tersebut.
Para penyiar harus memberikan perhatian kepada informasi yang menarik dan berguna, ketimbang mengedepankan konflik yang mungkin sulit untuk dibereskan.
Saat menangani suatu masalah, dibandingkan mengerutu terhdap hal itu, maka tekanan harus diberikan pada kesempatan untuk mendiskusikan masalah tersebut dengan pendekatan yang positif, untuk mencari tindakan yang mungkin dilakukan, dan siapa yang akan melakukannya, guna mendapatkan pemecahannya.
KERJASAMA
Personel sebuah radio komunitas semuanya merupakan sebuah bagian dari satu tim dan karenanya harus bertindak dan bekerja dengan pendekatan seperti itu, itu artinya harus membantu rekan yang sedang menghadapi kesulitan dan bekerjasam dengan informasi, kontak-kontak, dan bahan-bahan kepada para rekan yang mungkin memerlukannya.
Setiap orang harus berperan serta dalam evaluasi dan diskusi, dan mendorong sesame rekan mereka untuk mengamati dan memberikan kritik terhadap pekerjaan mereka.
Setiap orang harus mau menerima dan bertindak berdasarkan kritik-kritik yang diberikan dalam proses evaluasi.
Para penyiar harus mau menyampaikan pengumuman yang mempromosikan dan mengiklankan program-program lain yang sudah direncanakan dalam jadwal stasiun tersebut.
Dalam program-program yang disiarkan secara langsung, merupakan praktek yang berlaku umum bagi seorang penyiar untuk bersikap siap menjadi pengganti membawakan acara berikutnya apabila penyiar berikutnya terlambat. Siaran sama sekali tidak boleh dilakukan tanpa kehadiran seorang penyiar.
TEPAT WAKTU DAN KEANDALAN
Staff yang sedang melakukan siaran, haruslah tepat waktu, dating lebih awal untuk menyiapkan diri dan bahan-bahan yang akan diudarakan, dan untuk berkonsultasi dengan manajer stasiun atau dengan tamu yang hadir atau dengan orang ayng akan diwawancarai.
Jika seorang staff memperkirakan tidak bias bertugas pada saat tersebut, dia harus memberitahu manajer stasiun setidaknya satu hari sebelumnya, sehingga seorang pengganti bias ditunjuk dan ada waktu yang cukup untuk melakukan persiapan.
RASA HORMAT KEPADA PIHAK MANAJEMEN
Personel radio komunitas harus menghormati pihak manajemen dan patuh sepenuhnya kepada prosedur administrasi dan operasi yang berlaku.
Setiap ketidaksepakatan anatar anggota staff dan pihak manajemen, harus pertama-tam didiskusikan dengan manajer stasiun. Jika persolan tidak bisa diselesaikan pada tahap itu, maka persolan harus dibawa ke Dewan Manajemen (Dewan Komunitas) dari radio komunitas bersangkutan, dan keputusan pada tingkat ini adalah keputusan final.
Saling menghormati dari kedua belah pihak, dan sebuah proses demokratis harus dijadikan pertimbangan dalam diskusi yang membahas masalah seperti itu, dengan menempatkan kepentingan stasiun radio dan komunitas yang mereka layani sebagai prioritas utama
SIKAP DI DALAM LINGKUP STUDIO
Tidak seorang pun staff yang diperbolehkan membawa senjata apai kedalam studio, walaupun dia merupakan anggota polisi dan tentara.
Meminum atau memakan obat terlarang di lingkungan bangunan studio harus diperlaukan sebagai sebuah pelanggaran terhadap posisi dan integritas stasiun tersebut.
Penyiar tidak boleh menguindang tamu atau sanak kerabat ke dalam bangunan studio tanpa memberitahukan mereka perilaku yang patut, terutama dalam keteraturan dan menjaga agar lingkungan studio tidak berisik.
Para tamu dilarang mengganggu konsentrasi penyiar, mengganggu kegiatan, merusak peralatan dan benda-benda yang ada di studio.
Anak-anak yang bertamu ke studio harus ditemani oleh orangtua atau oleh orang dewasa yang bertanggungjawab terhadap anak tersebut.
MENJAGA PERALATAN STUDIO
Setiap anggota dari staff stasiun radio harus ikut serta dalam menjaga peralatan dan benda-benda milik studio.
Pengoperasian peralatan studio yang bias dilakukan oleh mereka yang sudah terlatih, memiliki kualifikasi dan di beri wewenang menggunakannya.
Setiap peralatan yang sedang tidak digunakan, harus dalam keadaan tidak menyala. Semua personel diwajibkan untuk membersihkan, menutup dan menyimpan peralatan yang telah mereka gunakan di tempat yang semestinya.
Tidak satu perelatan pun yang boleh dibawa ke luar dari studio tanpa persetujuan terlebih dahulu dari manajer stasiun atau dari orang yang telah mendapat delegasi kewenangan untuk mengawasi masalah ini.
Setiap peralatan yang di bawa keluar dari studio harus segera dikembalikan selekasnya begitu selesai di gunakan.
Sistem pemakaian dan peminjaman harus dibuat. Sebuah buku yang mencatat peminjaman dan penggunaan ini harus di buat/dicatat.
Penyiar harus segera melaporkan kepada manajer stasiun atau siapapun yang memiliki wewenang mengenai adanya kerusakan, kehilangan,atau tidak berfungsinya peralatan yang tengah mereka gunakan, dengan mencatat waktu dan situasi dimana peristiwa itu terjadi.
Berdasarkan butir-butur yang telah dipaparkan di atas, manajer stasiun bersam-sam dengan anggota Dewan Komunitas lainnya dari sebuah radio komunitas,harus menggariskan peraturan dalam hal penggunaan peralatan dan menjamin bahwa semua staff mengetahui perturan tersebut.
SIKAP STAFF DI LUAR STASIUN RADIO
para penyiar radio komunitas adalah para reformis dan agen bagi perubahan yang bersifat positif dan bagi pembangunan. Perilaku mereka dalam keluarga, social dan kehidupan secara umum ditengah-tengah komunitas harus mencerminkan citra yang baik bagi radio komunitas.
Setiap anggota staff harus secara otomatis dipecat jika dinyatakan bersalah dan melakukan criminal atau kegiatan yang bertentangan dengan hukum.
PENGAWASAN TERHADAP DANA, IKLAN ATAU SPONSOR
Hanya staff yang ditugasi secara khusus oleh pihak manajemen yang diizinkan untuk mengawasi dan menerima dana, hibah, bantuan sponsor atau berbagai bentuk dukungan finansial lainnya bagi radio komunitas. Semua pelaporan harus berbentuk tertulis.
Tidak satu pun stasiun radio yang diperbolehkan menerima sumber yang illegal,atau dari sumber yang memiliki dampak negative bagi komunitas, masyarakat atau Negara, sebagai contoh : Jaringan perjudian, penyelundupan, pedagang obat terlarang dll.
Tidak s tupun jenis dana yang boleh diterima dari partai politik atau kelompok-kelompok lainnya yang memiliki kepentingan yang kelak akan dapat membuat independensi radio komunitas di kompromikan.
MANAJEMEN BAGI SUMBER-SUMBER DANA
Radio komunitas harus menunjuk seorang bendahara yang harus membuka rekening di bank. Pemilihan bank berdasarkan musyawarah bersama-sam dengan Dewan Komunitas.
Untuk dapat menarik uang di Bank tersebut, dibutuhkan dua tanda tangan.
Semua dana , hibah, pendapatan, sumbangan, dan berbagai bentuk pendapatan lainnya, harus segera disampai kepada bendahara sesegera mungkin, dan tidak boleh lebih dari 24 jam setelah diterima selebihnya berarti sebuah pelanggaran yang perlu mendapat sanksi.
Bendahara harus menyimpan semua tanda bukti penerimaan dan pengeluaran. Semua dokumen ini harus bisa diperiksa setiap saat oleh anggota Dewan Komunitas atau pihak yang berwenang.
Hanya setelah pendapatan diserahkan kepada bendahara dan bukti penerimaan dibuat, barulah uang itu dapat dicairkan.
Manajer stasiun harus memiliki akses terhadap dana cadangan. Dana ini harus diisi kembali oleh bendahara setiap kali jumlahnya berada di bawah jumlah minimum yang disepakati.
Komunitas harus selalu diberitahu, secara berkala mengenai kondisi keuangan stasiun radio tersebut.
SIARAN POLITIK
Manajemen radio komunitas harus memastikan secara rinci setiap pencantuman di undang-undang siaran yang berlaku nasional mengenai liputan radio selama berlangsung kampanye politik dan mematuhi ketentuan tersebut tanpa dapat ditawar-tawar.
Penyiar tidak dibenarkan memberi keuntungan atau kerugian yang tersembunyi kepada partai politik atau kandidiat manapun.
Kesempatan dan panjangnya waktu yang sama harus diberikan kepada partai-partai politik dan kandidiat yang terdaftar, kesamaan dalam masalah ini harus mencakup durasi siaran, mutu, penyampaian dan keuntungan apapun yang mungkin timbul dari waktu dan hari saat siaran dilakukan.
Jika tidak ada kesepakatan yang dicapai di antara pihak-pihak yang berkepentingan mengenai massalah kesamaan tadi, makamaka bisa dilakukan pengundian atau cara lain yang sejenis.
Berita dan program lainnya harus di edit dan hanya mengandung informasi yang benar-benar factual dan harus menghindarkan bias yang bis kelihatan berpihak.
Setiap personel dari radio komunitas, termasuk Dewan Komunitas, harus mundur dari posisi mereka dan membatasi diri dari kegiatan rutin sebagai seorang penyiar apabila akan terjun ke dunia politik.
IKLAN DAN SPONSOR
Dewan Komunitas bersama menajemen radio harus memtuskan apakah iklan, apabila diizinkan berdasarkan undang-undang yang berlaku, sesuai dengan maksud dan tujuan dari radio komunitas tersebut.
Jika diputuskan untuk menerima iklan, maka Dewan Komunitas bersama Manajemen harus menentukan criteria mengenai jenis-jenis kegiatan komersial local yang boleh di iklankan.
Pilihan harus diberikan kepada berbagai acara/kegiatan, barang dan jasa yang diselenggarakan oleh kegiatan komersial local di dalam wilayah mana radio komunitas tersebut terletak.
Iklan tidak boleh diterima dari pihak-pihak yang menawarkan barang-barang yang berdampak buruk pada individu dan masyarakat secar luas.
Dalam hal sponsor, apabila diizinkan, dan iklan, perhatian harus diberikan untuk memastikan bahwa tidak ada perbenturan kepentingan yang muncul antara sponsor dan pengiklan.
PROSES SELEKSI PENYIAR RADIO KOMUNITAS
Beberapa radio komunitas menjaring staff mereka dipilih terutama atas dasar komitmen mereka terhadap kesejahteraan dan perbaikan komunitas mereka sendiri, dank arena minat mereka terhadap radio sebagai sebuah instrument bagi kemajnuan social. Ada juga radio- radiokomunitas yang mampu merekrut staff mereka dari kalangan yang sudah memiliki pengalaman di bidang jurnalistik dan komunikasi, namun berasal dari luar komunitas yang bersangkutan. Meski mereka memiliki pendidikan dan pengalaman yang lebih baik dibandingkan dengan anggota biasa dari komunitas tersebut, mereka bisa jadi tidak di untungkan di awal tugas, sampai mereka mendapatkan pemahaman yang lebih dalam mengenai bagaimana karakter komunitas tersebut.
Jika memilih oaring dari komunitas tersebut, biasanya diterapkan beberapa criteria lainnya, selain komitmen semata. Kriteria tersebut antara lain :
Penduduk disekitar komunitas tersebut
Tidak memiliki rencana untuk pindah atau bekerja diluar daerah yang jauh dari komunitasnya.
Mereka harus memiliki ketrampilan vokal yang baik
Mereka memiliki moral yang baik
Mereka memiliki kemampuan memimpin
Mereka harus merupakan wakil dari kelompok etnik dan agama, serta afiliasi poltik yang ada disana.
Mereka harus mempunyai waktu untuk ikut dalam pelatihan awal dan untuk pekerjaan sebagai relawan.
Perimbangan antara kaum laki-laki dan perempuan sangat penting. Keberlangsungan staff biasanya juga meningkat dengan dilibatkannya kaum perempuan, karena mereka lebih kecil kemungkinannya untuk meninggalkan komunitas tersebut untuk mencari kerja.
PELATIHAN BAGI PARA PENYIAR RADIO KOMUNITAS
Stasiun-stasiun radio komunitas sangat sering memulai beroperasi dengan tenaga yang belum pernah mengenal studio radio sama sekali sebelumnya, belum pernah memegang mikrofon, dan belum pernah terlibat dalam dunia media atau jurnalistik. Memberikan pelatihan kepada orang-orang semacam ini, menghadirkan tantangan tersendiri, namun pengalaman telah menunjukkan bahwa itu tidaklah sesulit seperti yang diperkirakan orang.
MATERI PELATIHAN
Banyak ketrampilan yang terlibat dalam dunia penyiaran. Beberapa ketrampilan mendasar yang secara kolektif harus dimiliki oleh staff di sebuah radio komunitas, digolongkan ke dalam tiga jenis utama berikut ini :
Tehnis- Penggunaan peralatan dan perbaikan-perbaikan yang sederhana
Kegiatan memproduksi program-mencakup unsure-unsur seperti obrolan radio; pengambilan suara; produksi program majalah radio; pengumpulan bahan berita; penulisan naskah; tehnis wawancara; penulisan dan penyampaian; produksi iklan radio, jingle dan iklan layanan masyarakat; produksi program partisipatoris di dalam komunitas; teori dasar dan praktek komunikasi.
Managemen dan Pengoperasian-termasuk didalamnya adalah ketrampilan manajemen, pemprograman radio komunitas secara keseluruhan, pemasaran, metode riset audensi, hokum-hukum radio dan etika. Sebagai tambahan, setiap orang yang bekerja di radio komunitas haruslah memahami Panduan Bersikap yang diberlakukan di stasiun radio komunitas tersebut.
Tehnis- Penggunaan peralatan dan perbaikan-perbaikan yang sederhana
Kegiatan memproduksi program-mencakup unsure-unsur seperti obrolan radio; pengambilan suara; produksi program majalah radio; pengumpulan bahan berita; penulisan naskah; tehnis wawancara; penulisan dan penyampaian; produksi iklan radio, jingle dan iklan layanan masyarakat; produksi program partisipatoris di dalam komunitas; teori dasar dan praktek komunikasi.
Managemen dan Pengoperasian-termasuk didalamnya adalah ketrampilan manajemen, pemprograman radio komunitas secara keseluruhan, pemasaran, metode riset audensi, hokum-hukum radio dan etika. Sebagai tambahan, setiap orang yang bekerja di radio komunitas haruslah memahami Panduan Bersikap yang diberlakukan di stasiun radio komunitas tersebut.
GOLONGAN DAN TAHAPAN PELATIHAN
Pelatihan yang dibutuhkan bagi para penyiar, dikelompokkan ke dalam dua kategori :
Pelatihan pengenalan diperlukan bagi mereka untuk bisa berfungsi pada tingkat minimum kompetensi yang dibutuhkan
Pemolesan ketrampilan mereka sampai mereka benar-benar kompeten dalam salah satu dari bidang penyiaran, misalnya produser program, pembawa acara, reporter,tehnisi studio, dan lain sebaginya. Dibanyak radio berukuran kecil, staff dan relawan diharuskan belajar untuk menguasai salah satuatau seluruh peran tadi.
Pelatihan Pengenalan-Pelatihan ini harus mencakup ketiga jenis materi dasar berikut ini :
Filosofi radio komunitas dan perannya dalam berita, hiburan, dan pendidikan, dan khusunya dalam membawa perubahan dan pembangunan.
Faktor-faktor dasar dalam panduan Bersikap bagi para penyiar radio komunitas.
Penggunaan peralatan siaran dan produksi siaran dasar.
Pemolesan Ketrampilan-Para penyiar radio komunitas perlu ambil bagian dalam sebuah proses belajar yang tiada henti. Bahkan mereka yang sudah kawakan seringkali belajar sesuatu yang baru dari rekan lainnya, atau dengan cara membaca, atau dari reaksi yang diberikan oleh komunitas terhadap sebuah program yang mereka produksi. Sebagai tambahan bahwa tehnologi baru bermunculan dari waktu ke waktu. Pemolesan atau penyempurnaan ketrampilan pada tahap tertentu muncul secara alamiah melalui proses belajar sambil bekerja, namun ini tidaklah memadai, ada bebrapa cara dimana para penyiar dapat dibantu untuk meperbaiki kinerja mereka.
Kursus-kursus Pelatihan Resmi, baik di lokasi Maupun di tingkat Nasional-
Magang di stasiun radio lain-
Beasiswa Luar Negeri-
Pelatihan di lokasi, di dalam negeri, atau di luar negeri
1. Pelatihan dilokasi-
2. Pelatihan di Dalam Negeri-
3. Pelatihan di Luar Negeri-
Pendanaan Pelatihan-
Disampaikan dalam pelatihan tehnis siaran di RADJA FM pada hari Jum`at, 17 Juli 2009 pukul 14.00Wib
Mardiyono-Ketua JRKY
Minggu, 19 Juli 2009
PERAN MASYARAKAT MENUJU EKSISTENSI DAN PROFESIONALITAS RADIO KOMUNITAS
PERAN MASYARAKAT MENUJU EKSISTENSI DAN PROFESIONALITAS
RADIO KOMUNITAS
I. Pendahuluan
1. Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2005 tentang Lembaga Penyiaran Komunitas telah memberikan payung hukum yang jelas untuk sebuah pengakuan keberadaan radio komunitas di Indonesia.
2. Keberadaan radio komunitas memberikan kebangkitan bagi masyarakat untuk mempunyai media alternative yang di kelola secara utuh oleh komunitas tertentu dengan melibatkan partisipasi dari, oleh dan untuk masyarakat.
3. Sebagai manifestasi dari kesadaran masyarakat akan hak informasi dan peran masyarakat sebagai penyeimbang dalam menentukan kwalitas hidup di lingkungan paling kecil di komunitas.
II. Masyarakat Sipil dan Radio Komunitas
1. Terdapat dua lapis pemahaman umum terhadap masyarakat sipil. Pertama, masyarakat sipil sebagai “ruang publik atau public sphere´dan kedua masyarakat sipil sebagai “jaringan interaksi”. Adalah “suatu ruang public antara individu, Negara dan pasar, dimana warga masyarakat dapat secara bebas berasosiasi mengembangkan berbagai kepentingan bersama” sementara sebagai “jaringan interaksi” ditandai oleh infrastruktur social yang di dukung oleh kepadatan jaringan interaksi secara langsung yang menghilangkan semua perbedaan social seperti ras, etnis, kelas, sex/gender, yang akan mendorong tumbuhnya tata pemerintahan yang demokratik.
2. Radio komunitas sebagai salah satu organisasi nirlaba yang berbasis komunitas merupakan bagian dari semangat ideologi social murni, sehingga upaya membangun semangat militan untuk bertahan merupakan bagian dari misi profetik, juga bagian dari misi membangun loyalitas gerakan dalam organisasi radio komunitas yang sebenarnya.
3. Dalam konteks sosial sebagai salah satu media komunikasi yang memiliki karakteristik berskala lokal, terbatas pada komunitas tertentu dan bersifat partisipatif dalam pengelolaanya serta terapan siaran yang sesuai karakteristik komunitasnya yang dimotivasi oleh loyalitas kebersamaan anggotanya.
III. Partisipasi Masyarakat dan Eksistensi dalam Radio Komunitas
1. Partisipasi Masyarakat dan eksistensi radio komunitas dapat terjadi karena beberapa factor pemicu :
a. Faktor ekonomi berupa misalnya pendapatan yang meningkat, panen yang berhasil, harga yang stabil, tidak terjadi inflasi
b. Faktor politik, misalnya UU dan PP yang akomodatif, jaminan politik yang stabil, keamanan yang kondusif
c. Faktor social budaya, misalnya kebebasan berekspresi yang dijamin, pertalian budaya yang terjaga.
2. Partisipasi masyarakat memberikan prioritas dan penekanan upaya pemberdayaan masyarakat hanya pada pengurangan resiko radio komunitas untuk tetap bersiaran/on air. Hal tersebut dapat dilkukan karena peran serta masyarakat dalam turut mengelola radio komunitas merupakan kebutuhan bersama sehingga keberadaannya harus tetap di jaga..
3. Rumus eksistensi radio komunitas adalah :
E = PP+PM-TH
Eksistensi radio komunitas=Profesionalitas Pengelola + Partisipasi masyarakat – Tantangan dan Hambantan.
Eksistensi atau ketahanan dari tantangan dan hambatan dapat di atasi melalui partisipasi masyarakat dan profesionalitas pengelola radio komunitas. Tapi pengembangan partisipasi masyarakatat yang paling baik adalah loyalitas masyarakat, dan bukan sekedar partisipasi masyarakat terhadap tantangan dan hambatan tertentu saja. Adalah kenyataan, bahwa pengelola radio komunitas selalu memberikan dampaknya terhadap keterlibatan partisipasi masyarakat. Oleh karena itu, upaya membangun loyalitas yang baik terhadap eksistensi radio komunitas adalah membangun partisipasi masyarakat dalam arti luas.
IV. Profesionalitas sebagai soko guru ketahanan Radio Komunitas
1. Dalam pengertian profesionalitas yang sebenarnya ditandai oleh “interaksi kokoh antar jejaring kelompok system yang bersifat “face to face” dan memperhatikan a. SDM (pengelola) seperti job desk, manajemen pengelola job desk dan proses rekrutmen anggota. b. Program siaran yang ideal untuk radio komunitas dan kemasan dalam penyajian program acara radio komunitas. c. Sarana pendukung yang memadai serta dana operasional yang jelas serta keterlibatan partisipasi komunitasnya, menegaskan pentingnya radio komunitas sebagai media komunitas yang professional dalam membangun eksistensinya sebagai media alternative.
2. Profesionalitas pengelolaan radio komunitas akan terwujud bila jejaring kelompok system dibangun berjalan dengan baik sesuai kesepakatan komunitasnya di banding pengelolaan radio komunitas yang tidak ada jejaring kelompok system. Jejaring interaksi kelompok sistem tersebut sebagai wadah kerja ketahanan radio komunitas. Jaringan interaksi antar system tersebutlah yang telah membangun jaringan sarang laba-laba ketahanan radio komunitas, yang mampu memberikan suatu daya tahan radio komunitas dalam menghadapi berbagai macam permasalahan pengelolaan dan berbagai tantangan dan hambatan yang di hadapinya.
3. Radio komunitas dan kelompok masyarakat akar rumput memiliki peran fundamental dalam membangun ketahanan masyarakat di tingkat komunitas, termasuk dalam membangun loyalitas menghadapi tantangan dan hambatan. Jaringan interaksi antar system di tingkat pengelolaan radio komunitas inilah yang menjawab berbagai mitos perilaku radio komunitas yang tidak benar, seperti mitos bahwa :
- Radio komunitas adalah radio gelap/amatiran yang tidak tahu aturan
- Radio komunitas siarannya tidak menentu/asbun
- Radio komunitas kondisinya sangat memprihatinkan
- Radio komunitas pasti memerlukan bantuan dari luar
- Pengelolaan radio komunitas jauh dari profesionalitas
- Perilaku pengelola radio komunitas yang tidak mau belajar dari pengalaman
Sebaliknya, keberadaan infrastruktur sosial berupa jaringan loyalitas yang partisipatif antar kelompok yang kuat, bersama kearifan lokal, akan bersama-sama membentuk local coping mechanism, bagian dari ketahanan radio komunitas dalam menghadapi profesionalitas.
4. Konsep profesionalitas radio komunitas harus di sesuaikan dengan karakter kearifan local komunitas, bukan berarti membiarkan radio komunitas menabrak rambu dan bebas melanggar aturan main yang telah di tentukan tapi di lihat dari komitmen berdirinya radio komunitas yang tidak berorientasi pasar namun lebih membangun kebersamaan sebagai alat pemberdayaan mencerdaskan masyarakat melalui media radio yang di dukung oleh komunitasnya.
Diskusi Panel “Eksistensi dan Profesionalitas Radio Komunitas “ disampaikan dalam rangka hari jadi Atmajaya Radio (AJR) di kampus FISIP Jirusan komunikasi UAJY pada hari Rabu, 22 Juli 2009.
Mardiyono-Ketua JRKY
RADIO KOMUNITAS
I. Pendahuluan
1. Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2005 tentang Lembaga Penyiaran Komunitas telah memberikan payung hukum yang jelas untuk sebuah pengakuan keberadaan radio komunitas di Indonesia.
2. Keberadaan radio komunitas memberikan kebangkitan bagi masyarakat untuk mempunyai media alternative yang di kelola secara utuh oleh komunitas tertentu dengan melibatkan partisipasi dari, oleh dan untuk masyarakat.
3. Sebagai manifestasi dari kesadaran masyarakat akan hak informasi dan peran masyarakat sebagai penyeimbang dalam menentukan kwalitas hidup di lingkungan paling kecil di komunitas.
II. Masyarakat Sipil dan Radio Komunitas
1. Terdapat dua lapis pemahaman umum terhadap masyarakat sipil. Pertama, masyarakat sipil sebagai “ruang publik atau public sphere´dan kedua masyarakat sipil sebagai “jaringan interaksi”. Adalah “suatu ruang public antara individu, Negara dan pasar, dimana warga masyarakat dapat secara bebas berasosiasi mengembangkan berbagai kepentingan bersama” sementara sebagai “jaringan interaksi” ditandai oleh infrastruktur social yang di dukung oleh kepadatan jaringan interaksi secara langsung yang menghilangkan semua perbedaan social seperti ras, etnis, kelas, sex/gender, yang akan mendorong tumbuhnya tata pemerintahan yang demokratik.
2. Radio komunitas sebagai salah satu organisasi nirlaba yang berbasis komunitas merupakan bagian dari semangat ideologi social murni, sehingga upaya membangun semangat militan untuk bertahan merupakan bagian dari misi profetik, juga bagian dari misi membangun loyalitas gerakan dalam organisasi radio komunitas yang sebenarnya.
3. Dalam konteks sosial sebagai salah satu media komunikasi yang memiliki karakteristik berskala lokal, terbatas pada komunitas tertentu dan bersifat partisipatif dalam pengelolaanya serta terapan siaran yang sesuai karakteristik komunitasnya yang dimotivasi oleh loyalitas kebersamaan anggotanya.
III. Partisipasi Masyarakat dan Eksistensi dalam Radio Komunitas
1. Partisipasi Masyarakat dan eksistensi radio komunitas dapat terjadi karena beberapa factor pemicu :
a. Faktor ekonomi berupa misalnya pendapatan yang meningkat, panen yang berhasil, harga yang stabil, tidak terjadi inflasi
b. Faktor politik, misalnya UU dan PP yang akomodatif, jaminan politik yang stabil, keamanan yang kondusif
c. Faktor social budaya, misalnya kebebasan berekspresi yang dijamin, pertalian budaya yang terjaga.
2. Partisipasi masyarakat memberikan prioritas dan penekanan upaya pemberdayaan masyarakat hanya pada pengurangan resiko radio komunitas untuk tetap bersiaran/on air. Hal tersebut dapat dilkukan karena peran serta masyarakat dalam turut mengelola radio komunitas merupakan kebutuhan bersama sehingga keberadaannya harus tetap di jaga..
3. Rumus eksistensi radio komunitas adalah :
E = PP+PM-TH
Eksistensi radio komunitas=Profesionalitas Pengelola + Partisipasi masyarakat – Tantangan dan Hambantan.
Eksistensi atau ketahanan dari tantangan dan hambatan dapat di atasi melalui partisipasi masyarakat dan profesionalitas pengelola radio komunitas. Tapi pengembangan partisipasi masyarakatat yang paling baik adalah loyalitas masyarakat, dan bukan sekedar partisipasi masyarakat terhadap tantangan dan hambatan tertentu saja. Adalah kenyataan, bahwa pengelola radio komunitas selalu memberikan dampaknya terhadap keterlibatan partisipasi masyarakat. Oleh karena itu, upaya membangun loyalitas yang baik terhadap eksistensi radio komunitas adalah membangun partisipasi masyarakat dalam arti luas.
IV. Profesionalitas sebagai soko guru ketahanan Radio Komunitas
1. Dalam pengertian profesionalitas yang sebenarnya ditandai oleh “interaksi kokoh antar jejaring kelompok system yang bersifat “face to face” dan memperhatikan a. SDM (pengelola) seperti job desk, manajemen pengelola job desk dan proses rekrutmen anggota. b. Program siaran yang ideal untuk radio komunitas dan kemasan dalam penyajian program acara radio komunitas. c. Sarana pendukung yang memadai serta dana operasional yang jelas serta keterlibatan partisipasi komunitasnya, menegaskan pentingnya radio komunitas sebagai media komunitas yang professional dalam membangun eksistensinya sebagai media alternative.
2. Profesionalitas pengelolaan radio komunitas akan terwujud bila jejaring kelompok system dibangun berjalan dengan baik sesuai kesepakatan komunitasnya di banding pengelolaan radio komunitas yang tidak ada jejaring kelompok system. Jejaring interaksi kelompok sistem tersebut sebagai wadah kerja ketahanan radio komunitas. Jaringan interaksi antar system tersebutlah yang telah membangun jaringan sarang laba-laba ketahanan radio komunitas, yang mampu memberikan suatu daya tahan radio komunitas dalam menghadapi berbagai macam permasalahan pengelolaan dan berbagai tantangan dan hambatan yang di hadapinya.
3. Radio komunitas dan kelompok masyarakat akar rumput memiliki peran fundamental dalam membangun ketahanan masyarakat di tingkat komunitas, termasuk dalam membangun loyalitas menghadapi tantangan dan hambatan. Jaringan interaksi antar system di tingkat pengelolaan radio komunitas inilah yang menjawab berbagai mitos perilaku radio komunitas yang tidak benar, seperti mitos bahwa :
- Radio komunitas adalah radio gelap/amatiran yang tidak tahu aturan
- Radio komunitas siarannya tidak menentu/asbun
- Radio komunitas kondisinya sangat memprihatinkan
- Radio komunitas pasti memerlukan bantuan dari luar
- Pengelolaan radio komunitas jauh dari profesionalitas
- Perilaku pengelola radio komunitas yang tidak mau belajar dari pengalaman
Sebaliknya, keberadaan infrastruktur sosial berupa jaringan loyalitas yang partisipatif antar kelompok yang kuat, bersama kearifan lokal, akan bersama-sama membentuk local coping mechanism, bagian dari ketahanan radio komunitas dalam menghadapi profesionalitas.
4. Konsep profesionalitas radio komunitas harus di sesuaikan dengan karakter kearifan local komunitas, bukan berarti membiarkan radio komunitas menabrak rambu dan bebas melanggar aturan main yang telah di tentukan tapi di lihat dari komitmen berdirinya radio komunitas yang tidak berorientasi pasar namun lebih membangun kebersamaan sebagai alat pemberdayaan mencerdaskan masyarakat melalui media radio yang di dukung oleh komunitasnya.
Diskusi Panel “Eksistensi dan Profesionalitas Radio Komunitas “ disampaikan dalam rangka hari jadi Atmajaya Radio (AJR) di kampus FISIP Jirusan komunikasi UAJY pada hari Rabu, 22 Juli 2009.
Mardiyono-Ketua JRKY
Senin, 06 Juli 2009
PANDUAN PRIZINAN LPK
KOMISI PENYIARAN INDONESIA
Lembaga Negara Independen
Panduan Prosedur Administratif
Permohonan Izin Penyelenggaraan Penyiaran
Lembaga Penyiaran Komunitas
Jasa Penyiaran Radio dan Jasa Penyiaran Televisi
Jakarta – 2005
KOMISI PENYIARAN INDONESIA
Lembaga Negara Independen
KEPUTUSAN KOMISI PENYIARAN INDONESIA
NOMOR : 41/SK/KPI/08/2005
Tentang
Panduan Prosedur Administratif
Permohonan Izin Penyelenggaraan Penyiaran
Bagi Lembaga Penyiaran
Jasa Penyiaran Radio dan Jasa Penyiaran Televisi
Jakarta - 2005
KOMISI PENYIARAN INDONESIA
Lembaga Negara Independen
LAMPIRAN III
KEPUTUSAN KOMISI PENYIARAN INDONESIA
NOMOR : 41/SK/KPI/08/2005
Tentang
Panduan Prosedur Administratif
Permohonan Izin Penyelenggaraan Penyiaran
Bagi Lembaga Penyiaran
Jasa Penyiaran Radio dan Jasa Penyiaran Televisi
Jakarta - 2005
Daftar Isi
I. PENDAHULUAN
II. PANDUAN UMUM
III. PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN PERIZINAN BAGI LEMBAGA PENYIARAN
IV. Prosedur permohonan IZIN PENYELENGGARAAN PENYIARAN
A. Pengambilan Buku Panduan
B. Penyerahan Kelengkapan Berkas Pemohon
C. Verifikasi Administratif
D. Verifikasi Faktual
E. Evaluasi Dengar Pendapat KPID
F. Evaluasi Internal KPID
G. Forum Rapat Bersama KPI Pusat dan Pemerintah
H. Masa Uji Coba Siaran
I. Evaluasi Masa Uji Coba Siaran
J. Penetapan Izin Penyelenggaraan Penyiaran
V. persyaratan REKOMENDASI KELAYAKAN
A. Persyaratan Umum
B. Persyaratan Khusus
VI. LAIN - LAIN
A. DIAGRAM ALUR PROSEDUR ADMINISTRATIF PERMOHONAN IZIN PENYELENGGARAAN PENYIARAN
B. DIAGRAM POLA PIKIR STUDI KELAYAKAN LEMBAGA PENYIARAN KOMUNITAS
C. PEDOMAN PENYELENGGARAAN EVALUASI DENGAR PENDAPAT KOMISI PENYIARAN INDONESIA DENGAN PEMOHON
D. TATA CARA EVALUASI DENGAR PENDAPAT KOMISI PENYIARAN INDONESIA DENGAN PEMOHON
E. PEMBERITAHUAN TENTANG PROSEDUR PERMOHONAN IZIN PENYELENGGARAAN PENYIARAN
F. DAFTAR ALAMAT KOMISI PENYIARAN INDONESIA PUSAT DAN KOMISI PENYIARAN INDONESIA DAERAH
G. CONTOH FORMAT FORMULIR
o Formulir RK-1 : Surat Permohonan Izin Penyelenggaraan Penyiaran
o Formulir RK-2 : Data dan Informasi Lembaga Penyiaran Pemohon
o Formulir RK-3 : Surat Pernyataan Kesanggupan mematuhi P3-SPS
o Formulir RK-4 : Surat Pernyataan Keberadaan dan Penyelenggaraan
Lembaga Penyiaran Komunitas
Lembaga Negara Independen
Panduan Prosedur Administratif
Permohonan Izin Penyelenggaraan Penyiaran
Lembaga Penyiaran Komunitas
Jasa Penyiaran Radio dan Jasa Penyiaran Televisi
Jakarta – 2005
KOMISI PENYIARAN INDONESIA
Lembaga Negara Independen
KEPUTUSAN KOMISI PENYIARAN INDONESIA
NOMOR : 41/SK/KPI/08/2005
Tentang
Panduan Prosedur Administratif
Permohonan Izin Penyelenggaraan Penyiaran
Bagi Lembaga Penyiaran
Jasa Penyiaran Radio dan Jasa Penyiaran Televisi
Jakarta - 2005
KOMISI PENYIARAN INDONESIA
Lembaga Negara Independen
LAMPIRAN III
KEPUTUSAN KOMISI PENYIARAN INDONESIA
NOMOR : 41/SK/KPI/08/2005
Tentang
Panduan Prosedur Administratif
Permohonan Izin Penyelenggaraan Penyiaran
Bagi Lembaga Penyiaran
Jasa Penyiaran Radio dan Jasa Penyiaran Televisi
Jakarta - 2005
Daftar Isi
I. PENDAHULUAN
II. PANDUAN UMUM
III. PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN PERIZINAN BAGI LEMBAGA PENYIARAN
IV. Prosedur permohonan IZIN PENYELENGGARAAN PENYIARAN
A. Pengambilan Buku Panduan
B. Penyerahan Kelengkapan Berkas Pemohon
C. Verifikasi Administratif
D. Verifikasi Faktual
E. Evaluasi Dengar Pendapat KPID
F. Evaluasi Internal KPID
G. Forum Rapat Bersama KPI Pusat dan Pemerintah
H. Masa Uji Coba Siaran
I. Evaluasi Masa Uji Coba Siaran
J. Penetapan Izin Penyelenggaraan Penyiaran
V. persyaratan REKOMENDASI KELAYAKAN
A. Persyaratan Umum
B. Persyaratan Khusus
VI. LAIN - LAIN
A. DIAGRAM ALUR PROSEDUR ADMINISTRATIF PERMOHONAN IZIN PENYELENGGARAAN PENYIARAN
B. DIAGRAM POLA PIKIR STUDI KELAYAKAN LEMBAGA PENYIARAN KOMUNITAS
C. PEDOMAN PENYELENGGARAAN EVALUASI DENGAR PENDAPAT KOMISI PENYIARAN INDONESIA DENGAN PEMOHON
D. TATA CARA EVALUASI DENGAR PENDAPAT KOMISI PENYIARAN INDONESIA DENGAN PEMOHON
E. PEMBERITAHUAN TENTANG PROSEDUR PERMOHONAN IZIN PENYELENGGARAAN PENYIARAN
F. DAFTAR ALAMAT KOMISI PENYIARAN INDONESIA PUSAT DAN KOMISI PENYIARAN INDONESIA DAERAH
G. CONTOH FORMAT FORMULIR
o Formulir RK-1 : Surat Permohonan Izin Penyelenggaraan Penyiaran
o Formulir RK-2 : Data dan Informasi Lembaga Penyiaran Pemohon
o Formulir RK-3 : Surat Pernyataan Kesanggupan mematuhi P3-SPS
o Formulir RK-4 : Surat Pernyataan Keberadaan dan Penyelenggaraan
Lembaga Penyiaran Komunitas
FORMULIR RK-1( Kop surat Lembaga Penyiaran Pemohon )
Nomor : _______________________ ( tuliskan nomor surat permohon )
Perihal : Permohonan Izin Penyelenggaraan Penyiaran.
Lampiran : 1. Data dan Informasi __________________ ( nama Lembaga Pemohon )
2. Surat pernyataan mematuhi P3-SPS
3. Berkas Studi Kelayakan sebagai Lembaga Penyiaran Komunitas
Kepada Yth:
1. Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah __________ ( sebutkan provinsi )
2. Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia
Yang bertanda tangan di bawah ini,
Nama : ________________________ ( sebutkan nama jelas sesuai akta )
Jabatan : __________________________ ( sebutkan jabatan sesuai akta )
Alamat : ________________________ ( sebutkan alamat Lembaga Penyiaran Pemoihon )
bertindak untuk dan atas nama __________________________, ( nama Lembaga Pemohon ) mengajukan permohonan untuk mendapatkan Izin Penyelenggaraan Penyiaran bagi Lembaga Penyiaran Komunitas Jasa Penyiaran Radio / Jasa Penyiaran Televisi * ( * pilih salah satu ) di Kota/Kabupaten ______________________ Provinsi _____________ dengan usulan frekuensi/kanal _________________________.
Untuk bahan pertimbangan, kami lampirkan persyaratan sebagai berikut:
1. Data dan Informasi _______________; ( formulir RK-2 )
2. Surat pernyataan mematuhi Pedoman Perilaku Penyiaran dan
Standar Program Siaran ; ( formulir RK-3 ).
3. Studi Kelayakan __________________ sebagai Lembaga Penyiaran Komunitas
Jasa Penyiaran Radio / Jasa Penyiaran Televisi *; (* pilih salah satu )
Demikian, atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terima kasih.
__________, __________200___
Pemohon,
-. tanda tangan
-. stempel / cap Lembaga Pemohon
-. bermeterai cukup
________________ ( nama jelas )
________________ ( jabatan )
Catatan :
Dalam hal belum ada Komisi Penyiaran Indonesia Daerah pada provinsi Pemohon,
maka surat permohonan ditujukan kepada Komisi Penyiaran Indonesia Pusat.
FORMULIR RK-1( Kop Surat Lembaga Penyiaran Pemohon )
Nomor : _______________________ ( tuliskan nomor surat permohon )
Perihal : Permohonan Izin Penyelenggaraan Penyiaran.
Lampiran : 1. Data dan Informasi __________________ ( nama Lembaga Penyiaran Pemohon )
2. Surat pernyataan mematuhi P3-SPS
3. Berkas Studi Kelayakan sebagai Lembaga Penyiaran Komunitas
Kepada Yth:
1. Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah __________ ( sebutkan provinsi )
2. Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia
Yang bertanda tangan di bawah ini,
Nama : ________________________ ( sebutkan nama sesuai akta )
Jabatan : ________________________ ( sebutkan jabatan sesuai akta )
Alamat : ________________________ ( sebutkan alamat Lembaga Penyiaran Pemohon )
bertindak untuk dan atas nama __________________________, ( nama Lembaga Penyiaran Pemohon ) mengajukan permohonan untuk mendapatkan Izin Penyelenggaraan Penyiaran bagi Lembaga Penyiaran Komunitas Jasa Penyiaran Radio / Jasa Penyiaran Televisi * ( * pilih salah satu ) di Kota/Kabupaten ______________________ Provinsi _____________ dengan usulan frekuensi/kanal _________________________.
Untuk bahan pertimbangan, kami lampirkan persyaratan sebagai berikut:
1. Data dan Informasi _______________; ( formulir RK-2 )
2. Surat pernyataan mematuhi Pedoman Perilaku Penyiaran dan
Standar Program Siaran ; ( formulir RK-3 ).
3. Surat pernyataan Keberadaan dan Penyelenggaraan Lembaga Penyiaran Komunitas; ( formulir RK-4 ).
4. Studi Kelayakan __________________ sebagai Lembaga Penyiaran Komunitas
Jasa Penyiaran Radio / Jasa Penyiaran Televisi *; (* pilih salah satu )
Demikian, atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terima kasih.
__________, __________200___
Pemohon,
-. tanda tangan
-. stempel / cap Lembaga Penyiaran Pemohon
-. bermeterai cukup
________________ ( nama )
________________ ( jabatan )
Catatan :
Dalam hal belum ada Komisi Penyiaran Indonesia Daerah pada provinsi Pemohon,
maka surat permohonan ditujukan kepada Komisi Penyiaran Indonesia Pusat.
( Kop surat lembaga penyiaran Pemohon )
DATA DAN INFORMASI
___________________ ( sebutkan nama lembaga pemohon secara lengkap )
A. DATA LEMBAGA
1.
Nama Lembaga
(sesuai dengan akta pendirian)
2.
Nama sebutan stasiun di udara
3.
Call Sign
( bagi yang sudah mempunyai call sign )
4.
Akta Pendirian dan Perubahan
a. Akta pendirian
Nomor
Tanggal
Nama Notaris dan Domisili
b. Akta perubahan
Nomor
Tanggal
Nama Notaris dan Domisili
5.
Modal Lembaga
a. Dana Awal Pendirian
Rp.
b. Dana yang ditempatkan
Rp.
c. Dana yang disetor
Rp.
6.
Izin Penyelenggaraan Penyiaran
( bagi yang sudah mempunyai izin )
Oleh
Nomor
Tanggal
7.
Izin Penetapan Frekuensi
( bagi yang sudah mempunyai izin)
Oleh
Nomor
Tanggal
8.
Alamat Lembaga Penyiaran
a. Studio Penyiaran
Jalan
Kelurahan/Desa
Kecamatan
Kab./kota
Kode pos
Provinsi
Telp.
1.
2.
3.
Fax
Website
b. Kantor
Jalan
Kelurahan/Desa
Kecamatan
Kab./kota
Kode pos
Provinsi
Telp.
1.
2.
3.
Fax
c. Stasiun Pemancar
Jalan
Kelurahan/Desa
Kecamatan
Kab./kota
Kode pos
Provinsi
Telp.
1.
2.
3.
Fax
B. DATA MANAJEMEN
1. Data Kepengurusan ( bagi lembaga penyiaran baru, merupakan rencana kepegawaian )
Jumlah Pegawai
Siaran
Pemberitaan
Pemasaran
Teknik
Keuangan
Tata Usaha/ Umum
TOTAL
Pendidikan
1
2
1
2
1
2
1
2
1
2
1
2
1
2
Sarjana S3
Sarjana S2
Sarjana S1
Diploma 3
Diploma 2
Diploma 1
SLTA
SLTP
SD
TOTAL
Keterangan: 1) = Pengurus Tetap 2) = Sukarelawan/volunterr yang berpartisipasi
2. Susunan Pendiri dan Anggota Pengurus ( sesuai akta perusahaan )
Data Pendiri
2.1
Ketua Pendiri
Nama lengkap
Tempat/Tanggal Lahir
Kewarganegaraan
Agama
Pendidikan
Alamat Rumah
Jalan
Kelurahan/Desa
Kecamatan
Kab./kota
Kode pos
Provinsi
Telp.
Mobile/HP
Fax
2.2
Pendiri
Nama lengkap
Tempat/Tanggal Lahir
Kewarganegaraan
Agama
Pendidikan
Alamat Rumah
Jalan
Kelurahan/Desa
Kecamatan
Kab./kota
Kode pos
Provinsi
Telp.
Mobile/HP
Fax
2.3
Pendiri
Nama lengkap
Tempat/Tanggal Lahir
Kewarganegaraan
Agama
Pendidikan
Alamat Rumah
Jalan
Kelurahan/Desa
Kecamatan
Kab./kota
Kode pos
Provinsi
Telp.
Mobile/HP
Fax
2.4
Pendiri
Nama lengkap
Tempat/Tanggal Lahir
Kewarganegaraan
Agama
Pendidikan
Alamat Rumah
Jalan
Kelurahan/Desa
Kecamatan
Kab./kota
Kode pos
Provinsi
Telp.
Mobile/HP
Fax
Data Dewan Penyiaran Komunitas (DPK)
2.1
Ketua DPK
Nama lengkap
Tempat/Tanggal Lahir
Kewarganegaraan
Agama
Pendidikan
Alamat Rumah
Jalan
Kelurahan/Desa
Kecamatan
Kab./kota
Kode pos
Provinsi
Telp.
Mobile/HP
Fax
2.2
Anggota DPK
Nama lengkap
Tempat/Tanggal Lahir
Kewarganegaraan
Agama
Pendidikan
Alamat Rumah
Jalan
Kelurahan/Desa
Kecamatan
Kab./kota
Kode pos
Provinsi
Telp.
Mobile/HP
Fax
2.3
Anggota DPK
Nama lengkap
Tempat/Tanggal Lahir
Kewarganegaraan
Agama
Pendidikan
Alamat Rumah
Jalan
Kelurahan/Desa
Kecamatan
Kab./kota
Kode pos
Provinsi
Telp.
Mobile/HP
Fax
2.4
Anggota DPK
Nama lengkap
Tempat/Tanggal Lahir
Kewarganegaraan
Agama
Pendidikan
Alamat Rumah
Jalan
Kelurahan/Desa
Kecamatan
Kab./kota
Kode pos
Provinsi
Telp.
Mobile/HP
Fax
3. DATA PIMPINAN DAN PARA PENANGGUNG JAWAB PENYELENGGARA PENYIARAN
3.1
Pimpinan/Penanggung Jawab Penyelenggara Penyiaran
Nama lengkap
Tempat/Tanggal Lahir
Jabatan di Perusahaan
Kewarganegaraan
Agama
Pendidikan
Alamat Rumah
Jalan
Kelurahan/Desa
Kecamatan
Kab./kota
Kode pos
Provinsi
Telp.
Mobile/HP
Fax
3.2
Penanggung Jawab Pemberitaan
Nama lengkap
Tempat/Tanggal Lahir
Jabatan di Perusahaan
Kewarganegaraan
Agama
Pendidikan
Alamat Rumah
Jalan
Kelurahan/Desa
Kecamatan
Kab./kota
Kode pos
Provinsi
Telp.
Mobile/HP
Fax
3.3
Penanggung Jawab Siaran
Nama lengkap
Tempat/Tanggal Lahir
Jabatan di Perusahaan
Kewarganegaraan
Agama
Pendidikan
Alamat Rumah
Jalan
Kelurahan/Desa
Kecamatan
Kab./kota
Kode pos
Provinsi
Telp.
Mobile/HP
Fax
3.4
Penanggung Jawab Teknik
Nama lengkap
Tempat/Tanggal Lahir
Jabatan di Perusahaan
Kewarganegaraan
Agama
Pendidikan
Alamat Rumah
Jalan
Kelurahan/Desa
Kecamatan
Kab./kota
Kode pos
Provinsi
Telp.
Mobile/HP
Fax
3.5
Penanggung Jawab Bidang Umum
Nama lengkap
Tempat/Tanggal Lahir
Jabatan di Perusahaan
Kewarganegaraan
Agama
Pendidikan
Alamat Rumah
Jalan
Kelurahan/Desa
Kecamatan
Kab./kota
Kode pos
Provinsi
Telp.
Mobile/HP
Fax
C. WAKTU SIARAN, FORMAT, PERSENTASE MATA ACARA, DAN KHALAYAK SASARAN
( bagi lembaga penyiaran baru, merupakan rencana )
1
Waktu Siaran Setiap Hari
a. Pada hari kerja
Pukul s/d pukul
b. Pada hari libur
Pukul s/d pukul
2.
Format Siaran
Umum
Berita
Musik
Dakwah
Olahraga
Lainnya
3.
Persentase Siaran
Lokal %
Asing %
4.
Penggolongan dan persentase mata acara
a. Berita
%
b. Penerangan/informasi
%
c. Pendidikan dan Kebudayaan
%
d. Agama
%
e. Olahraga
%
f. Hiburan dan Musik
%
g. Iklan
%
h. Acara Penunjang/layanan masyarakat
%
Total
%
5.
Persentase Siaran Musik
[ untuk Jasa Penyiaran Radio dan Jasa Penyiaran Televisi dengan format siaran musik ]
a. Indonesia Populer
%
b. Dangdut
%
c. Barat
%
d. Tradisional/daerah
%
e. Keroncong
%
f. Musik lainnya
%
Sebutkan
Total
%
6.
Sumber materi siaran
( baik yang berasal dari dalam negeri maupun dari luar neger )
1.
2.
3.
4.
5.
7.
Khalayak Sasaran Komunitas
Usia
Di bawah 15 tahun
%
15 s/d 19 tahun
%
20 s/d 24 tahun
%
24 s/d 29 tahun
%
30 s/d 34 tahun
%
35 s/d 39 tahun
%
40 s/d 50 tahun
%
Di atas 50 tahun
%
Total
%
Jenis Kelamin
Pria
%
Wanita
%
Total
%
Status Ekonomi Sosial (SES)
A
%
B
%
C1
%
C2
%
D
%
E
%
Total
%
Pendidikan Terakhir
Tidak tamat SD
%
Tamat SD
%
Tamat SLTP
%
Tamat SLTA
%
Akademi
%
Perguruan Tinggi
%
Total
%
Pekerjaan
PNS/TNI/POLRI
%
Pegawai swasta
%
Wiraswasta
%
Pensiunan
%
Pelajar
%
Mahasiswa
%
Ibu Rumah tangga
%
Lainnya
%
Tidak bekerja
%
Total
%
D. DATA TEKNIK
( bagi lembaga penyiaran baru, merupakan rencana, atau jelaskan bila memang sudah ada )
1.
Studio Penyiaran
Jumlah studio produksi
buah
Jumlah studio siaran/kontinuiti
buah
2
Sistim modulasi dan frekuensi / kanal
Amplitudo Modulasi (AM)
kHz
Frekuensi Modulasi (FM)
MHz
Very High Frekuensi (VHF)
Ultra High Frekuensi (UHF)
3.
Mulai beroperasi tanggal
4
Tinggi lokasi
meter di atas permukaan laut
5.
Menara
Jenis
Self supporting tower
Guy wire
Tinggi
meter, dari permukaan tanah
6.
Antena
Merek/buatan
Tipe
Jenis
Ring antena
¼ λ vertical
½ λ vertical
Polarisasi
Horizontal
Vertical
Sircular
7
Tinggi antena
meter dari permukaan tanah
8
Jarak antena ke pemancar
meter
9
Pemancar
Buatan pabrik
Merek
Tipe
Nomor seri
Buatan
Tahun
Buatan sendiri/rakitan
Tipe
Spesifikasi lain
Tahun rakitan
Sertifiikasi Lembaga yang berwenang :
No:
13.
Wilayah jangkauan siaran
Demikian data dan informasi Lembaga Penyiaran Komunitas ______________________ kami buat dengan benar dan sesuai dengan dokumen / kenyataan yang ada.
Apabila data dan informasi ini tidak benar dan atau tidak sesuai dengan dokumen/ kenyataan yang ada, kami bersedia dinyatakan ditolak untuk memperoleh Izin Penyelenggaraan Penyiaran sebagai Lembaga Penyiaran Komunitas Jasa Penyiaran Radio / Jasa Penyiaran Televisi *. (* pilih salah satu )
__________, __________200___
Pemohon,
-. tanda tangan
-. stempel / cap lembaga
-. bermeterai cukup
________________ ( nama jelas )
________________ ( jabatan )
Jumat, 05 Juni 2009
LAPORAN 3 Bulanan JRKY
LAPORAN PERKEMBANGAN
PENGURUS JRKY PERIODE 2009-2012
FEBRUARI-MEI 2009
Jaringan Radio Komunitas Yogyakarta (JRKY) sebagai wadah radio komunitas di Daerah Istimewa Yogyakarta dalam mencapai visi-misinya di butuhkan jalinan kerjasama yang lebih kokoh dan progresif. Guna mencapai tujuannya maka pengurus JRKY periode 2009-2012 akan melaporkan kegiatan bulan Februari sampai April 2009.
Kegiatan Bulan Februari 2009
Pembentukan Pengurus JRKY
Hasil musyawarah anggota III JRKY pada tanggal 25 Februari 2009 di Aula Gedung Dishubkominfo/KPID DIY terpilih Ketua yang diamanati untuk membentuk kepengurusan JRKY 3 tahun kedepan.
Pembentukan Divisi
Rekomendasi dari hasil pleno Musyawarah Anggota III JRKY tersusun 3
divisi yaitu 1. Advokasi dan Perizinan, 2.Jaringan dan Pendataan, 3. Pelatihan
dan Pengembangan yang beranggotakan radio komunitas yang telah ditunjuk
dan menyatakan kesanggupannya.
Penetapan Sekretariat JRKY
Guna mendukung kelancaran dan tersusunnya kegiatan agenda JRKY maka ditetapkan kesekretariatan untuk menunjang kerja-kerja organisasi. Untuk sekretariat di Jl. Bantul Km 6, Glondong Rt 02 Tirtonirmolo Kasihan Bantul Yogyakarta 55181.
Penataan administrasi JRKY merupakan langkah awal untuk menperbaiki organisasi JRKY kedepan, hal tersebut dilakukan melihat sejarah dan catatan yang belum tersusun dengan baik sehingga banyak dokumentasi tercecer dan tidak terlaporkan dalam SPJ untuk selanjutnya dilakukan berbagai perbaikan seperti :
Pembuatan stempel JRKY
Stempel JRKY yang saat ini digunakan merupakan stempel baru yang lebih memberikan nuansa dan semangat baru dalam organisasi JRKY.
Pembuatan Amplop dan Kop surat JRKY
Untuk mendukung kegiatan administrasi JRKY maka pembuatan Amplop dan Kop Surat dilakukan untuk memberikan identitas yang jelas dan formalitas organisasi.
Buku Tamu JRKY
Pendokumentasian setiap kegiatan tamu yang datang ke sekretariat JRKY diperlukan sebuah buku tamu sebagai bukti keperluan dan tujuan ke sekretariat JRKY.
Buku Agenda Kegiatan JRKY
Buku ini diperlukan sebagai agenda kontrol kegiatan yang dilaksanakan JRKY dalam menjalankan organisasi. Buku agenda ini memuat seluruh kegiatan yang dilakukan oleh pengurus JRKY.
Pendokumentasian Kegiatan JRKY
Pendokumentasian kegiatan JRKY bisa berbentuk Foto, Kliping, Film, tulisan dan surat yang telah diarsipkan dalam box file maupun CD.
Buku Daftar Hadir Pengurus
Buku daftar hadir pengurus dibuat untuk memantau kegiatan yang dilakukan oleh pengurus harian dan divisi yang ditulis sebagai bukti kedatangan kesekrtariat untuk koordinasi maupun diskusi. Buku ini juga memuat hasil diskusi dan koordinasi yang telah dilaksanakan untuk mengingatkan agenda yang telah direncanakan dan akan dikerjakan.
Buku Agenda Surat Masuk/Keluar dan Peminjaman Barang/alat
Buku registrasi surat masuk maupun keluar merupakan salah satu alat pengarsipan dokumen dan penyusunan penataan kegiatan JRKY dalam surat menyurat. Buku peminjaman alat dibuat sebagai kontrol untuk mengetahui posisi alat dan siapa yang bertanggungjawab terhadap alat yang dipinjam.
Pembelian HP/ alat komunikasi JRKY
Pembelian alat komunikasi JRKY untuk kelancaran organisasi sebagai sarana memudahkan informasi kepada anggota dalam setiap kegiatan JRKY melalui SMS.
Kegiatan Bulan Maret 2009
Rapat Pembentukan Pengurus
Rapat pertama yang dilaksanakan pada hari Minggu, 15 Maret 2009 bertempat di Radio Pinggir Opak Pleret (Sdr. Irwan Suryono=Sekretaris 2 JRKY) yang dihadiri oleh calon pengurus JRKY yang ditunjuk diawali dengan beramahtamah dan perkenalan. Kegiatan pengisian biodata dilakukan oleh semua pengurus JRKY. Profil pengurus JRKY akan diterbitkan berdasar biodata yang diisi. Rapat ini memantapkan posisi masing-masing dalam kepengurusan JRKY 3 (tiga) tahun kedepan. Rapat juga membahas persiapan pengukuhan pengurus JRKY yang akan di laksanakan bersamaan dengan diskusi di Aula Gedung kantor KPID DIY.
Diskusi dengan KPID
Kegiatan yang dilakukan Ketua bersama Sekretaris untuk melobi KPID DIY bertemu dengan Wakil Ketua KPID (Bp. Tri Suparyanto) mendiskusikan kegiatan persiapan diskusi dan pengukuhan Pengurus JRKY. Surat permohonan diskusi dikirim ke sekretraiat KPID DIY yang diterima Ibu Rina. Diskusi dan Pengukuhan dijadwalkan pada tanggal 31 Maret 2009 bertempat di Aula Gedung KPID DIY.
Undangan Workshop
Undangan workshop dari CRI pada hari selasa, 17 Maret 2009 bertembat di rumah budaya Tembi Timbulharjo Sewon Bantul. Tema workshop mengenai ”Radio Komunitas dan Pemilu”. Narasumber dari KPU Pusat dan Panwaslu DIY. Kegiatan yang membahas seputar partisipasi radio komunitas dengan pelaksanaan pemilu 2009 dan upaya pemberdayaan radio komunitas saat ini.
Pembuatan Proposal kerjasama ke Tifa
Tawaran kerjasama dan peluang untuk mengajukan proposal ke lembaga donor melalui mitra organisasi (M. Anang IRE) memberikan informasi dan kesempatan untuk mengambil peluang yang saat ini di buka oleh Tifa Foundations. Pembuatan proposal telah dilakukan oleh tim kecil JRKY bersama IRE. Prpopsal bertema ” Jurnalisme investigatif Radio Komunitas untuk penguatan institusi Masyarakat Sipil dalam mengawal perencanaan dan penganggaran pembangunan daerah di Kabupaten Bantul”. Judul tersebut dipilih sebagai upaya pemberdayaan radio komunitas dalam berperan untuk menginformasikan hasil perencanaan dan pengangaggaran di daerah.
Pengiriman lap. Kegiatan ke mitra jaringan
Laporan hasil kegiatan musyawrah anggota III JRKY yang merupakan tanggungjawab panitia pelaksana telah dibuat dan telah dilaporkan. Hasil laporan kegiatan yang berisi proses pra, pelaksanaan dan pasca kegiatan musang beserta lampiran dokumentasi kegiatan telah disusun dan dilaporkan kepada ketua terpilih serta hasilnya juga telah dikirim kepada instansi yang membantu pelaksanaan musang III JRKY yaitu : KPID DIY dan Dinas PPKA DIY.
Kerjsama dengan KPID DIY mengisi kolom bulletin KPID
Pengurus JRKY periode 2009-2012 mengambil peluang untuk dapat bekerjasama dengan KPID DIY untuk memanfaatkan kolom bulletin kpioddiy yang dapat diisi kegiatan JRKY. Kegiatan ini diambil sebagai langkah untuk mempromosikan keberadaan JRKY beserta radio komunitas yang terdaftar. Bulletin yang terbit setiap 3 bulan ini diterbitkan oleh KPID DIY. Surat permohonan kerjasama telah dikirim dan segera untuk ditindaklanjuti.
Pembuatan email, blog dan facebook JRKY
Sebagai upaya untuk lebih memaksimalkan komunikasi dan menjaring informasi dari mitra stakeholder JRKY, keberadaan email, blog dan facebook dari dunia maya segera dibuat. Pengurus melalui divisi pelatihan dan pengembangan yang berkopenten untuk membuat alamat atas nama JRKY. Keberadaan alamat surat elektronika sangat penting dan diperlukan secepatnya. Email yang telah dibuat adalah : Jrkyogyakarta@yahoo.co.id dan Yogyakartajrk@yahoo.co.id serta blog spot JRKY dan facebook : Http//www.groups.to/jrky.
Pembuatan profil JRKY
Pembuatan profil JRKY beserta pengurus terpilh merupakan upaya yang harus dilakukan sebagai bagian dari promosi/kampanye keberadaan JRKY yang telah menyandang nama besar. Hal tersebut dilakukan untuk membangun roh JRKY dan menggali isi serta apa saja yang akan dilakukan oleh pengurus terpilih. Profil JRKY yang telah dibuat memuat maksud , tujuan dan sejarah serta pengurus terpilih juga radio komunitas yang telah terdaftar. Kedepan keberdaan radio komunitas akan semakin ditingkatkan perannya melalui pendataan ulang. Pembuatan profil JRKY telah dibuat dan disebarkan pertama kali pada saat pengukuhan dan diskusi di KPID DIY.
Diskusi dan Pengukuhan Pengurus JRKY
Kegiatan Diskusi yang dilaksanakan pada hari Selasa, 31 Maret 2009 bertempat di Aula Gedung KPID DIY/Dishubkominfo DIY.Tema yang diambil adalah Urgensi penyelamatan radio komunitas. Riwayatmu dulu, sekarang dan yang akan datang. Narasumber yang hadir antara lain dari : 1. Bp. Tri Suparyanto (Wakil Ketua KPID DIY), 2. Bp. Suatmaji (Staff Balai monitoring) dan 3. M. Abda (Pengurus Harian JRKI). Kegiatan yang dihadiri oleh semua radio komunitas dan mitra jaringan ini dilaksananakan atas kerjasama antara KPID DIY dan JRKY.
Kegiatan Bulan April 2009
Pengiriman proposal kerjasama ke Tifa
Proposal yang telah di edit dan diperbaiki dengan judul yang telah disepaki ” Jurnalisme investigatif Radio Komunitas untuk penguatan institusi Masyarakat Sipil dalam mengawal perencanaan dan penganggaran pembangunan daerah di Kabupaten Bantul” telah dikirim ke tifa foundation pada tanggal 6 Apil 2009 telah dilampiri profil JRKY melalui email dan surat tercatat. Pengiriman dilakukan karena batas paling lambat pada tanggal 10 April 2009. Selanjutnya jawaban proposal yang telah dikirim pada tanggal 13 April 2009. Status proposal saat dalam tahap evaluasi.
Pembuatan proposal kerjasama ke Mitra Usaha
Pembuatan proposal kerjasama ke mitra usaha telah dilakukan oleh tim yang peduli kepda JRKY sebagai upaya untuk menangkap peluang dan gerak organisasi. Pembuatan proposal ini dilakukan dengan harapan dapat dinikmati oleh seluruh radio komunitas yang terdaftar dalam JRKY. Proposal yang telah dibuat antara lain : Pengajuan jaket pengurus JRKY dan Neon Box Radio Komunitas.
Pembukaan Rekening JRKY
Kegiatan pembukaan rekening Bank atas nama JRKY telah dilakukan oleh Ketua bersama Bendahara. No. Rekening yang telah dibuka di BRI unit Niten dengan nomor Rek 3857.01.010073.5.9. Dana yang tersimpan sebesar Rp. 850.000,- Buku rekening saat ini di pegang dan di bawa Bendahara (Bp. Sujarwanto-Murakabi)
Pengiriman bahan Tulisan untuk Bulletin KPID DIY
Tulisan untuk isi bulletin KPID DIY telah dilakukan oleh sekretariat JRKY melaui email ke sekretariat JRKY pada pertengahan April 2009. Isi tulisan masih mengenai hasil kegiatan Musyawarah Anggota III JRKY dan pengurus terpilih serta profil JRKY dan Pengurus JRKY.
Undangan diskusi KPID DIY
Undangan diskusi Media pada tanggal 20 April 2009 di Aula Gedung KPID DIY/Dishubkominfo. Tema diskusi ”Prospek Sosial Ekonomi dan Masa depan Media Penyiaran di Indonesia ”adalah regulasi, peta dan perkembangan media melawan dan mencegah monopoli serta membangun keberagaman. Acara ini diperuntukan bagi LPS (radio komersial). Kegiatan yang menghadirkan narasumber Bp. Amir Effendi Siregar (Pakar Komunikasi ) dan SY. Sri Kuncoro (Petakumpet). Hasil dari diskusi ini lebih menekankan bahwa persaingan di dunia broadcast (LPS) sudah sangat ketat dan perlu inovasi-inovasi yang lebih kreatif dalam penyajiannya. Pasar yang sama, pelaku yang sama dan pesaing yang sama menggambarkan bahwa tidak ada penambahan klien yang signifikan untuk ukuran DIY.
Pembuatan surat pemberitahuan peminjaman alat ke Media Cetak / Pikiran Pembaca.
Pendataan asset yang dimiliki JRKY dilakukan sebagai upaya awal mengetahui kekayaan yang dimiliki baik berupa barang maupun dokumen. Pembuatan surat pemberitahuan melalui media cetak di harapkan untuk diketahui oleh radio komunitas yang terdaftar di JRKY, harapannya radio komunitas dapat memanfaatkan sarana atau alat yang dimiliki JRKY untuk digunakan oleh radio komunitas. Pembuatan surat pemberitahuan ini telah dibuat dan tinggal pengiriman ke media. Untuk radio komunitas yang akan memanfaatkan peminjaman alat dapat menghubungi divisi pelatihan dan pengembangan melalui sekretariat.
Surat Permohonan Audensi dengan Kepala Balai monitoring dan Orbit satelit pemprov. DIY
Menindaklanjuti hasil pertemuan informal dengan Ka. Balmon DIY di KPID, Pengurus JRKY mengirimkan surat permohonan audensi pada tanggal 14 April 2009 untuk pertemuan tanggal 21 April 2009. Jawaban dari sekretariat Balmon belum bisa menerima pengurus JRKY untuk waktu tersebut sehingga pertemuan akan di jadwalkan oleh Balmon dan akan di beritahukan 1 minggu sebelumnya.
Rapat Koord. Divisi Pelatihan dan Pengembangan
Koordinasi yang dilakukan oleh divisi pelatihan dan pengembangan yang dilaksanakan pada tanggal 18 April 2009 di sekretariat menghasilkan beberapa kesepakatan yang akan dilaksanakan seperti :
Spesifikasi peralatan melalui standarisasi dan sertifikasi alat.
Meningkatkan peran aktif divisi pelatihan dan pengembangan dengan program nyata misalnya pelatihan, workshop.
Membahas proserdur peminjaman alat yang di miliki JRKY
Rencana membuat WEB
Sebagai tindaklanjutnya divisi pelatihan dan pengembangan akan dilibatkan dalam audensi dengan Balmon untuk lebih menjalin komunikasi yang lebih intensif.
Rapat Koord. Divisi Advokasi dan Perizinan
Koordinasi yang dilakukan oleh divisi advokasi dan perizinan yang dilaksanakan pada tanggal 19 April 2009 di sekretariat mendiskusikan beberapa kesepakatan seperti :
Kemungkinan dan peluang rakom untuk streaming
Masalah tabrakan gelombang AJR-Crast-Vitron, bagimana solusinya.
Mendiskusikan tugas poksi divisi advokasi dan perizinan
Komunikasi atas info apapun melalui koordinator per divisi kemudian koordinator menyampaikan ke anggota divisi.
Usaha JRKY selain iuran apa yang harus di upayakan.
Berkunjung ke sekretariat JRKY 2 minggu sekali
Menanyakan kepada KPID DIY, radio mana yang belum mengajukan permohonan izin untuk dibantu prosesnya.
Rapat Bulanan
Rapat koordinasi bulanan mengagendakan kegiatan yang telah di laksanakan dan merencanakan kegiatan berikutnya. Rapat bulanan dapat diselenggarakan di radio komunitas yang di tunjuk. Kegiatan ini di koordinatori sekretaris dalam menyusun agenda.
Kegiatan Bulan Mei 2009
Pendataan asset JRKY
Agenda kegiatan pendataan asset JRKY dilakukan untuk mengetahui posisi harta kekayaan baik berupa barang, uang maupun dokumen. Pendataan di lakukan untuk melihat penambahan/pengurangan asset secara berkala dan mengetahui posisi barang. Pendataan asset pertama terlapor pada 31 April 2009. Data asset terlampir dan telah di kirim ke email pengurus dan tertempel di sekretariat.
Pembuatan bahan workshop kebutuhan radio komunitas
JRKY melalui sekretariat KPID DIY cq. Teguh Arrifianto diminta untuk memberikan masukan bahan workshop radio komunitas. Apa saja yang dibutuhkan radio komunitas saat ini untuk dapat mempertahankan keberlanjutannya mengudara. Masukan kebutuhan radio komunitas untuk workshop telah di kirim melalui email. Kebutuhan radio komunitas terlampir.
Audensi dengan Ka. Balmon dan Orbit Satelit DIY
Kegiatan audensi dengan Kepala Balmon DIY terselenggara pada tanggal 12 Mei 2009 bertempat di Balmon DIY. Kepala Balmon beserta staff menerima pengurus JRKY dan mendiskusikan keberadaan radio komunitas di DIY yang sampai saat ini belum ada yang berizin. Laporan kegiatan terlampir.
Agenda JRKY
Pembuatan agenda JRKY disusun berdasarkan kegiatan yang telah dan akan direncanakan kedepan. Agenda ini di buat sebagai rangkuman garis besar kegiatan yang akan dijalankan oleh pengurus. Agenda kegiatan terlampir.
Permohonan Buku kode Etik di PRSSNI DIY
Untuk mendukung kegiatan divisi advokasi dan perizinan dalam menjalankan programnya, salah satu adalah menyangkut kode etik yang harus dimiliki oleh JRKY, pengurus memerlukan referensi kode etik. Surat permohonan di kirim ke sekretariat PRSSNI untuk permohonan meminta buku kode etik.
Pembuatan proposal kerjasama
Pembuatan Proposal kerjasama per divisi sesuai dengan bobot kegiatannya di lakukan untuk lebih memberikan peran aktif setiap divisi dalam mengelola program yang akan di laksanakan. Proposal ini dibuat oleh anggota divisi yang terlibat untuk lebih memaksimalkan peran aktifnya di JRKY.
Kunjungan KPID Sultra ke JRKY
Kunjungan Komisioner KPID Sulawesi Tenggara ke JRKY yang dipimpin oleh Ketua KPID DIY pada hari Jum`at, 15 Mei 2009. Pengurus JRKY yang hadir diantaranya Sujarwanto (Murakabi), Fidarini Dewi (Agricia), Kokoh Handoko (Mahardika) dan Mardiyono (Swarakota) serta Totok Praminto (Koord. DA). Kunjungan ini diharapkan sebagai bentuk studi banding jaringan untuk wilayah Sukawesi Tenggara untuk melihat dari dekat geliat radio komunitas di Daerah Istimewa Yogyakarta.
Rapat Koordinasi Divisi Jaringan dan Pendataan
Koordinasi anggota divisi Jaringan dan Pendataan pada hari kamis, 21 Mei 2009 yang dihadiri oleh Koordinator dan anggotanya membicarakan rencana program kerja Divisi Jaringan Dan Pendataan. Langkah pertama yang akan dikerjakan adalah pendataan ualang radio komunitas.Agendakan pembuatan form pendataan radio komunitas telah dilakukan. Form telah di buat dan direvisi untuk perbaikan dan selanjutnya akan dilakukan pendataan awal pada tanggal 31 Mei 2009 untuk pengurus JRKY bertempat di radio Sadewo Wonolelo Pleret Bantul. Adapun penambahan/perbaikan form adalah :
Adanya klasifikasi radio komunitas
FC akta yang di miliki di lampirkan
Undangan Diskusi Publik tema Sertifikasi dan standarisasi alat siar
Undangan untuk JRKY dari KPID DIY pada tanggal 20 Mei 2009 bertempat di aula Gedung Depkominfo DIY dengan tema Standarisasi dan Sertifikasi alat siar. Disposis undangan di berikan kepada semua anggota Divisi pelatihan dan pengembangan yang memiliki wewenang dalam mengikuti proses sertifikasi dan standarisasi alat siar. Divisi selanjutnya akan menindaklanjuti untuk berusaha membuat alat siar yang akan di ujikan ke balai uji Jakarta dan bekerjasama ( dalam proses) dengan Akprind yang memiki laboraturium dan sarana yang lebih lengkap dan memadai.
Undangan Seminar Nasional UMY
Undangan Seminar Nasional dari Pusat Studi Lingkungan dan Bencana UMY dalam rangka memperingati 3 tahun Gempa Bumi di Jogja dan launching PSLB UMY pada tanggal 27 Mei 2009. Kegiatan ini lebih menitikberatkan peran serta masyarakat dalam menghadapi bencana dan informasi tentang bencana. Peran media baik cetak maupun elektronik sangat diperlukan apalagi adanya radio komunitas akan sangat membantu untuk pencapaian informasi yang lebih cepat.
Pembicaraan informal untuk kerjasama dengan AKPRIND
Pembicaraan untuk kerjasama dengan Akprind dalam IT (informasi dan tehnologi) khususnya mengenai alat siar yang standarisasi dan bersertifikasi saat ini sedang diperbincangkan oleh semua radio. JRKY melalui divisi pelatihan dan pengembangan memanfaatkan moment tersebut untuk bergerak dan berusaha memiliki alat siar yang sesuai aturan dengan tujuan kedepannya radio komunitas bisa memiliki alat siar yang standarisasi dan sertifikasi sesuai dengan balai uji dari Depkominfo melaui dirjen postel RI. Divisi pelatihan dan pengembangan telah menyiapkan perangkat alat siar yang akan di ujikan untuk mendapat sertifikasi. Untuk pendanaan ke Jakarta sedang di diskusikan lebih intensif.
Studi Banding Radio Agricia
Sebanyak 8 Mahasiswa/i Fakultas Pertanian UGM dalam wadah UKM Radio Agricia melakukan studi banding ke JRKY. Studi banding dilaksanakan pada hari Sabtu, 23 Mei 2009 dari pukul 09.00-11.30 Wib. Hasil dari pertemuan adalah mengetahui radio komunitas yang terdaftar di JRKY yang telah berbadan hukum, yang telah mengajukan perizinan dan tahapan perizinan. Bagaimana radio komunitas lebih bisa mandiri dalam operasional dan berekspresi.
Wawancara dengan mahasiswa UPN Yogyakarta
Wawancara dengan mahasiswa UPN yogyakarta yang dilaksanakan pada hari Rabu, 27 Mei 2009 di sekretariat JRKY dari pukul 12.30-14.00 Wib. Dalam surat yang dikirim nomor : B/38/II/2009/.FISIP-Kom perihal permohonan wawancara/Data dan pengambilan gambar. Nama mahasiswa adalah Cahyo Priono dengan nomor Mahasiswa :153060088 meminta waktu untuk diskusi sehubungan dengan penelitian dan penulisan skripsi tentang radio komunitas yang berbasis budaya.
Rapat Bulanan
Kegiatan rapat bulanan yang dimanfaatkan oleh divisi jaringan dan pendataan untuk mengundang pengurus JRKY pada hari minggu, 31 Mei 2009 bertempat di radio Sadewo Wonolelo Pleret Bantul. Koordinator Divisi Jaringan dan Pendataan Suyetno (Srimartani) melakukan up date data radio komunitas yang terdaftar di JRKY dengan melakukan pendataan awal di tingkat pengurus JRKY dan selanjutnya ke radio komunitas melalui mekanisme pertemuan 3 (tiga) bulanan. Kegiatan pendataan ini selanjutnya akan dilakukan mendatangi radio komunitas yang belum sempat hadir dalam pertemuan.
Keuangan JRKY
Dana yang tersimpan di rekening JRKY ( 3587.01.010073.5.9 BRI unit Niten Bantul) sampai akhir 30 April 2009 sebesar Rp. 850.000,- (Delapan ratus lima puluh ribu rupiah) serta sisa dana hasil musang sebesar Rp. 550.000,- di bawa Bendahara 2 JRKY. Untuk laporan keuangan akan disampaikan Bendahara.
Demikian laporan ini di sampaikan kepada Radio Komunitas sebagai pemberitahuan atas kerja Pengurus JRKY. Atas perhatiannya di ucapkan terimakasih.
Yogyakarta, 6 Juni 2009
Mardiyono
Ketua
vb
Langganan:
Postingan (Atom)