Selasa, 02 Maret 2010

Laporan Kegiatan JRKY Desember 2009-Februari 2010

LAPORAN KEGIATAN
PERKEMBANGAN JRKY
DESEMBER 2009-FEBRUARI 2010


Jaringan Radio Komunitas Yogyakarta (JRKY) sebagai wadah radio komunitas di Daerah Istimewa Yogyakarta dalam mencapai visi-misinya di butuhkan jalinan kerjasama yang lebih kokoh dan progresif. Guna mencapai tujuannya maka pengurus JRKY periode 2009-2012 akan melaporkan kegiatan bulan Desember 2009 sampai Februari 2010.

Kegiatan Bulan Desember 2009

1. Pertemuan Bulanan Pengurus JRKY, 2 Desember 2009 di Radio Agricia Fak. Pertanian UGM. Pertemuan pengurus JRKY untuk Bulan November di undur di bulan Desember 2009. Kegiatan ajang untuk mengevaluasi dan merencanakan kegiatan JRKY di lakukan oleh pengurus dalam rapat bulanan. Rapat yang di hadiri oleh 9 (sembilan) pengurus JRKY diantaranya adalah Bp. Haribawa (Divisi Litbang), Kokoh Handoko (Koord. Litbang), Fidarini (Bendahara),Frida (divisi Advokasi dan Perizinan), Sri Kuncoro (Koord. Divisi Advokasi dan Perizinan), Irwan Suryono (Sekretaris 2), RN Linda (sekrataris 1), Raras asri (Peneliti FIB UGM), Roni Yahya (divisi Jaringan dan Pendataan) dan Mardiyono (Ketua). Pembahasan yang muncul dianataranya :
a. Pengisian posisi sekretaris I yang telah lama di tinggalkan oleh Edi Darsono akan di isi oleh RN Linda dari radio Radja FM.
b. Draff Kode Etik yang telah di buat dan di kirim lewat email dan bisa di lihat di Blog JRKY untuk segera di plenokan ke radio komunitas dan di buat acara pertemuan pembahsan kode etik. Kegiatan ini akan di koordinir oleh koordinator divisi advokasi dan perizinan. Waktu pelaksanaan menunggu kesepakatan anggota divisi.
c. Rencana pembuatan Kalender JRKY akan di usahakan dengan mengandeng pihak-pihak yang peduli dengan JRKY. Proposal di persiapkan dan melobi ke berbagai pihak. Bapak Haribowo akan melobi dan menghubungi percetakan untuk membuat kalender bersama, anggaran yang di keluarkan JRKY hanya Rp. 150.000,- sisianya harus dicarikan.
d. Pelaksanaan pemberian NIA (Nomor Induk Anggota) untuk radio komunitas telah dilakukan oleh divisi Jaringan dan pendataan. Informasi lebih lanjut bisa melihat dib log dan kontak secretariat.
e. Rencana pembuatan pemancar yang akan distandarisasikan ke dirjen postel melalui balmon DIY telah dirancang dan dipersiapkan oleh divisi litbang. Pelaksanaan pembuatan pemancar sebagai brancd JRKY untuk segera di realisaasikan.
f. Rencana lounching Bulletin dan Web JRKY yang tertunda, penanggungjawab pelaksana Arif (divisi litbang) tidak hadir.
g. Persiapan pembuatan laporan Tahunan JRKY mulai di rancang untuk bahan evaluasi dan monitoring perkembangan kegiatan JRKY.
h. Pergantian Komisioner KPID DIY, menjadi agenda pengurus JRKY untuk bisa memposisikan dan mencari kandidat yang memiliki visi dan misi tentang kepedulian terhadap lembaga penyiaran komunitas.
i. Laporan keuangan dari bendahara telah disampaikan dalam rapat pengurus, bendahara bisa mengali lebih banyak lewat iuran dari radio komunitas yang terdaftar dan akan menjadi anggota JRKY.
j. Divisi advokasi dan perizinan di harap lebih aktiv dalam membantu dan mendorong radio komunitas untuk mendapatkan perizinan.
k. Disampaikan oleh ketua, agar seluruh pengurus JRKY memiliki satu suara yang sama, dalam setiap kegiatan JRKY di harapkan mengerti dan mengetahui perkembangan JRKY, sehingga jangan sampai pengurus bertanya dalam forum pertemuan radio komunitas karena tidak aktif dan tidak mengikuti perkembangan JRKY yang bisa di lihat di Blog JRKY.
l. Pembahasan SK Gub. Yang pernah di rancang oleh pengurus lama perlu mendapat respond dan penanggungjawab SK Gub. Di ambil peran oleh divisi Advokasi dan Perizinan sejauh mana rancangan SK Gub dan pembahasannya sudah sejauh mana. Koordinator divisi Advokasi dan perizinan Sri Kuncoro (BBM) akan berkomunikasi dengan pengurus lama. Elaborasi dengan perkembangan radio komunitas saat ini, SK Gub. Di arahkan bukan ke perlindungan rakom namun ke kebijakan bantuan operasional dari pemrov bagi radio komunitas yang telah berizin.
m. Kepada sekretaris 1 dan 2 agar menyusun agenda kegiatan pertemuan pengurus JRKY berikutnya, agenda dapat disusun dan di konsultasikan kepada ketua. Di mohon kerjasamanya agar sekretaris dapat melakukan kegiatan kesekretariatan dengan baik dan tertib.



2. Rapat koordinasi Pembahasan Kode Etik, Rabu 16 Desember 2009. Pembahasan kode etik radio komunitas menjadi isu pilihan pengurus JRKY dalam menghadapi berbagai masalah yang ada di radio komunitas. Divisi advokasi dan Perizinan mewadahi kegiatan tersebut untuk segera dilaksanakan workshop. Persiapan telah di mulai dalam pembentukan panitia pelaksana. Rapar koordinasi di secretariat di hadiri oleh Haribawa (diorama), irwan suryono (popleret), fidarini (agricia), adelia (mmtc). Pembahasan di arahkan pada persiapan awal dan koordinasi dengan KPID DIY serta pembentukan panitia pelaksana dan pembuatan tor.

3. Undangan EDP TV Berlangganan PT. SIMS-Jogja Medianet, Senin 21 Desember 2009. Rapat Dengar pendapat yang di lakukan oleh PT. SIMS-Jogja Medianet dengan KPID DIY dalam bentuk Evaluasi Dengar Pendapat di lakukan di Hotel Wisanti Jl. Tamansiswa 79 Yogyakarta dari pukul 10.00-13.00 Wib. Kegiatan yang di pandu oleh MC Nonot ini berlangsung meriah karena di hadiri oleh berbagai perwakilan dari institusi atau lembaga seperti Balmon DIY, Dishub DIY, Pemprov DIY, Media Cetak dan elektronik, JRKY, PRSSNI, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, MUI dan lain sebagainya. Dalam pemaparan yang di lakukan oleh pemohon (PT.SIMS Jogja Medianet) tergambar dalam slide bahwa PT. SIMS_Jogja Medianet ini merupakan perwakilan atau cabang dari Jakarta. Sajian yang ingin di tawarkan kepada masyarakat yogyakarta adalah hiburan untuk keluarga yang berkwalitas. Karena bentuknya berlangganan dan membutuhkan sarana kabel, PT.SIMS Jogja Medianet ini masih terbatas di dalam kota yogyakarta. 58 chanel yang di sajikan lewat tayangan televisi berbayar ini, PT. SIMS Jogja Medianet membidik kalangan atas yang memiliki penghasilan tetap yang membutuhkan hiburan lain yang bermutu. Acara ini di buka oleh ketua KPID DIY, Arifin S Rahmat dan di hadiri oleh 5 Komisioner dan Bapak Drs. I Gusti Ngurah Putra, MA tidak hadir. Sekretariat KPID DIY semua hadir. Dalam diskusi dengan public, PT.SIMS-Jogja Medianet belum memiliki kontens muatan local yang bisa di handalkan, acaranya masih sama dengan TV lain. Ke depan PT. SIMS-Jogja Medianet lebih bisa menampilkan isi budaya local yang lebih menjanjikan dan memiliki nilai jual untuk konsumsi luar negeri. Acara EDP ini di akhiri dengan pembagian doorprice dan di lanjutkan makan siang.

4. Rapat koordinasi Lanjutan Pembahsan Kode Etik, Senin 21 Desember 2009 di BBM. Panitia pelaksana workshop kode etik radio komunitas berkumpul di radio BBM untuk mematangkan rembug acara workshop. Panitia pelaksanan acara ini dengan Ketua sdr Sri Kuncoro *BBM) dengan sekretaris Adelia (MMTC) dan frida (IKOM UMY) serta bendahara oleh Fidarini (Agricia). Pembahasan seputar pelaksanaan dan agenda serta menindaklanjuti tawaran dari secretariat KPID DIY. Bahwa kegiatan ini akan dilaksanakan pada hari Rabu, 29 Desember 2009 di Aula Dishubkominfo. Pembagian tugas untuk membuat undangan dan pendistribusian serta list yang di undang siapa saja. Ketua panitia telah membagi tugas dan telah mempersiapkan keperluan dan kebutuhan workshop dengan bantuan akomodasi seperti FC, Makan Siang, dokumentasi , Backdrop, LCD dan, soundsistem serta tempat dari secretariat KPID DIY.

5. Radio SADEWO FM meregistrasi diri menjadi anggota JRKY, 28 Desember 2009. Radio ini telah lama menyatakan diri ingin menjadi anggota JRKY namun baru bisa terealisasi menyerahkan persyaratan administrasi seperti akte notaries, profil radio dan surat pernyataan menjadi anggota pada bulan Desember 2009. Radio ini sudah resmi menjadi anggota JRKY dengan nomor : 004.7.12.2009. Pemberian Nomor Induk Anggota merupakan bagian dari penataan dan pendataan radio komunitas, mana raakom yang masih bersedia menjadi anggota dan mana tidak bersedia. Kesadaran radio SADEWO untuk mendaftarkan diri menjadi anggota JRKY menjadi contoh bagi rakom lain untuk segera dan merespon niat baik pengurus JRKY. Hal ini disadari penuh bahwa setiap kegiatan Musyawarah Anggota sering terjadi permasalahan mana anggota dan mana yang bukan anggota, apa bukti anggota sehingga merasa sebagai anggota JRKY, Dengan pemberian Nomor Induk Anggota (NIA) ini semakin memperjelas radio komunitas yang telah menjadi anggota dan telah mendapatkan NIA serta radio yang masih terdaftar.

6. Workshop Kode Etik JRKY, Selasa 29 Desember 2009 di Aula UPTD Dishubkominfo DIY. Pelaksanaan workshop kode etik radio komunitas atas kerjasama dengan KPID DIY yang mengahdirkan radio komunitas di DIY serta narasumber Bapak A. Darmanto ( akademisi, peneliti BPPPI,Aktivis LSM Media) dan Ketua KPID DIY Bapak Rahmat S Arifin. Pembahasan kode etk dilakukan secara marathon setelah mendengar masukan dari narasumber dan panitia pelaksana membentuk kelompok kecil untuk mendiskusikan draff kode etik yang telah di rancang. Peserta mengkritisi untuk memberikan masukan dan saran serta mengolah kode etik yang sesuai dengan kebutuhan radio komunitas. Acara ini juga di hadiri oleh perwakilan Blai monitoring dan orbit satelit serta media masa dan lsm yang di undang. Hasil dari keputusan perancangan draff kode etik ini akan dilanjutkan dan di ramu oleh tim 9 sebagai mandat dari peserta workshop. Koordinator tim 9 Bapak Haribawa akan melakukan koordinasi dengan tim setelah tahun baru 2010. Tim 9 terdiri dari perwakilan radio komunitas yang hadir seperti Diorama, MMTC, Panagati,Rakodal,BBM,Kharisma,Popleret,swaradesa, dan magenta.

7. Laporan panitia pelaksana workshop kode etik Radio Komunitas, 31 Agustus 2009. Panitia workshop kode etik melaporkan hasil kegiatan pada acara penyambutan tahun baru 2010 di BBM. Panitia melaporkan bahwa workshop telah berjalan lancar dan hasil dari kegiatan ini adalah terbentuknya tim 9 sebagai wadah untuk mengodok dan merampunkan draff kode etik sebagai ketentuan yang berlaku. Selanjutnya ucapan terimakasih akan segera di buat oleh panitia kepada secretariat KPID DIY. Panitia berharap agar kedepan kegiatan semacam ini lebih bisa maksimal dengan mengacu pada kebutuhan radio komunitas, sebagai catatan : JRKY harus bisa mengali potensi radio komunitas untuk bisa lebih eksis dan berperan maksimal.







Kegiatan Bulan Januari 2010

1. Pembahasan Papanisasi, kerjasama antara LOS DIY dan JRKY, 5 Januari 2010. Ketua JRKY menyambut gembira tawaran dari LOS DIY untuk bekerjasama pembuatan papan nama untuk radio komunitas. Tahap pertama ini akan diluncurkan 20 papan nama untuk radio komunitas anggota JRKY. Bapak Farid Bambang Siwantoro dari LOS meminta JRKY mendaftar radio komunitas yang telah menjadi anggota JRKY, Aktiv dan memiliki Badan Hukum. LOS meminta 10 besar sampai 20 besar radio komunitas. Program ini selaras dengan kegiatan JRKY dari divisi jaringan dan pendataan. Usulan dari JRKY adalah mendorong radio komunitas yang telah menjadi anggota JRKY yang telah memiliki Nomor Induk Anggota (NIA) serta aktiv. Radio Komunitas yang telah memiliki NIA otomatis telah berbadan hokum karena syarat untuk mendapatkan NIA adalah FC Akte Notaris, Profil radio dan Surat Pernyataan. Sekretariat mendaftar radio komunitas yang akan meregistrasikan diri sekaligus pemberian NIA.

2. Radio MURAKABI FM meregistrasi diri menjadi anggota JRKY, 6 Januari 2010. Himbauan dan tawaran JRKY kepada radio komunitas MURAKBI FM untuk menjadi anggota JRKY telah di sambut positif oleh pengurus dan pengelola radio. Persyaratan telah di penuhi dan selanjutnya radio Murakabi mendapat Nomor Induk Anggota (NIA) JRKY 005.7.01.2010. Persyaratan telah diserahkan oleh Bapak Sujarwanto sebagai pengelola radio dan Bendahara JRKY. Program papanisasi atas kerjasama dengan LOS DIY, radio Murakabi adalah salah satu yang di usulkan untuk mendapat papn nama sesuai dengan logo radio yang dimiliki.

3. Radio BBM FM meregistrasi diri menjadi anggota JRKY, 10 Januari 2010. Pengurus radio BBM melalui perwakilan sdr. Sri Kuncoro mendaftarkan diri radio BBM menjadi anggota JRKY. Profil dan surat pernytaan di kirim lewat email JRKY sedang FC akte pendirian radio di kirim lewat pos kilat khusus. Radio BBM mendapat Nomer Induk Anggota (NIA) JRKY : 006.7.01.2010. BBM FM juga merupakan salah satu radio komunitas yang di usulakan JRKY untuk mendapatkan papan nama dalam program papanisasi yang bekerjasama dengan LOS DIY. Kesadaran radio komunitas untuk mendapatkan NIA menjadi dasar dari penataan radio komunitas yang lebih baik dan memperjelas bahwa radio komunitas anggota JRKY secara minimal telah berbadan hokum tetap sehingga kejelasan status dan posisi radio dapat dipertanggungjawabkan.

4. Talkshow Radio Komunitas di Jogja TV bersama KPID, Selasa 12 Januari 2010 pukul 15.00 Wib. Bersama KPID DIY, JRKY di gandeng untuk hadir dalam talkshow di Jogja TV . Acara yang dipandu oleh Luksy Laksita dengan narasumber Bp. Teguh Arrifianto (KPID DIY), Bp. Mardiyono (Ketua JRKY) dan Muzayin Nazarrudin (staf pengajar Komunikasi UII) membahas tentang peran radio komunitas dalam pengembangan komunitasnya. Diskusi yang di bagi dalam 4 sessi ini diupayakan sebagai bagian dari upaya pemberdayaan radio komunitas sebagai alat pemberdayaan masyarakat yang nyata dan riil, namun dalam pembinaannya radio komunitas selalu menjadi anak tiri yang nakal dan tidak satria. Acara ini juga membedah tentang radio komunitas yang tidak bisa konsisten namun cukup di nanti selain karena masalah operasional, juga internal pengurus serta kurangya komitmen dan loyalitas. Radio komunitas harus figter dan jeli melihat peluang yang sempit.

5. Radio RASIDA FM meregistrasi diri menjadi anggota JRKY, 13 Januari 2010. Sebagai radio kampus yang pertama untuk didaftar sebagai anggota JRKY. Pengelola radio merespon tawaran baik dari pengurus JRKY tentang registrasi radio komunitas. Persyaratan yang harus dipenuhi seperti FC Akte Badan Hukum, Profil dan Surat Pernyataan telah diserahkan kesekretariat JRKY melalui Mas Ronni Yahya. Adapaun Nomer Induk Anggota (NIA) JRKY untuk RASIDA adalah :007.7.01.2010. Program papanisasi juga telah di respon oleh rasida dan merupakan salah satu radio komunitas yang di uslkan JRKY untuk mendapat papan nama dari program papanisasi yang berkerjasama dengan LOS DIY.

6. Undangan EDP LPS Televisi INDOSIAR dan ANTV, 14 Januari 2010 di Aula Dishubkominfo DIY. Pelaksanaan Stasiun Siaran Jaringan *SSJ) untuk LPS Televisi akan segera dilaksanakan. Dua Televisi Nasional yang sudah cukup terkenal yaitu ANTV dan INDOSIAR melakukan EDP di Aula Dishubkominfo. Acara yang di pandu oleh Teguh Ariffianto Ianggota komisioner KPID DIY) untuk ANTV dan Drs, Ngurah Putra MA untuk INDOSIAR. Kegiatan ini berjalan lancet namun tidak maksimal. Televisi nasional nampaknya masih malu dan tidak peduli untuk program 10% muatan local. Waktu yang begitu dekat antara pembuatan badan hokum dengan pelksanaan EDP menjadikan acara EDP hanya sekedar formalitas, yang nota bene seharusnya pelaksanaan ini harus dilakukan di hotel melihat kapasitas yang di miliki. Melihat hasil EDP yang dilakukan oleh oleh dua stasiun nasional ini bisa menjadi catatan bahwa mereka belum maksimal dalam mengarap program local, masih nikmat dengan pola lama sebagai kepanjangan tangan siaran dari Jakarta.
7. Radio SUAKA FM dan Atmajaya Radio FM meregistrasi diri menjadi anggota JRKY, 15 Januari 2010. Pada hari Jum`at, 15 Januari 2010 pukul 10.30 dua utusan dari radio SUAKA FM Mas TJ dan Mas Darno hadir ke secretariat JRKY untuk meregistrasikan diri untuk di daftar menjadi anggota JRKY. Kelengkapan dokumen seperti FC Akte Pendirian Radio, Profil dan Surat Pernyataan telah lengkap dan di masukkan dalam stopmap. Radio SUAKA FM mendapat Nomer Induk Anggota (NIA) JRKY 008.7.01.2010. Pengelola radio SUAKA FM menyadari bahwa pemberian NIA akan menjadi dasar mana radio komunitas yang telah resmi menjadi anggota JRKY dan radio komunitas yang hanya masih terdaftar. Dalam hak dan kewajibannya pada saat musang ke 4 tahun 2012 nanti pasti akan berbeda. Tidak ketinggalan pada hari yang sama dengan jam yang berbeda, Atmajaya Radio atau lebih keren dengan AJR juga meregistrasi diri untuk didaftar menjadi anggota JRKY. Nomer Induk Anggota (NIA) yang didapat adalah 009.7.01.2010. Dua perwakilan AJR adalah Mbak Widya dan Mbak Widya Pradipta dan Mbak Silvia Winda telah melengkapi persyaratan seperti FC Akte Badan Hukum dan Surat Pernyataan namun untuk profil akan dikirim lewat email. Kedua radio termasuk yang diusulkan JRKY untuk mendapat pprogram papanisasi atas kerjasama anatara LOS DIY dan JRKY.

8. Rapat Bulanan Pengurus JRKY di Rumah Bapak Sujarwanto, Jum`at 15 Januari 2010. Undangan rapat bulanan pengurus JRKY untuk bulan Januari dilaksanakan disekitar Waduk Sermo Hargowilis Kokap Kulon Progo. Rapat hanya di hadiri oleh Bapak Haribowo (divisi Litbang), Irwan Suryono (sekretaris 2 ), Bapak Sujarwanto (Bendahara 1), Bapak Kadir (Murakabi) dan Bapak Mardiyono (Ketua JRKY). Temen-temen pengurus yang absent karena sakit adalah Frida Farid (divisi Advokasi dan perizinan), Kokoh Handoko (divisi Litbang) tidak bisa hadir karena banyak kegiatan riset yang harus diselesaikan sedang yang lain tidak memberi konirmasi ulang. Dalam pertemuan tersebut di informasikan tentang :
a. Program papanisasi yang bekerjasama dengan LOS DIY. Berkaitan dengan program tersebut JRKY mengusulkan kepada radio komunitas yang telah menjadi anggota JRKY dan memiliki nomer induk anggota yang mendapat papan nama. Jatah tahap pertama ini adalah 20 papan nama.
b. Rencana Program”Profesionalisme” radio komunitas yang ditawarkan oleh Bapak A. Darmanto. Sebagai pilot project akan di pilih radio komunitas yang telah menjadi anggota JRKY. Tawaran ini akan di Bantu atau di inisiasi oleh Bapak Darmanto. Program yang lebih menitikberatkan pada pengalian potensi rakom untuk memanfaatkan potensi lokal sebagai sumber pendapatan dan sumber penghidupan rakom harus di kelola secara profesional. Semua bisa dilakukan oleh rakom asal mereka tahu cara dan metodenya untuk menggali pundit prtisipasi yang lebih nyata.
c. Rencana pertemuan radio komunitas (pertemuan 3 bulanan). Kegiatan ini akan dilaksanakan pada akhir Februari 2010. Untuk waktu, tempat dan agenda kegiatan akan ditentukan berikutnya, Kegiatan ini akan di koordinir oleh Sekretaris.
d. Rencana Divisi Libang akan bekerjasama dengan Balmon untuk pelatihan tehnis bagi radio komunitas segera di agendakan.
e. Rencana persiapan pembentukan panitia Satu Windu JRKY. Usia JRKY pada 6 Mei 2010 akan memasuki usia 8 tahun. Agenda dan acara apa yang akan di buat harus direncanakan dan perlu di bentuk kepanitiaan. Rencana ini harus dirancang jauh hari agar agenda bisa dilaksanakan dengan baik.
f. Aduan dari radio komunitas tentang keberadaan radio MANGGALA yang mengudara di frekwensi 107.9 Mhz dengan power yang besar telah menggangu banyak radio komunitas di daerah seperti SUAKA FM, SWARAGODEAN, KOMPAK, LIMACEMARA,KHARISMA. Laporan ini masih sebatas lesan dan komentar, belum ada yang membuat surat resmi kepada JRKY untuk menindaklanjuti, namun JRKY melalui divisi litbang sudah merencanakan untuk melakukan pemantauan langsung dilapangan. Koordinator divisi litbang, KOKOH HANDOKO akan memanfaatkan momentum ini sebagai bagian dari pembelajaran tehnis bagi radio komunitas dan selanjutnya bagi JRKY bisa mengambil sikap dan bertindak untuk melaporkan kepada BALMON dan KPID DIY untuk bersikap.

9. Radio KOMPAK FM meregistrasi diri menjadi anggota JRKY, 16 Januari 2010. Radio KOMPAK FM melalui pengelolanya Mas Andri telah menyerahkan persyaratan untuk meregistrasi diri menjadi anggota JRKY. Persyaratan seperti FC Akte Radio, Profil dan Surat Pernyataan telah diserahkan di secretariat. Radio Kompak mendapatkan Nomor Induk Anggota (NIA) JRKY : 010.7.01.2010. Pengelola KOMPAK menyadari perlunya NIA untuk radio komunitas yang menjadi anggota JRKY semakin memperjelas fungsi dan peran JRKY terhadap radio komunitas yang harus di bela. KOMPAK merupakan salah satu radio yang di usulkan JRKY untuk mendapat program papanisasi hasil kerjasama dengan LOS DIY. Harapannya ke depan, JRKY semakin jelas dalam membina anggotanya untuk membangun radio komunitas yang lebih baik.

10. Radio RAG FM dan SWARADESA FM meregistrasi diri menjadi anggota JRKY, 17 Januari 2010. Dua Radio Komunitas yang meregistrasi pada hari yang sama dilakukan oleh RAG dan SWARADESA. RAG yang diwakili oleh Bapak Widodo Sunan telah menyerahkan persyaratan seperti FC Akte Pendirian Radio Komunitas, Profil dan Surat pernytaan untuk didaftar menjadi anggota JRKY. RAG mendapat Nomer Induk Anggota 011.7.01.2010 sedangkan pada malam harinya radio SWARADESA FM Brosot menyerahkan persyaratan untuk meregistrasi diri menjadi anggota JRKY. Radio Swaradesa di wakili oleh Bapak Heru telah menyerahkan persyaratan seperti FC Akte Pendirian Radio Komunitas, Profil dan Surat pernytaan untuk didaftar menjadi anggota JRKY. Nomer Induk Anggota untuk SWARADESA adalah 012.7.01.2010. Kedua radio tersebut di usulkan oleh JRKY untuk mendapat program papanisasi atas kerjasama dengan LOS DIY.

11. Radio MENTARI FM BANTUL meregistrasi diri menjadi anggota JRKY, 18 Januari 2010. Dua utusan Radio Mentari FM Bantul yaitu Mas Yudi dan Mas Muntahir menyerahkan persyaratan untuk di daftar menjadi anggota JRKY. Mentarai FM Bantul mendapat Nomer Induk Anggota (NIA) JRKY 010.7.01.2010. Persyaratan seperti FC Akte Notaris, Profil dan Surat Pernyataan telah di kumpulkan lengkap. Radio ini juga yang di usulkan untuk mendapat program papanisasi atas kerjasama LOS DIY dan JRKY. Radio mentari juga telah menyerahkan soft copy logo yang akan dipasang di papan nama. Pelaksanaan pendataan radio komunitas dan pemberian Nomer Induk Anggota merupakan salah satu amanat MUSANG 3 JRKY tahun 2009 yang segera untuk dilaksanakan. Pendaftaran menjadi anggota JRKY di buka sampai 2 bulan menjelang Musang ke 4 tahun 2012 dan setelah Musang ke 4 terlaksana.

12. Finishing list Radio Komunitas yang akan mendapatkan papa nama, 18 Januari 2010. Sampai dengan batas waktu yang telah disepakati sesuai dengan skedul waktu yang ditetapkan, sekeratriat JRKY baru mencatat 13 radio komunitas yang telah mendaftarkan diri dan didaftarkan untuk mendapatkan papan nama. Guna menampung dan mendukung radio komunitas yang belum mendaftarkan diri untuk di undur 4 hari berikutnya. Radio komunitas yang di kontak di harapkan bisa memberi tanggapan tentang kesediaan untuk menerima papan nama.

13. Radio RAKODAL FM dan PATAS FM meregistrasi diri menjadi anggota JRKY, 19 Januari 2010. Rakodal FM dan Patas FM adalah dua radio komunitas dari wilayah Bantul yang meregistrasi diri untuk di daftar menjadi anggota JRKY. Rakodal mendapat Nomer Induk Anggota : 014.7.01.2010 sedang Patas FM mendapat Nomer Induk Anggota : 015.7.01.2010. Persyaratan kedua radio seperti FC Badan Hukum,Profil dan Surat Pernyataaan telah dilengkapi. Rakodal dan Patas adalah radio yang di usulkan untuk mendapat papan nama dari program papanisasi untuk radio komunitas atas kerjasama dengan LOS DIY.
14. Tim 9 Kode Etik JRKY melakukan koordinasi dan RTL, 19 Januari 2010. Tim 9 berkumpul di Jl. C Simanjutak 10 Yogyakarta untuk melakukan finishing draff kode etik. Koordinator tim 9 Haribawa dari Diorama menjelaskan bahwa pertemuan ini menindaklanjuti hasil keputusan workshop kode etik bebrapa waktu lalu untuk melakukan pembahasan yang lebih kongkrit tentang kode etik. Sebagai pembanding dan referensi, tim 9 juga telah mendapatkan contoh kode etik dari PRSSNI dan PWI. Tidak semua tim 9 bisa hadir pada waktu pembahasan ini, dari 9 rperwakilan radio yang di tunjuk hanya ada 5 yang hadir diantaranya Haribawa (Dioram), Adelia (MMTC),Srikuncoro (BBM), Wahyu (KHARISMA) dan Koensurahman (Panagati) sedangkan perwakilan yang tidak hadir dari POP Pleret, Mahardika,Rakodal dan Magenta. Hasil dari finishing draff ini akan segera di tindaklanjuti dan di godok untuk menjadi kode etik radio komunitas.

15. Undangan EDP LPS Televisi RCTI dan SCTV, 20 Januari 2010. Undangan untuk pengurus JRKY untuk dapat menghadiri pelaksanaan EDP LPS Televisi SSJ RCTI dan SCTV telah di terima sektretariat JRKY. Pelaksanaan EDP yang dilaksanankan di Aula Dishubkominfo DIY berjalan lancar. Pemohon SSJ RCTI dan SCTV telah mempresentasikan diri dan telah di dengar oleh publik Yogyakarta yang diwakili oleh beberapa elemen dan tokoh masyarakat. Pelaksanaan EDP sednri teraa tidak terkesan dengan nama besar RCTI dan SCTV bahkan terkesan seperti pelaksanaan EDP radio komunitas. Esensi dari EDP sendiri terasa di paksakan oleh pemohon dan kurang bisa memahami maksud EDP yang sebenarnya. Publik jogja sendiri belum mendapat gambaran secara benar tentang program 10% muatan lokal yang masih seadanya pengarapannya. Publik jogja masih di giring dengan image RCTI Jakarta dan hanya sebagai stasiun relay selama ini. Diharapkan hal itu tidak menjadikan Yogyakarta sebagai sampah buangan untuk iklan nasional.

16. Undangan EDP LPS Televisi TPI dan GLOBAL, 221 Januari 2010. Kembali 2 (dua) stasiun televisi nasional yaitu TPI dan Global melakukan EDP dengan Publik Yogyakarta. Pelaksanaan kegiatan EDP yang di lakukan di AULA Dishubkominfo tidak seheboh dengan acara yang tersaji di dua stasiun selama ini. Pelaksanaannya hanya sekedar terjadi dan terkesan di paksakan oleh pemohon dengan persiapan yang kurang baik. EDP adalah bentuk kegiatan yang harus dilakukan dengan standar baku yang berlaku untuk siaran. Publik Yogyakarta juga masih digiring ke ranah yang samar dan tidak jelas dengan program 10% muatan lokal sehingga semua sajian adalah jakarta banget. Di tinjau dari pelaksanaan EDP untuk stasiun sekelas TPI dan GLOBAL memang kurang pas bila hanya dilaksanakan di Aula Dishubkominfo DIY. Bisa dipastikan bahwa Aula Dishubkominfo hanya sebagai alternatif terakhir bila tidak ada tempat yang lain. Hampir semua isi dan konten siaran untuk televisi SSJ tidak banyak berbeda, sajian yang ditawarkan adalah program jakarta yang telah berjalan selama ini.

17. Pembahasan Mou papanisasi radio komunitas, 21 Januari 2010. Bertempat di ruang rapat LOD lantai bawah gedung LOD DIY di Jalan Tentara Zeni Pelajar No. 1 B Pingit Kidul Yogyakarta, para pengelola radio komunitas anggota JRKY hadir dalam pembahasan Mou kerjasama dengan LOS DIY. Dari LOS DIY yang hadir diantaranya adalah Bp Farid Bambang Siswantoro (anggota LOS) dan Ibu Philkiska (anggota LOS) beserta Mbak Naida Maharani (staff) sedang perwakilan dari Radio Komunitas yang hadir diantaranya : Radio Kompak (Lutfi dan andri), Radio Suaka (TJ dan Sudarno), Radio Rasida (Rony dan ), Radio RAG (Widodo Sunan), Radio Rakodal (Joko Winarno), AJR (Amex dan tian),Radio Swaradesa (Heru), Radio Patas (Duwex), Radio Sadewo (Fauzan dan Munashir), Radio Mentari (Judi), Radio Murakabi (Sujarwanto), Radio Swaragodean(Yudi) dan Radio Swarakota (Dimar). Sedangkan radio yang tidak bisa hadir tanpa konvirmasi atau tidak tahu adalah radio Lima Cemara dan BBM. Acara di mulai pukul 14.10 Wib dan dipandu oleh Bapak Farid BS. Dalam penjelasannya kerjasama ini diharapkan bisa mensinergikan kepentingan LOS dan Radio Komunitas dengan jembatan JRKY. Radio komunitas memiliki warga komunitas yang harus dipelihara kebutuhannya sedangkan LOS memiliki program yang harus bisa menyentuh kepentingan warga masyarakat yang harus dilayani. LOS dibentuk oleh pergub sehingga dalam hal ini memberikan gambaran bahwa ada ide besar Gubernur DIY melihat kedepan jauh bahwa melalui lembaga bentukan ini di harapkan layanan kepada masyarakat dapat lebih maksimal. LOS DIY dalam layanannya tidak menarik sepeserpun biaya kepada masyarakat yang sedang memiliki masalah dengan pihak perusahaan atau institusi swasta. Kegiatan kerjasama ini lebih menitikberatkan pada informasi yang lebih mengerucut dan masyarakat lebih tahu dan paham, apa dan siapa LOS DIY. Pembauatan papan nama dengan menyertakan tulisan sebagai POS ADUAN LOS di harapkan masyarakat semakin paham peran dan maksud pembentukan LOS. Tidak ada target untuk pemasangan papan nama tersebut, sedangkan pihak radio hanya memberikan informasi dan menyampaikan informasi bila ada aduan dari masyarakat sekitar. Pemutaran ILM dan dialog LOS DIY bisa di udarakan di rsela-sela program acara yabf telah berjalan. Untuk pembiayaan operasional pemutaran ILM dan dialog, belum ada penjelasan resmi namun di upayakan ada. Sebelum penandantangan Mou dilaksanakan, para pengelola rakom akan mempelajari terlebih dahulu. Di beri batas sampai dengan tanggal 25 Januari 2010 untuk rakom yang bersedia menerima papan nama. Informasi bisa langsung ke sekretariat.

18. Bendahara 1 mencairkan dana Rp.500.000,- (lima ratus ribu) 22 Januari 2010. Bapak Sujarwanto (Bendahara 1) pada hari jum`at, pukul 11.35 menit mencairkan dana dari. No. Rek 3857.01.010073.5.9 untuk pembuatan web dan hosting selama 1 tahun dari Bank BRI Unit Niten. Rencana pembuatan web sempat tertunda beberapa bulan karena sdr. Arif Vero (Magenta) sibuk KKN mengajar dan tidak memberi laporan. Untuk saat ini, perancangan dan pembuatan web diserahkan kepada Bapak Widodo Sunan (RAG) yang memiliki teman dan bisa merancang web JRKY. Untuk pelaporan keuangan kita tunggu dari bendahara. Bukti kwitansi penerimaan pembuatan web di bawa bendahara 1. Hasil kesepakatan untuk disaind web sebesar Rp 250.000 dan hosting selama satu tahun. Pembuatan web ini sebagai bagian dari promosi JRKY dan mengenalkan kembali keberadaan JRKY dari tingkat Lokal.Regional,Nasional dan Dunia melalui dunia maya.

19. Batas akhir penyerahan logo dan persetujuan untuk pembuatan papan nama, 25 Januari 2010. Pembuatan papan nama untuk 15 radio komunitas yang telah menjadi anggota JRKY telah diserahkan oleh sekretaiat JRKY. LOS DIY dan JRKY telah sepakat akan memberikan 20+1 untuk program papnisasi untuk tahap I dan diharapkan program ini bisa menarik radio komunitas yang lainnya. Radio komunitas yang telah menjadi anggota JRKY nantinya akan mendapat papan nama dengan logo masing-masing dan sudah ada nomer induk anggota JRKY sehingga harapanya kedepan program ini semakin memperjelas eksistensi radio komunitas dan JRKY bersama LOS DIY dalam mengangkat harkat radio komunitas. Sekretariat JRKY masih menanti 5 radio komunitas yang akan menyusul dan memanfaatkan program ini.

20. Divisi Litbang JRKY melakukan pemantauan terhadap radio MANGGALA yang bergerak di frekwensi 107.9, 26 Januari 2010. Laporan dari beberapa radio komunitas anggota JRKY tentang keberadaan radio SWARA MANGGALA yang bersiaran di 107.7 dengan power besar dengan lebar bandwide yang menutup radio komunitas anggota JRKY, telah di tanggapi oleh secretariat untuk ditindaklanjuti. Radio-radio yang merasa terganggu diharapkan segera membuat surat tertulis dan ditujukan ke JRKY untuk segera dibuatkan surat aduan ke BALMON dan KPID DIY. Divisi Litbang JRKY juga berusaha melakukan pemantauan dil pangan untuk mengetahui posis radio Swara Manggala. Koordinator Divisi Litbang, Kokoh Handoko dan teamnya sedang mempersiapkan kelengkapan untuk pemantauan yang hasilnya akan dilampirkan keBALMON dan KPID DIY. Sejumlah radio komunitas yang mersa terganggu di mohon segera membuat surat keluhan ke secretariat. Satu surat telah masuk dari Radio SWARA GODEAN dan diharapkan radio lain menyusul.

21. Undangan EDP LPS Televisi TRANS dan TRANS 7, 28 Januari 2010. Pelaksanaan EDP untuk LPS televisi Trans TV dan Trans7 telah dilakukan oleh di Aula Gedung Dishubkominfo DIY. Pemohon telah melakukan presentasi tentang keberadaan SSJ Trans TV dan Trans7. Hadir komisaris TransTV dan Trans7 yaitu bapak Ishadi SK. Sebagai televisi nasional yang akan melakukan siaran lokal di Yogyakarta, untuk badan hukum dan ketentuan lain telah di penuhi seperti Trans TV Yogyakarta dan Trans7 Yogyakarta. Acara yang dipandu oleh Rahmat S Arifin dan Ki Gunawan berjalan lancar. Namun banyak catatan yang harus dibenahi untuk de dua televisi ini, selain masih mengedepankan konten Jakarta dan belum terurai program 10% lokal, juga masih terbawa gaya metroplitan. Cukup disayangkan bila tawaran tempat dari KPID DIY untuk pelaksanaan EDP ini dimaknai sebagai keharusan sehingga alternatif lain tidak dilakukan, kalau tempat pelaksanaan EDP untuk radio komunitas mungkin harap maklum namun bila dilakukan oleh televisi nasional, ada apa dengan televisi nasional? Mungkin tempat kadang tidak dimaknai sebagai hal yang penting namun bila itu dilakukan oleh perusahaan televisi yang berskala nasional menjadi sesuatu yang tidak etis.
Banyak paparan dari pemohon yang tidak beda jauh dari televisi lainnya sehingga terkesan semua hanya kejar tayang yang harus diselesaikan, catatn penting lainnya adalah bahwa program acara televisi saat ini lebih banyak monotonnya yang penting pemasang iklan terpenuhi dan tidak komplain.
22. Surat aduan keluhan dari radio Swara Godean, 29 Januari 2010.
















Kegiatan Bulan Februari 2010

1. Bapak Margo (BBM) melaporkan tentang keberadaan Radio Wijaya di 107.7, 2 Febuari 2010. Pengurus radio BBM anggota JRKY melaporkan kesekretariat tentang keberadaan radio Wijaya di sekitar stadion sepak bola Maguwo Sleman Yogyakarta. Pengurus BBM menanyakan apakah radio ini sudah menjadi anggota JRKY atau belum, dalam daftar yang dikeluarkan JRKY, radio Wijaya belum terdaftar. BBM akan melakukan pendekatan sacara personal dan kekeluargaan untuk saling menghormati dan tidak mengganggu kalau perlu dibuat Mou untuk menjalankan kesepakatan bersama. Dalam kunjungannya ke radio Wijaya, pengurus BBM menanyakan tentang proses izin yang telah dilakukan oleh radio wijaya. Dalam keterangannya bahwa radio Wiaya dalam proses izin ke KPID DIY dan telah di verifikasi factual pada hari sabtu, 30 januari 2010.
Sebagai catatan JRKY :
a. JRKY akan memfasilitasi pertemuan kedua radio untuk membuat Mou bersama dalam bersiaran.
b. Divisi advokasi dan perijinan akan aktiv melihat perkembangan kedepan dalam menjalankan Mou.
c. Harapan kedepan : Agar KPID dalam memberikan izin kepada radio komunitas untuk melihat roob map radio yang telah ada sehingga tidak terjadi pemberian izin secara sporadis.
d. Balmon dalam hal ini yang memiliki kewenangan dalam pengaturan pemberian frekwensi untuk dilibatkan dalam setiap verifikasi factual bersama KPID DIY.
e. JRKY memihak radio komunitas yang telah menjadi anggota dan memiliki NIA (Nomer Induk Anggota) dalam menghadapi pihak-pihak lain.

2. Kordinator Tim 9 (Haribawa), 3 Febuari 2010 melakukan pembahasan penyusunan akhir kode etik sekaligus meregistrasi memenjadi anggota JRKY. Keberadaan kode etik untuk radio komunitas anggota JRKY dirasa perlu dan sangat mendesak, untuk itu penyusunan kode etik yang telah di mandatkan kepada tim 9 dirasa perlu untuk segera di selesaikan. Pembahsan demi pembahasan telah berjalan walaupun dirasa kurang maksimal, namun tidak menyurutkan tim 9 untuk bekerja semaksimal mungkin. Dikomandani oleh Bapak Haribawa (Diorama FM) draff yang telah disusun telah memasuki penyusunan akhir, banyak yang harus di tambahi dan juga harus di redefinisi untuk menajamkan makna dan maksud dari isi yang di kandung dalam kode etik ini. Kode etik ini di gunakan dari, oleh dan untuk radio komunitas anggota JRKY dan atau JRKY ssebagai wadah radio komunitas. Selanjutnya kode etik ini akan disusun dan di ramu oleh tim 9 sebagai hasil kesepakatan dan perencanaan bersama yang akan ditetapkan dalam pleno dan sidang bersama radio komunitas dalam pertemuan 3 bulanan. Pada kesempatan yang sama, selaku ketua dan pendiri radio Diorama FM, Bapak Haribawa meregistrasikan diri radio Diorama untuk mendapatkan Nomer Induk Anggota (NIA) adalah 016.7.02.2010. Persyaratan FC Akte akan diberikan pada tanggal 18 Februari 2010, sedang profil dan surat pernyataan telah diserahkan. Radio Dioram merupakan salah satu radio yang mendapat program papanisasi yang berkerjasama dengan LOS DIY. Diharapkan keberadaan NIA akan sangat membantu pendataan radio dan keberadaan radio secara jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

3. Keluarga Besar JRKY berduka cita atas wafatnya Bp. Puji Prayitno (paijo) pimpinan Radio Patas Mandiri FM, 5 Februari 2010. Inna lillahi wa inna ilaihi roji`un. Awan duka melingkupi salah satu radio komunitas anggota JRKY. Pimpinan Radio Patas FM atau lebih tepatnya Radio Patas Mandiri FM yang beralamat di Paliyan Sidomulyo Bambanglipuro Bantul Yogyakarta. Bapak Puji Prayitno alias paijo yang telah gigih memperjuangkan Patas FM untuk menyelesaikan proses prijinan yang sedang berjalan, pada hari Kamis, 4 Februari 2010 sekitar pukul 20.00 Wib menghembuskan nafas terakhir dengan usia yang masih muda 51 tahun. Pemrakarsa dan pendiri Patas FM ini meninggal karena sakit yang di derita 1,5 tahun yang lalu dan di vonis oleh dokter gejala Lever/kanker hati. Segala usaha untuk penyembuhan Pak Puji telah di lakukan oleh pihak keluarga namun Tuhan berbicara lain. Usaha dan upaya untuk membesarkan Patas FM dilakukan dengan tidak mengenal waktu karena kesenangannya pad radio ini. JRKY cukup bangga dengan pengelola patas fm ini, mereka dengan semangat dan bangga juga telah menyerahkan persyaratan untuk di registrasi menjadi anggota JRKY dengan mendapat NIA (nomer Induk Anggota) 015.07.01.2010. Proses perijinan yang sedang berjalan dan telah dilakukan olejh KPID DIY setelah verifikasi administrasi dan di lanjutkan verifikasi vaktual beberapa minggu lalu dan di jadwalkan pada hari Sabtu, 13 Februari 2010 akan melaksanakan EDP terpaksa di tunda dengan waktu yang belum di tentukan. Alm. Meninggalkan 1 isteri dan 4 orang anak yang telah dewasa. Selamat jalan Pak Puji, semoga arwahmu diterima oleh TUHAN YME dan semangat serta cita-citamu tetap dilanjutkan oleh generasi patas berikutnya.

4. Surat aduan Radio Kompak, 8 Febuari 2010. Radio Kompak yang berslogan Kebersamaan milik kita bersama, pada hari senin malam mengantarkan surat aduan ke sekretariat JRKY. Surat yang diatandatangani oleh Bapak Andri S sebagai penanggungjawab menyesalkan keberadaan radio ”Swara Manggala” yang bergerak di frekwensi 107.9 dengan power dan bandwide yang sangat lebar sehingga mengganggu layanan jangkuan 2.5 km untuk radio KOMPAK. Radio KOMPAK berharap agar JRKY dapat membantu advokasi dan bisa mengajukan permasalahan ini ke Balmon DIY sebagai pihak yang berwenang untuk menangani. Surat aduan telah diterima sekretariat dan selanjutnya akan di buatkan surat aduan ke Balmon dengan melampirkan bukti surat dari radio yang bersangkutan. JRKY melalui divisi advokasi dan perizinan akan bersikap proaktiv dan menindaklanjuti laporan dari radio anggota JRKY.

5. Undangan EDP LPS Televisi Metro TV, 10 Febuari 2010. PT MediaTelevisi Yogyakarta atau lebih di kenal dengan Metro TV akan membuka siaran di Yogyakarta. SSJ (Sistem Stasiun Berjaringan) mulai diterapkan untuk TV Nasional dan akan berlaku mulai akhir tahun 2010. Dalam pelaksanaan EDP dengan KPID DIY dan publik Yogyakarta, Metro TV Jakarta yang telah bersiaran sejak 9 tahun lalu lebih di kenal sebagai televisi berita pertama. Sebagai televisi yang tidak menyajikan acara hiburan atau hampir 90% format yang ditawarkan adalah berita. EDP yang dipandu oleh Bapak Tri Suparyanto (Wakil Ketua KPID DIY) yang juga di dampingi oleh 6 anggota komisioner lainnya, mengurai keberadaan Metro TV Jogja dan format apa yang akan disajikan untuk publik jogja. Tidak beda dengan TV Nasional yang bersiaran di Jogja, namun karena Metro TV sudah terimage sebagai TV Berita maka sajiannya tidak akan beda jauh, namun masalah konten dan isi siaran yang berbasis kharakteristik khas Yogyakarta belum tergarap. Porsi 10% adalah hal yang sangat sedikit bila dibandingkan dengan siaran yang hampir 24 jam. Saran dan kritikan dari publik jogja tidak terkendali, seperti kepemilikan saham, keperpihakan kepada pemilik modal, sajian kekerasan di berita, eksplotasi anak yang tersaji dalam berita dan lain sebagainya. Saran tentang tayangan yang menyejukkkan dan anti kekerasan juga disampaiakan oleh peserta EDP. Acara yang berlangsung di Aula Dishubkominfo Gedung Plasa Informasi DIY berakhir pada pukul 12.30 Wib.

5. Undangan diskusi 2 tahun tragedi perusakan LOS DIY, 10 Febuari 2010. Bapak Haribawa (divisi Litbang) JRKY menghadiri undangan diskusi memperingati 2 tahun tragedi LOS DIY. Diskusi yang menghadirkan narasumber dari ORI,Poltabes, Kejati dan dan mantan ketua LOS. Peserta diskusi yang di dominasi oleh LSM Makaryo berjalan cukup lancar, namun disayangkan dari pihak Kejati tidak pernah hadir setiap di undang. Berkas laporan LOS DIY sudah di lengkapi oleh pihak kepolisian namun beberapakali juga dikembalikan oleh Kejati DIY. Alasan surat dari president belum turun dan harus dilengkapi lagi menjadi hambatan kasus ini mengantung sampai sekarang tidak pernah jelas, ada apa dengan kejati DIY?. Para aktivis yang bergabung dalam Makaryo tetap semangat untuk mengawal kasus ini hingga tuntas dan jelas.


6. Surat aduan di kirim ke Balmon DIY dan KPID DIY, 10 Febuari 2010. Surat aduan dari 3 radio komunitas yaitu Swaragodean, Kompak dan Swarakota telah ditindaklanjuti oleh sekretariat JRKY dengan membuat surat aduan ke Kepala Balmon DIY dengan tembusan KPID DIY dan radio yang bersangkutan. Surat aduan dimaksud untuk memohjon kepada pihak yang berwenag khusunya balmon untuk bersikap dan bertindak atas keluhan yang dirasakan oleh radio komunitas anggota JRKY atas keberadaan sebuah radio yang menggunakan kanal 204/107.9 Mhz dengan kekuatan power yang besar serta telah mengganggu layanan radio komunitas di sekitarnya. Adalah radio Swara Manggala menyebutnya. Seharusnya pihak Balmon sudah lebih tahu sejak dini atas siaran radio tersebut sehingga tidak perlu ada aduan dari radio komunitas karena peruntukan frekwensi disitu tidak boleh besar. Entah kesengajaan atau telah di disaind untuk mengudara di situ. Secara aturan jelas telah melanggar ketentuan yang di tetapkan sehingga jangan sampai akhirnya radio komunitas berlomba dengan kekuatan besar sehingga mengaburkan regulasi. Aduan ini yang ke dua dilayangkan oleh JRKY setelah kasus yang sama menimpa radio komunitas di Kulon Progo. JRKY menunggu sikap dan tindakan Balmon berikutnya.

7. Rapat Bulanan Pengurus JRKY di Kharisma FM, 14 Febuari 2010. Rapat rutin bulanan untuk pengurus JRKY di laksanakan di Radio Kharisma FM yang beralamat di Kradenan Banyuraden Gamping Sleman Yogyakarta. Undangan yang telah di kirim sekretaris 2 melalui sms telah dilakukan pada hari Jum`at, 12 Februari 2010. Beberapa Keputusan Rapat adalah :
1. Agenda Pertemuan 3 bulanan yang dijadwalkan pada hari Senin, 15 Maret 2010 pukul 14.00 Wib. Bertempat di Kalurahan Banyuraden Gamping Sleman. Agenda pertemua 3 bulanan :
a. 1 tahun perjalanan pengurus JRKY periode 2009-2012. (evaluasi dan koreksi)
b. Laporan rutin 3 bulanan
c. Live musik bersama Kru Radio Kharisma (hiburan)
d. Undangan untuk 58 radio
e. Undangan Mitra JRKY ( KPID DIY, Balmon,LOS DIY ) dan JPRK (CRI,MPY,Satunama dll)
f. JRKY akan mensubsidi Rp.100.000,- bendahara yang bertanggungjawab.
g. Undangan akan di buat JRKY ( sekretariat) di bantu dengan undangan SMS dan Email.
h. Surat permohonan tempat akan di buat oleh sekretariat JRKY di kirimkan ke radio Kharisma.
2. Pembentukan Panitia 8 tahun JRKY. Kegiatan yang direncanakan akan dilaksanankan sekitar Bulan Mei 2010. Adapun 3 kegiatan yang akan dilaksanakan yaitu :
a. Pelatihan Tehnisi bekerjasama dengan Akprind yang bertepatan dengan dies natalies Akprind. Kegiatan ini di koordinir/panitia : Mas Kokoh Handoko dan teman. Surat permohonan kerjasama akan disiapkan sekretariat JRKY di tujukan Ketua BAT Akprind. Waktu dan tempat akan diputuskan dalam koordinasi selanjutnya.
b. Sarasehan dan rekonsiliasi. Memandang JRKY ke depan. Kegiatan ini akan di koordinir /panitia : Pak Haribawa dan teman. Proposal kegiatan akan dibahas selanjutnya dan segera dibuat. Tempat dan waktu akan ditentukan selanjutnya.
c. Kegiatan sosial sunatan massal. Kegiatan ini akan di koordinir/panitia: Mas R. Buntoro dan teman. Proposal kegiatan telah di buat tim. Tempat dan waktu telah ditentukan. Surat permohonan peminjaman tempat dan sebagianya disiapkan sekretariat.
3. Evaluasi pengurus JRKY selama 1 tahun. Agenda ini mendiskusikan keberadaan pengurus JRKY dalam menjalankan amanat musang 3 JRKY 2009. Evaluasi ini mendiskusikan peran pengurus JRKY dan mengevaluasi kinerja pengurus dalam melaksanakan tugas yang di emban selama ini.
4. Pembahasan lainnya mengenai keanggotaan JRKY. JRKY membuka pendaftaran/registrasi radio komunitas sampai Desember 2011 atau 3 (tiga) bulan menjelang Musang IV JRKY tahun 2012. Radio Komunitas yang telah meregistrasi diri menjadi anggota JRKY akan mendapat NIA (Nomer Induk Anggota) dengan 3 (tiga) ketentuan yaitu : FC Akte pendirian radio, profil radio dan surat pernyataan. Untuk FC akte pendirian bisa di tunda peyerahannya sampai Desember 2011 atau sesuai kesepakatan penyerahan.

8. Undangan Seminar AGKR, 14 Februari 2010 di SDEWO FM. Undangan untuk JRKY agar dapat menghadiri Seminar yang diselenggarakan oleh Radio SADEWO FM yang beralamat di Wonolelo Pleret Bantul. Undangn telah dikirim via email beserta tor. Kehadirian JRKY pada acara tersebut tidak bisa maksimal karena bersamaan dengan rapat bulanan yang diselenggarakan dengan waktu yang bersamaan. Namun demikian, ketua JRKY telah hadir dan mengikuti acara selam 1 (satu) jam saja. Seminar yang membahasa tentang hubungan lawan jenis yang lebih sehat dan mendatangkan narasumber dari beberapa institusi seperti PKBI DIY,LP3Y, Ulama ini diharapkan bisa memnjadi modal bagi peserta yang khusunya remaja dan pemuda Wonolelo Pleret dan sekitarnya, untuk bisa bergaul yang lebih sehat dalam menyongsong ke arah hubungan yang lebih serius dan mencapai tahapan kerumahtangga. Acara ini di gawangi oleh direktur SADEWO FM, Marjuddin SPd. Kegiatan ini diperuntukan bagi dan oleh pemuda dan remaja Wonolelo. Acara yang disiarkan langsung diharapkan juga bisa dinikmati di rumah dan sebagai bagian dari penyebaran informasi.

9. Diskusi dengan Mahasiswa UAJY dalam pembuatan feature, 16 Februari 2010. Mahasiswa UAJY dengan disipilin Ilmu Komunikasi melakukan kunjungan ke sekretariat JRKY untuk wawancara dan berdiskusi dengan ketua JRKY. Dalam diskusi yang dilakukan dengan suasana santai beberapa pertanyaan dilontarkan dari persoalan pribadi, radio komunitas sampai keberadaan JRKY saat ini. Kegiatan ini dilakukan dalam pembuatan feature untuk mewancarai tokoh yang dianggap memiliki basis anggota. JRKY sebagai wadah radio komunitas dan mewadahi banyak radio komunitas. Perkembangan JRKY hingga saat ini dan apa yang menjadi harapan kedepan serta posisi dan keberadaan JRKY sebagai jaringan radio komunitas yang independent.


10. Undangan EDP LPK Radio KARBOL 107.9 FM, 18 Februari 2010 di Gedung Sabang Merauke lt 2, AAU Maguwo Yogyakarta. Ketua JRKY mendapat undangan EDP untuk radio Karbol FM 107.9 Mhz. Radio yang terletak di komplek AAU Adi Sucipto ini telah melakukan prosedural perizinan dan menjalani EDP. 6 komisioner KPID DIY datang minus ibu Surah Winarni. Prose EDP yang berjalan agak kaku terasa terlihat dalam penyampaian visi dan misi serta terasa sedikit sangat formal. Kehadiran radio komunitas dari wilayah Sleman seperti BBM, Rasida, Atmajaya, Swara Godean dan lainnya terasa sekali memberikan dukungan atas keberadaan radio ini. Bapak Haribawa atas nama JRKY menyampaikan pesan apakah Radio Karbol bisa berbaur dengan radio warga biasa yang ada di luar tembok dan bagaimana prosedural kunjungan agar tidak terasa sangat formal. Dari pihak balmon (Bapak Amir Syarifuddin) menyampaikan pesan bahwa aturan radio komunitas seperti ketinggian tower hanya 20 meter dengan power hanya 50 watt, apakah sudah di penuhi dan pemancar tidak lari atau telah menggunakan PLL serta frekwensi yang terbatas. Sebagai radio komunitas, tentunya KARBOL FM harus mematuhi aturan atau regulasi yang berlaku dan tidak berbuat sewenang-wenang karena berada di komplek angkatan udara, sehingga jauh dari pengawasan pihak yang berwenang. Selama itu dilakukan maka radi itu akan menjadi masalah bagi radio komunitas yang lain.


11. Andri Suasanto (KOMPAK FM) 22 Februari 2010 melaporkan posisi Alamat Radio Swara Manggala. Informasi yang disampaikan oleh Mas Andri Susanto dari KOMPAK FM tentang alamat Radio Swara Manggala yang berlokasi di Jalan Tamansiswa Yogyakarta. Keberadaan radio tersebut setelah dilakukan pemantauan dan pengecekan sangat berlebihan dan bisa dipandang arogansi. Lokasi di Gg. Surokarsan Mg II/571 Mergansan atau satu tap dengan toko TWIEN. Keberadaan radio tersebut telah jelas dan gamblang mengganggu radio komunitas yang lain, hal tersebut dapat dibuktikan dengan tower yang melebihi ketentuan, power yang besar karena bisa menutup sampai radius 20 km serta penggunaan kanal ranah komunitas. JRKY memandang perlu untuk segera dilakukan tindakan yang nyata dan riil untuk penertiban radio yang sudah mengganggu uradio komunitas lainnya. Surat ke dua akan segera dilayangkan ke Balmon DIY untuk menginformasikan lokasi dan posisi radio Swara Manggala.


12. KARISMA FM, 23 Februari 2010 meregistrasi diri menjadi anggota JRKY. Di wakili oleh Bung Wisnu Supriyanto beserta mbak Yunta Shopiana, dua personil Karisam FM, radio komunitas yang bersandar di frekwensi 107.9 Mhz yang berlokasi di Komplek PKBM Dusun Kradenan Banyuraden Gamping Sleman ini, meregistrasikan diri untuk di daftar menjadi anggota JRKY dan mendapat Nomer Induk Anggota (NIA) 017.7.02.2010. Persyaratan seperti FC Akte Badan Hukum Pendirian Radio, Profil dan Surat Pernyataan sudah di bawa. Sebagai wujud dukungan JRKY kepada radio komunitas telah diwujudkan dengan kelonggaran penyerahan FC akta pendirian, namun tetap bisa mendapatkan Nomer Induk Anggota (NIA). Karisma belum berbadan hukum, namun telah membuat surat pernyataan yang ditanda tangani oleh penanggungjawab bahwa FC badan hukum akan di serahkan 3 (tiga) bulan sejak meregistrasi diri, jadi sekitar bulan Mei 2010, radio Karisma akan memiliki Badan hukum dan menyerahkan FC BH untuk melengkapi kekurangan persyaratan mendapat NIA. Profil juga dapat dikirim lewat email. Upaya ini dilakukan untuk mendukung radio komunitas lebih bersikap dewasa dalam menyikapi tanggungjawab secara formal organisasi dan menjalankan amanat aturan main yang berlaku. Radio Karisma memandang perlu mendapatkan Nomer Induk Anggota (NIA) dan juga didaftarkan untuk mendapat papan nama dari LOS DIY. Kedepan pendataan radio komunitas akan lebih di maksimalkan untuk mengetahui posisi radio komunitas yang lebih baik.

13. Kunjungan Lurah Desa Brosot bersama pendiri Radio Swaradesa, 24 Februari 2010 ke sekretariat JRKY. Keberadaan radio Swara Desa di Brosot Galur Kulon Progo telah memiliki ikon yang sangat kuat di masyarakat. Radio ini telah menjadi sarana jembatan komunikasi antar warga di Desa brosot dan sekitarnya. Proses yang sedang dijalani radio Swaradesa ini sama dengan 5 radio komunitas yang menunggu mendapat IPP dari Depkominfo. Tokoh masyarakat dan pendiri radio Swaradesa bersama Kepala Desa bersilaturahmi ke sekretariat JRKY untuk konsultasi tentang masalah yang sedang di hadapi radio Swaradesa saat ini. Bapak Lurah Yuli Purwanto, Bapak Sekdes Zuriyanto dan Pendiri Swaradesa Bapak Sarbiyono mewakili atas nama masyarakat Brosot . Pembicaraan mendiskusikan tentang keberadaan dan situasi radio swaradesa saat ini yang sedang tidak sehat dan mengalami komplikasi yang harus segera di operasi. Penyelamatan asset desa dan upaya lainnya dilakukan untuk penyembuhan swaradesa.

Laporan Keuangan

Dana yang tersimpan di rekening JRKY ( 3587.01.010073.5.9 BRI unit Niten Bantul) sampai akhir 28 Februari 2010 sebesar Rp. 350.000,- (Tiga ratus lima puluh ribu rupiah). Untuk laporan keuangan (kas) yang di bawa Bendahara 2 untuk operasional kegiatan JRKY sampai akhir Februari 2010 sebesar Rp. Rp 405.000,-

Demikian laporan ini di sampaikan kepada Radio Komunitas sebagai pemberitahuan atas kerja Pengurus JRKY. Atas perhatiannya di ucapkan terimakasih.

Yogyakarta, 1 Maret 2010



Mardiyono
Ketua

Rabu, 02 Desember 2009

Laporan Perkembangan Kegiatan JRKY

LAPORAN KEGIATAN
PERKEMBANGAN JRKY
SEPTEMBER-NOVEMBER 2009

Jaringan Radio Komunitas Yogyakarta (JRKY) sebagai wadah radio komunitas di Daerah Istimewa Yogyakarta dalam mencapai visi-misinya di butuhkan jalinan kerjasama yang lebih kokoh dan progresif. Guna mencapai tujuannya maka pengurus JRKY periode 2009-2012 akan melaporkan kegiatan bulan September sampai November 2009.

Kegiatan Bulan September
1. Divisi Pelatihan dan Pengembangan bersama Balmon DIY melakukakan pengecekan kondisi radio BBM yang mengganggu radar penerbangan, 3 September 2009.
Balai monitoring dan orbit satelit kelas II DIY pada hari Senin, 31 Agustus 2009 menerima kedatangan dari Angkasa Pura Adisucipto yang melaporkan ada gangguna suara dari salah satu radio. Setelah melakukan pemantauan dan pengukuran frekwensi dengan alat deteksi ditemukan slah satu radio komunitas (BBM) gelombang harmoniknya telah mengganggu di gelombang 129,41 MHz. Pihak Balmon menghubungi pengelola radio BBM untuk turun dan off sebelum di perbaiki. Ketua JRKY mendapat laporan langsung dari Bapak Amir Syariffudin menyampaikan bahwa radio BBM telah mengganggu sinyal penerbangan dan di sampaikan informasi bahwa pada hari Kamis, 3 September 2009, jam kerja sekitar 10:00-11:00 pihak balmon akan ke lokasi untuk melakukan pengecekan dan penertiban. Pihak JRKY melalui divisi pelatihan dan pengembangan (Bapak Haribawa) mendampingi pemeriksaan dan pengecekan ke lokasi (Radio BBM). Dalam pengecekan pesawat pihak radio BBM juga di dampingi tehnisinya (Mas Supriyono) dan pihak Balmon (Bapak Nugroho) mengharap untuk turun dan di cek dengan benar untuk mengetahui kelemahan pemancar yang belum standar. Balmon juga merekomendasikan untuk pemakaian antene yang memakai ring atau sirip yang di pakai daripada antene telex batang saat ini di pakai. Selanjutnya radio BBM akan di berikan surat teguran dari pihak Balmon dengan ketentuan yang telah di tetapkan. Surat teguran dapat di ambil pada hari senin, 14 September 2009 oleh pihak BBM (Bapak Margo) surat teguran pertama ini juga telah di tembuskan ke JRKY melalui divisi advokasi dan perizinan (Mas Sri Koencoro) untuk menjadi bahan diskusi dan pembahasan program kegiatan aks selanjutnya.
2. Divisi ADvokasi dan Perizinan menyiapkan draff kode etik, 6 September 2009. Penataan radio komunitas yang masuk JRKY serta segala permasalahan harus segera di atasi. Penyusuanan draff kode etik JRKY dilakukan untuk menangani dan mengatasi setiap masalah yang tidak di atur di AD/ART serta MKO JRKY. Divisi advokasi dan perizinan mendapat mandate untuk membuat draff kode etik yang disharekan ke radio komunitas untuk mendapat tanggapan dan masukan. Draff sudah di kirim lewat email dan juga telah di masukkan ke Blog JRKY. Tanggapan dan masukan untuk menyempurkan draff ini sangat penting agar setiap radio komunitas merasa memiliki dan mengakui kode etik sebagai jalan untuk mengatasi persolan radio komunitas yang terus berkembang. Draff ini di harapkan bisa menyerap aspirasi dan masukan dari seluruh elemen masyarakat khususnya pengelola radio komunitas yang memiliki kompetensi tentang radio komunitas. Untuk informasi lebih lanjut baca email dan blog JRKY.
Undangan Diskusi Publik di KPID DIY dengan tema Tayangan Ramadhan yang mendidik, Islami dan menghibur, 9 September 2009. Undangan buka puasa bersama di Aula Dishubkominfo dengan diskusi tentang tayangan acara hiburan Ramadhan 1429 H ini mendapat perhatian dari KPID DIY. Acara yang yang menghadirkan narasumber dari UGM,KPID dan Tokoh Ulama, Pengamat Media di moderatori oleh Ketua KPID DIY Rahmad M Arifin. Kegiatan ini membedah hiburan ramadhan dari aspek yuridis dan hiburan serta kepentingan industri media yang telah menjadi sentral panutan bagi masyarakat. Banyak tayangan hiburan selama ramadhan ini lebih banyak di iisi dengan lawakan dan bagi bagi hadiah, sedang subtansi dan isi dari dakwah telah hilang tidak terarah. Hampir semua televise dan radio telah terlarut dan terdegradasi oleh unsure komersial, sehingga masyarakat hanya bisa menikmati dan pasrah dengan hiburan yang di sajikan. Mau menolak tidak bisa. Racun hiburan telah menjadi obat stiap hari bagi masyarakat yang tidak bisa menolaknya.
3. Divisi Pendataan dan Jaringan mengirim melalui email surat pernyataan kesediaan menjadi anggota JRKY, 11 September 2009. Upaya pendataan radio komunitas telah di lakukan oleh divisi jaringan dan pendataan. Melalui program pengiriman need assement sejak bulan Mei 2009 sampai sekarang belum terkumpul dengan baik. Upaya yang dilakuakn oleh divisi Pendataan dan jaringan tidak berhenti sampai disini, melalui surat elektronik atau email telah di kirim surat pernyataan menjadi anggota JRKY. Untuk mendukang dalam proses dan tahapan pendataan yang lebih baik, divisi jaringan dan pendataan menerbitkan NIA(Nomor Induk Anggota) JRKY. Tujuan dari NIA adalah untuk melakukan pendataan dan meng up date radio komunitas yang benar dan baik. Radio komunitas ke depan akan di beri NIA sebagai control dan pengawasan yang lebih baik. JRKY berharap dengan NIA posisi radio komunitas yang menjadi anggota dan bukan anggota semakin jelas untuk membantu menangani kasus dan masalah yang timbul di radio komunitas.
4.Undangan Buka Bersama bareng PKBI Cabang Bantul dengan Rakom se Bantul, 13 September 2009. Kegiatan buka bersama yang di selenggarakan oleh PKBI Cabang Bantul di Rumah Makan Parangtritis di hadiri oleh perwakilan radio komunitas di wilayah Bantul dan eniman serta pelaku seni di Bantul. JRKY sebagai wadah radio komunitas hanya sebagai mediator atau jembatan penghubung untuk kegiatan ini. Dalam diskusi terwacanakan akan ada kegiatan bersama dengan radio komunitas di Bantul terkait dengan kegiatan Haria Aids Se Dunia. Dalam hal ini Ketua PKBI Cabang Bantul Zanuar berharap banyak agar program kampanye dapat memanfaatkan radio komunitas yang tersebar di Bantul. Selanjutnya kegiatan ini akan di tindaklanjuti dengan pertemuan berikutnya.
5.Divisi Pelatihan dan Pengembangan melakukan pengecekan dan perbaikan di Swarakota, 16 September 2009. Koordinator Divisi Pelatihan dan Pengembangan Kokoh Handoko melakukan pengecekan dan perbaikan pemancar Swarakota yang mengalami rusak. Kegiatan ini di lakukan sebagai bagian dari fasilitasi JRKY untuk radio komunitas yang mengalami masalah dan segera untuk di bantu dalam perbaikan. Selain memberikan rekomendasi dan perbaikan, divisi pelatihan dan pengembangan juga langsung bisa di minta untuk cek dan service alat yang rusak.
6.Divisi Pelatihan dan Pengembangan melakukan pengecekan dan pengukuran harmonisasi di Rakom BBM, 17 September 2009. Kegiatan yang sama juga dilakukan di radio BBM FM Minomartani Ngaklik Sleman. Radio BBM mengalami gangguan yang cukup berat karena pemancar mengalami harmonisasi yang berat. Pihak Balmon bahkan memberikan teguran keras karena radio BBM kembali mengganggu komunikasi Bandara Adisucipto Yogyakarta. Koordinator Divisi Pelatihan dan Pengembangan kembali terjun dan turun tangan untuk membantu memperbaiki pemancar yang trouble. Pelaksanaan perbaikan di lakukan di BBM FM bersama tehnisi local untuk transfer pengetahuan dan menjalin komunikasi. Penanggungjawab BBM bapak Margo merasa puas akan tindakan dan sikap JRKY dalam membantu mengatasi permasalahan radio komunitas, kedepan di harapkan peran JRKY lebih bisa di tingkatkan.
Radio BBM FM ON AIR kembali, 18 September 2009. Rasa keinginan dan segera mengudara di tunjukan dengan kuat oleh para pengelola radio BBM FM dalam menyapa pendengar dan warganya. Untuk itu JRKY melalui divisi pelatihan dan pengembangan berusaha untuk mewujudkan keinginan para pengelola radio BBM. Pemantauan pengawasan dalam tahap perbaikan dilakukan dengan cermat oleh divisi litbang JRKY agar jangan sampai pemancar radio BBM mengganggu komunikasi penerbangan. Rekomendasi Balmon agar BBM mengganti antene juga telah di laksanakan untuk keamanan dan kenyamana siaran.
7.Divisi Advokasi dan Perizinan mendapat laporan, bahwa radio LOVE JOGJA telah mengganggu radio komunitas JRKY, 19 September 2009. Pemantauan dari pengurus JRKY mengindikasikan bahwa ada radio yang cukup besar di frekwensi 107.9 Mhz. Kanal dan frequensi komunitas ini telah dipakai oleh radio LOVE JOGJA yang sempat mengganggu radio komunitas lain karena penggunaan power yang berlebihan. JRKY melalui divisi advokasi dan perizinan berusaha melakukan tindakan persuasive sebelum nantinya akan membuat surat aduan kepada Balmon DIY untuk melakukan tindakan penertiban. Radio komunitas yang merasa terganggu seperti radio BBM, AJR, Rasida, Crast FM.
Laporan Kegiatan Perkembangan JRKY (triwulanan) Juni-Agustus 2009 dilaporkan lewat email dan blogspot JRKY, 21 September 2009. Sekretariat JRKY melaporkan hasil kegiatan JRKY selama tiga bulan terakhir. Kegiatan ini di lakukan sebagai upaya menjalin komunikasi dengan radio komunitas dan mitra JRKY. Pelaporan sebagai bagian dari kegiatan JRKY juga di sampaikan lewat Blog JRKY untuk bisa di baca dan di ketahui oleh khalayak umum. Upaya dari pengurus JRKY untuk melaporkan kegiatan sebagai bagian dari publikasi JRKY sebagai wadah radio komunitas di DIY. JRKY memandang perlu pelaporan tersebut di sampaikan agar terbangun komunikasi yang lebih intensif melalui sarana yang ada.
Undangan Syawalan Rakom Swaradesa, Sabtu, 26 September 2009
8.Acara Halal Bihalal yang di selenggarakan oleh radio komunitas Swara Desa Brosot Galur Kulon Progo yang di selenggarakan pada Sabtu, Malam Minggu, 26 September 2009 dengan menghadirkan sajian Wayang Kulit semalam suntuk bersama dalang Ki Gendeng Hadisunanto dari Trimurti Srandakan Bantul. Kegiatan yang di kemas dengan temu kangen dengan monitor ini di hadiri oleh Camat Galur, Kepala Desa Se Galur, Ketua JRKY, Radio Komunitas dan monitor radio swara desa. Pada kesempatan yang sama, direktur radio swara desa Soepeno mantan lurah desa Brosot dan anggota Dewan DPRD 2009-2014 dari Partai Gerindra ini menyampaakan tentang sejarah radio swaradesa dan potensi tanaman herbal untuk wilayah pantai selatan yang belum di garap dan peluang pengembangannya.
9.Info Pengukuran Radio Komunitas yang telah mendapat IPP, Senin, 28 September 2009
Diberitahukan oleh pelaksana lapangan Petugas Balai Monitoring Spektrum Frekwensi dan Orbit Satelit kelas II DIY bahwa akan dilakukan pengukuran bagi radio komunitas yang telah mengaujan permohonan izin yang akan mendapatkan IPP. Oleh pihak balmon (Bapak Amir Syamsudin) menyampaikan bahwa pelaksanaan pengukuran akan dilakukan pada awal minggu pertama Oktober 2009 untuk 5 radio komunitas yang akan mendapat IPP yaitu SWARAKOTA, SPK, SWARA DESA, MURAKABI dan WILADEG. Untuk itu di mohon kepada para pengelola radio komunitas untuk menyiapkan segala sesuatunya tentang tehnis siaran menyangkut pelaksanaan siaran seperti posisi dan ketinggian antene, kelayakan pemancar dan perangkat lain menyangkut tehnis yang ada. Hal-hal yang belum bisa di pahami untuk koordinasi dengan pihak Balmon dan divisi Pelatihan dan Pengembangan JRKY.



Kegiatan Bulan Oktober
1.Pengukuran Reposisi Radio Komunitas yang akan mendapat IPP. Balai Monitoring Spektrum Frekwensi dan Orbit Satelit kelas II propinsi DIY menyampaikan informasi kepada secretariat JRKY bahwa untuk radio komunitas yang akan mendapatkan IPP akan dilakuakan pengukuran ulang untuk mendapatkan titik koordinat serta ketentuan yang berlaku sesuai undang-undang dan PP. Kepada para pengelola radio komunitas di informasikan untuk mempersiapkan segala sesuatunya sesuai dengan standar yang berlaku. Informasi secara langsung melalui SMS kepada para penanggungjawab radio komunitas yang akan mendapat IPP telah disampaiakan oleh JRKY melaui secretariat. Sepekan sebelum pengukuran dilakukan pengukuran telah di himbau kepada para pengelola radio komunitas untuk mempersiapkan segala sesuatunya sesuai dengan aturan main.
2.Pengukuran Radio Komunitas Wiladeg, 5-7 oktober 2009. Balai Monitoring Spektrum Frekwensi dan Orbit Satelit DIY melakukan pengukuran pertama kali di radio wiladeg. Persiapan radio Wiladeg untuk menyambut Balmon telah di alukan dengan maksimal, namun masih ada beberapa hal yang harus di perbaiki menyangkut pemancar relay dan ketinggian tower antenna. Tehnisi Wiladeg tidak hadir dalam pengukuran oleh Balmon, sehingga harus dilakukan pengukuran ulang hari berikutnya. Kepala Desa Wiladeg sekaligus penanggungjawab Radio Wiladeg Bapak Sukjoco turut mendampingi pengukuran sampai ke pelosok daerah layanan jangkauan radio Wiladeg yang berbukit. Kendala tehnis tetap menjadi keprihatiana bagi radio komunitas karena belum memiliki pemancar yang sesuai standarisasi yang di tetapkan oleh dirjend postel depkominfo.
3.Undangan Lounching Perubahan nama Media Top menjadi MMTC Radio dan TV, 10 Oktober 2009. JRKY di undang dalam lounching MMTC TV dan Radio di Aula MMTC Jl. Magelang Km 6 Yogyakarta. Kehadiran JRKY sebagai upaya mendorong agar radio komunitas bisa bersikap lebih dewasa dalam menyikapi aturan main yang berlaku. Kegiatan ini juga di manfaatkan JRKY untuk berkomunikasi dengan penanggungjawab radio MMTC dan Pembina radio. Permasalahan internal radio menjadi hal yang harus diselesaiakan dengan bijaksana sedang JRKY hanya mendorong agar kedepan radio komunitas di DIY bisa segera mengajukan izin dan mendapatkan IPP.
4.Pengukuran Radio Komunitas Swarakota, 12 Oktober 2009. Pengukuran oleh Balmon DIY dilakukan pada hari Senin, 12 Oktober 2009. Tim Balmon dipimpin oleh Bapak Wagiman dengan 4 personil lainnya. Kegiatan pengukuran dilakukan selama 2 jam penuh dengan didampingi oleh tehnisi radio Swarakota. Satu titik layanan sejauh 2,5 Km telah ditetapkan di daerah Diro Pendowoharjo Sewon Bantul. Selanjutnya untuk titik yang lain akan dilakukan sendiri oleh balmon. Tidak banyak masalah dalam pengukuran yang di lakukan di Swrakota. Selanjutnya pihak Balmon akan membuat berita acara pengukuran yang akan dilaporkan ke dirjend postel Jakarta untuk segera mendapat IPP.
5.Pengukuran Radio Komunitas SPK dan Swaradesa, 15 Oktober 2009. Kegiatan pengukuran juga dilaksanakan di SPK FM dan Swaradesa Brosot Galur Kulon progo. Pelaksanaan pengukuran di SPK tidak banyak masalah dan terbilang lancer namun untuk Swaradesa pengukuran harus di tunda karena ada bebarap hal tehnis yang harus dibenahi, sehingga pengukuran dilakukan di kemudian hari. Hal tersebut menjadi catatan bagi Balmon DIY, agar swaradesa segera melakukan pembenahan secara tehnis sebagai radio komunitas. Ketua KPID DIY berharap agar pengukuran untuk radio komunitas dapat segera diselesaikan untuk segera mendapatkan IPP bagi radio komunitas. Bagi radio komunitas yang belum memenuhi ketentuan yang berlaku untuk segera menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
6.Pengukuran Radio Komunitas Murakabi, 16 Oktober 2009. Balai Monitoring SFdan Orbit Stelit DIY kembali melakukan tugasnya untuk mengukur radio komunitas Murakabi yang terletak di Sekitar Waduk Sermo Kokap Kulon Progo atau tepatnya di Balai Desa Hargowilis Kokap Kulon progo. Kegiatan pengukuran ini di dampingi oleh pengelola Radio Komunitas MURAKABI Bapak Sujarwanto. Pelaksanaan pengukuran berjalan lancar dan pihak Balmon yang di komandani Bapak Nugroho melakukan pengecekan dan pengukuran sejak pukul 11:00 siang. Pengukuran ini merupakan salah satu tahap proses untuk mendapatkan IPP bagi radio komunitas. 5 radio komunitas telah dilakukan pengukuran selama Oktober dan hasil dari pengukuran akan dilaporkan ke dirjend postel Jakarta.
7.Pertemuan 3 Bulanan radio komunitas JRKY dan Syawalan, Jum`at, 16 Oktober 2009 di RADJA FM, Jl. KHA Dahlan 103 Yogyakarta.
Kegiatan syawalan dan pertemuan 3 bulanan JRKY yang dilaksanakan pada hari Jum`at, 16 Oktober 2009 dari pukul 14.30-17.15 Wib. Kegiatan rutin ini dilaksanakan sebagai sarana sambung rasa antara radio komunitas dengan JRKY. Pertemuan yang di hadiri oleh Bapak Amir Suatmaji dari Blai Monitoring SF dan Orbit Satelit DIY. Kegiatan ini di awali dengan registrasi peserta. Daftar hadir telah disiapkan oleh RADJA FM, dari daftar yang hadir sebanyak 28 orang perwakilan dari radio komunitas dan mitra. Dari jadwal acara yang telah di susun, sambutan dan pembukaan di mulai dari tuan rumah (RADJA FM) yang di wakili oleh Andik selaku penanggungjawab radio RADJA FM yang di lanjutkan dengan sambutan dari Ketua JRKY. Selanjutnya acara laporan perkembangan JRKY di pandu oleh Ketua JRKY dengan di dampingi oleh Fidarini (Bendahara), Haribawa (divisi Litbang) dan Sri Koencoro (Divisi Advokasi dan Perizinan) sementara dari di vDivisi Jaringan dan Pendataan (Ronni Yahya).
Pada penyampaian laporan Ketua JRKY menginformasikan bahwa laporan 3 bulanan secara rinci telah disusun dan di kirim lewat email serta bisa membuka diblog JRKY, sehingga tidak perlu di uraikan di sini untuk menghemat waktu. Selanjutnya di laporkan kegiatan yang penting dan layak di ketahui sebagai bagian dari fasilitasi dan pendampingan JRKY seperti pengukuran titik koordinat untuk radio komunitas sebagai bagian dari kelengkapan FRB. Kegiatan ini telah dilakukan oleh JRKY pada hari rabu, 10 Juni 2009 di awali dari Radio Swarakota, SPK, Swaradesa,Murakabi, BBM dan Rasida. Selanjutnya untuk Wiladeg dan Baronmania dilaksanakan pada hari senin, 15 Juni 2009. Semua hasil telah dikirim dan diberitahukan kepada radio komunitas dan bisa di buka lewat blog JRKY. Selanjutnya pada bulan Juli JRKY telah menghimbau radio komunitas untuk melakukan proses perizinan yang ditembuskan ke Balmon dan KPID. Upaya ini di harapkan bisa menjadi perhatian radio komunitas untuk segera mengurus perizinan. Sementara itu contoh proposal perizinan juga telah di kirim ke email radio komunitas, tidak ada alas an untuk tidak bisa mengerjakan, karena JRKY melalui divisi advokasi dan perizinan siap membantu dan memfasilitasi. Selanjutnya untuk contoh draff kode etik sudah di buat dan meminta tanggapan dari radio komunitas. Untuk divisi pendataan dan jaringan telah melakukan pendataan ulang, sementara untuk menertibkan radio komunitas, melalui email telah di kirimkan kepada radio komunitas untuk memiliki Nomor Induk Anggota (NIA) 3 (tiga) persyaratan yang harus di penuhi adalah : FC Akte Pendirian Rakom, Profil Rakom, dan Surat Pernyataan. JRKY akan mengeluarkan sertifikat anggota dengan nomor induk anggota JRKY. Untuk divisi Litbang JRKY telah mulai bergerak dengan melakukan pendampingan dan perbaikan pemancar untuk radio komunitas yang mengalami masalah, seperti BBM, Swarakota, Magenta dll. Divisi ini sedang menyusun contoh pemancar yang akan disertifikasikan ke dirjen postel melalui Balmon DIY. Tambahan dari divisi litbang adalah membantu perbaikan pemancar radio BBM yang bocor. Sementara untuk divisi advokasi dan perizinan rencana pembuatan draff kode etik, sedang divisi pendataan dan jaringan mempersiapkan NIA (nomor induk anggota) JRKY.
Acara di lanjutkan dengan diskusi dan sambung rasa. Dalam acara ini Ketua berharap dapat menerima info dan masukan dari radio komunitas tentang segala permasalahan yang pada akhirnya peran JRKY sebagai wadah radio komunitas bisa lebih berfungsi seperti Advokasi, Mediasi dan Fasilitasi.
Bapak Amir Suatmadji dari Balai Monitoring SF dan Orbit Satelit DIY selanjutnya menyampaikan beberapa hal berkaitan dengan peran Balmon dalam membantu radio komunitas diantaranya :
Agar radio komunitas bisa memanfaatkan fasilitasi Balmon dengan baik karena semua itu untuk kemashlahatan radio komunitas.
Untuk mendukung agar radio komunitas segera mendapat IPP, pengukuran telah dilakukan oleh Balmon dengan cermat sesuai dengan parameter aturan yang berlaku.
Balmon akan melakukan tindakan yang tegas bila radio komunitas pada saatnya nanti harus memenuhi aturan UU Penyiaran dan PP yang berlaku mengenai perizinan.
Balmon juga masih tenggangrasa dengan radio komunitas, seperti BBM yang sudah sangat menganggu komunikasi navigasi penerbangan hanya dengan menegur dab surat peringatan serta di mohon untuk tidak siaran selama pemancarnya tidak aman benar.
Biaya pengukuran yang sangat cermat dan mahal juga diberlakukan oleh Balmon untuk radio komunitas, selanjutnya mohon tanggapan baik dari radio komunitas untuk menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
Apa yang dilakukan Balmon saat ini adalah untuk melihat keseriusan radio komunitas di DIY, karena image sebagai radio illegal, radio penggangu dan liar sampai terdengar di dirjen pos dan telekomunikasi.
Kedepan di upayakan dan di usahakan agar ada penambahan kanal yang tidak hanya di 107,7,8,9 tetapi di celah-celah lain yang bisa di manfaatkan oleh radio komunitas tapi proses perizinan harus berjalan karena fakta memperlihatkan bahwa begitu besar keinginan untuk mendirikan radio komunitas di masyarakat.
Kesimpulan hasil pertemuan :
1. JRKY bisa lebih active dalam memfasiltasi dan mendorong radio komunitas untuk segera mengurus Badan Hukum dan perizinannya.
2. Untuk perbaikan dan perawatan alat siar, JRKY melalui divisi Litbang hanya akan merekomendasikan dan untuk tindaklanjutnya di serahkan kepada tehnisi radio komunitas itu sendiri.
3. Menindaklanjuti SK Gubernur yang telah terbengkalai di usulkan untuk membuat tim kecil guna menelusuri kembali proses SK Gub. Telah sejauh mana.
4. JRKY melalui divisi Pendataan dan Jaringan akan memberikan NIA (Nomor Induk Anggota ) dengan syarat harus melampirkan fotocopy Akta pendirian radio komunitas ( I bendel), profil radio komunitas (1 buah) dan surat pernyataan (1 lembar)
5. Di harapkan ke depan, radio komunitas dan pengelolanya lebih bisa aktiv dan giat dalam menjalin komunikasi dan tukar informasi.
8.Rencana Talkshow dan Sosialisasi di radio komunitas yang telah FRB dan EDP (kerjasama KPID dan JRKY). KPID mengajak JRKY untuk melakukan talkshow dan sosialisasi bagi radio komunitas yang telah di FRB. Kegiatan di arahkan untuk mendekatkan peran radio komunitas dan partisipasi masyarakat beserta stakeholder di lingkungannya. JRKY mendapat mandat untuk menyusun jadwal kegiatan dan di diskusikan dengan KPID tentang pelaksanaan jadwal sosialisasi.
9.Informasi dari Kulon Progo (Agus Sutata) ada Rakom Wisata Budaya di Sendangsari Pajangan Bantul (24 Oktober 2009). Satu lagi radio komunitas di wilayah Krebet Sendangsari Pajangan Bantul hadir. Radio yang mengelola wisata budaya ini telah di lounching. Informasi yang diterima JRKY, mengenai kelengkapan dan persyaratan administrasi sampai saat ini, JRKY tidak diberitahu sehingga bila terjadi permasalahan di kemudian hari JRKY tidak bisa membantu. JRKY menghormati lahirnya setiap radio komunitas di wilayah DIY, namun di harapkan radio komunitas tersebut harus memenuhi ketentuan UU dan PP yang berlaku.
Surat aduan dan tanggapan tentang mengudaranya radio “Binangun FM’ di Kulon Progo,kamist, 28 Oktober 2009. JRKY melalui divisi advokasi dan perizinan mendapat aduan dari warga dan masyarakat Kulon Progo munculnya radio komunitas yang sempat mengganggu radio komunitas lainnya yang lebih dulu dan telah mengurus izin. Keberadaan radio Binangun telah melakukan kegiatan yang tidak sesuai peruntukan bagi radio komunitas, power yang besar dan acara yang mengarah komersialisasi serta penggunaan kanal yang menggangu menjadi permasalahan bagi rakom lainnya. JRKY melalui dasar aduan dan surat dari masyarakat melakukan advokasi dan penerusan surat ke pihak Balmon untuk memohon penertiban dan penataan frekwensi sesuai peruntukkannya. Surat aduan di tujukan kepada Kepal Balmon dan cq bidang penertiban frekwensi.


























Kegiatan Bulan November
1.Undangan Diskusi Jurnalisme, untuk HAS dari KPA Yogyakarta di ruang bawah Balaikota Yogyakarta, 3 Nov 2009.
Kantor Penanggulangan AIDS (KPA) DIY bekerja sama dengan Panitia Hari AIDS Dunia Kota Yogyakarta menyelenggarakan kegiatan diskusi dengan para jurnalis media di yogyakarta. Kegiatan yang dilaksanakan di ruang bawah gedung Balai Kota Timoho Yogyakarta di hadiri oleh beberapa utusan jurnalis media dan kantor instansi terkait. Dalam pemaparan narasumber dari LP3Y (Bapak Slamet) bahwa sejarah hari AIDS dunia di awali dari keprihatinan dari seorang dokter dari Rusia yang peduli dengan kasus AIDS yang terus mewabah dan meningkat karena banyak para pengguna narkoba dan transaksi sex bebas yang telah melanda di semua kawasan dunia. Badan Dunia PBB yang mengurusi AIDS (UNAIDS) telah melakukan banyak gebrakan untuk kampanye hari AIDS se Dunia. Sementara MOA dari KPA Yogyakarta melihat perlunya kerjasama yang sinergi antara KPA Yogyakarta dengan seluruh stakeholder khususnya jurnalis media dan radio komunitas yang saat ini sangat dekat dengan komunitasnya untuk bisa menyebarkan informasi tentang AIDS. Acara ini di hadiri oleh Ketua JRKY beserta Koordinator Dewan Anggota JRKY.
2.Surat Pengaduan Gangguan Frekwensi di sampaikan ke Balmon dan tembusan ke KPID DIY
Menindaklajuti surat aduan dari warga masyarakat Kulon Progo tentang keberadaan radio baru yang menggunakan frekwensi komunitas dengan pola dan sajian yang tidak sesuai peruntukan komunitas serta penggunaan power yang berlebihan sehingga menyebabkan banyak radio komunitas di Kabupaten Kulon Progo merasa terganggu, JRKY sebagai wadah Radio Komunitas DI DIY berusaha melindungi anggota yang telah memiliki IPP. Surat aduan nomer
3.Kegiatan talkshow dan sosialisasi di radio komunitas di undur minggu ke dua November 2009. Ketua KPID DIY Bapak Rahmad S Arifin menginformasikan kepada JRKY, bahwa kegiatan soaialisasi dan talkshow di radio komunitas yang telah di EDP di undur jadwal kegiatannya. Hal ini karena banyak personel KPID DIY yang masih sibuk dan sakit. Informasi ini langsung di beritahukan kepada para pengelola radio komunitas.
4.Pemantauan lapangan dan koordinasi dengan radio komunitas di Kulon Progo, kamis 5 November 2009. Kegiatan kunjungan lapangan oleh JRKY sekaligus memanantau perkembangan radio komunitas di Kulon Progo. JRKY bertemu dengan tokoh masyarakat Kulon Progo dan berdiskusi untuk mengetahui peta perkembangan permasalahan radio komunitas dan mencari titik temu penangana radio komunitas di kulon progo. Pada kenyataannya banyak radio komunitas di Kulon progo yang harus di Bantu dalam proses perizinan. JRKY melihat perkembangan radio komunitas di Kulon progo cukup dinamis dan bersemangat untuk tetap mengudara.
5.Balmon menindaklanjuti aduan dari JRKY dengan keberadaan radio Binangun yang bergerak 107.7 pada hari Kamis, 6 November 2009. Menanggapi masalah persolan radio komunitas di Kulon Progo, JRKY melihat dan memperhatikan atas keluhan dari radio komunitas yang telah mengajukan izin, masyarakat kulon progo dan pertimbangan tehnis lainnya. Hal tersebut di jadikan dasar tindakan dan proses berikutnya untuk di jadikan aduan kepada pihak yang berwenang. Kemunculan radio binangun yang lebih bergaya komersial serta penggunaan power yang lebih di rasa telah mengganggu radio komunitas lain di Kulon Progo. JRKY menyikapi dan melakukan upaya procedural kepada pihak Balmon untuk melakukan tindakan nyata penataan. Keberadaan radio Binangun yang belum berizin dan terlalu berlebihan untuk radio komunitas perlu adanya upaya pebertiban dan perbaikan. Tindaklanjut Balmon adalah menginformasikan kepada JRKY bahwa akan melakukan penertiban bagi radio komunitas yang telah menyalahi aturan sesuaio ketentuan yang berlaku.
6.Talkshow dan sosialisasi di mulai selasa, 10 november 2009 dari Radio Komunitas Wiladeg.
Acara kegiatan sosialisasi dan talkshow di awali di radio komunitas Wiladeg di Karangmojo Gumung Kidul. Jadwal acara yang di sepakti pada pukul 13:00 Wib mundur hingga menjelang pukul 14:00, karena kegiatan ini bertepatan dengan pertemuan arisan pendengar dan monitor radio wiladeg. Kegiatan ini gagal di siarkan karena pemancar sedang rusak dan dalam tahap perbaikan. Kegiatan ini lebih tepat kalau di katakana sarasehan dan kontak monitor, namun bersama KPID serta JRKY dan Pengelola Radio Wiladeg acara i8ni di kemas dengan menarik walaupun sedikit monoton karena segmen yang di arahkan belum maksimal.
Talkshow dan sosialisasi di radio SWARAKOTA, Kamis, 12 November 2009. Pukul 20:00 Wib. 7.Kegiatan Talkshow dan sosialisasi di Radio Swarakota di hadiri oleh Wakil Ketua KPID DIY Bapak Tri Suparyanto, Ketua JRKY dan Totok Praminto(Swarakota). Acara yang di kemas dengan diaolog santai dan ringan membahas perkembangan radio komunitas dan peran JRKY sebagai wadah radio komunitas serta peran Radio komunitas ditengah masyarakat yang terus berbenah dan dinamis. Acara ini mendapat respon dari pendengar swarakota dan banyak tanggapan tentang peran KPID dalam membantu dinamisasi rakom di DIY.
8.Talkshow dan sosialisasi di radio SPK, Jum`at, 13 November 2009. 13 November 2009 pukul 16.00 Wib. Kegiatan talkshow dan sosialisasi di hari yang ke tiga ini menampilkan Ketua KPID DIY dan Ketua JRKY di radio SPK FM. Pembahasan berkaitan tentang peran KPID DIY dalam proses perizinan serta kenapa radio komunitas hanya di kasih kanal yang sempit serta power yang rendah. Sejauh mana peran JRKY dalam memberdayakan radio komunitas dan peran apa saja yang bisa di lakukan ke depan. Dalam program kegiatan semacam ini di harapkan bisa dinikmati oleh pengelola radio komunitas untuk berkomunikasi dengan pendengar. Pemanfaatan media radio komunitas sangat beralasan karena lebih di sukai dan di dengar oleh komunitas di sekitarnya jangkauan yang di layani. Pada kesempatan ini ketau KPID DIY dan ketua JRKY menjawab dengan menggunakan bahasa jawa sesuai dengan program acara yang ada saat itu.
9.Undangan konvensi dari Perwami, jum`at 20 November 2009 di Sahid Raya Hotel babarsari Yogyakarta. Kegiatan konvensi tentang Multi Media dan tantangannnya ke depan menjadi salah satu pemikiran bagaimana para wartawan pelaku multi media bisa memiliki peran yang lebih lugas. Pelaksanaan konvensi yang menghadirkan narasumber dari Pimpinan Detik.com (Budiono) dan
10.Undangan Forum Jaring Pendapat UU no.44 tahun 2008 tentang Pornografi dari Depkominfo, jum`at, 20 November 2009. Pelaksanaan UU no 44 tahun 2008 tentang pornografi masih menjadi tarik ulur di tengah masyarakat khusunya mengenai RPP yang di pandang masih belum menyentuh akar persoalan. Pornografi lebih di pandang sebagai masalah social yang telah terjadi sejak dulu namun subtansi pornografi belum bisa di artikan secara universal. Lembaga Pendidikan dan Kesehatan akan mengalami kesulitan dalam memahami tentang UU ini, maka FJP RPP di harapkan bisa menjadi alat untuk lebih mengarahkan kepada pemantauan dan perizinan lembaga mana yang harus di beri kesempatan untuk mendapat kewenangan lebih dalam pelaksanaannnya. Narasumber dari FJP RPP ini adalah Bapak Ferri dan Bapak Adrian dari Depkomiinfo dengan moderator Ketua KPID DIY Rahmat S Arifin. Kegiatan Forum Jaring Pendapat ini sangat terbatas dan hanya di hadiri oleh kalangan terbatas dan perwakilan seperti ormas,lsm, tokoh masyarakat, ulama, kepolisian, Akademisi, praktisi hokum dan media cetak dan elektronik.
11.Undangan Lounching TB dari PWA di Gedung PP Muhammadiyah Jl. Cik Ditiro Sabtu, 21 November 2009. Kegiatan Lounching TB yang dilakukan oleh Pengurus Wilayah Aisyiyah DIY dalam program kesehatan masyarakat, khususnya tentan TB yang masih banyak terjadi di tengah masyarakat.
12.Undangan Sosialisasi UU no 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan raya, 25 November di Plasa Informasi Dishubkominfo. Kegiatan ini dilakukan untuk mengajak kepada masyarakat khususnya rdio komunitas dan jaringannya untuk bisa mensosialisasikan UU no.22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan Raya. UU hasil revisi dari UU no 14 Tahun 1992 menyediakan 326 pasal, lebih banyak dari pasal UU no 14 tahun 1992 yang hanya 74 pasal. Narasumber Sosialisai ini dari Dishubkominfo (Rudi Sulastomo), Direktur Lalau Lintas Polda DIY (Kombes M Ikhsan,MSi) dan Nanang Ismuhartono (Masyarakat Transportasi Indoneisa). Sosialisai ini di peruntukkkan untuk lebih mendekatkan pelaksanaan UU di tengah masyarakat yang masih terjadi pro dan kontra tentang pelaksanaan UU di lapangan serta menjaring pendapat masyarakat tentang RPP UU no. 22 Tahun 2009.
13.Undangan Pemateri Pelatihan Radio Komunitas untuk Pelajar di Radja FM, senin 30 November 2009.
Kegiatan Pelatihan yang di lakukan oleh Radja FM di peruntukan bagi para pelajar dan mahasiswa di lingkungan IPM. Kegiatan ini di ikuti oleh 15 peserta dengan narasumber dari JRKY dan Rama Sahid dari Geronimo FM. Pelatihan pengenalan alat-alat siaran dan etika siaran di arahkan kepada peserta pelatihan untuk lebih mendalami dan mengetahui apa saja yang harus dilakukan oleh seoarang brocaster sebelum melakukan kegiatan siaran. Peserta di ajak lebih dalam untuk mengetahui bagaimana melakukan prosedur on air dan off air. Peserta jugadi ajaka mengenal sejarah radio di Indonesia. Sedang pada etika siaran peserta di arahkan untuk diajak memahami lebih dalam seperti apa etika siaran di radio.

Laporan Keuangan
Dana yang tersimpan di rekening JRKY ( 3587.01.010073.5.9 BRI unit Niten Bantul) sampai akhir 30 November 2009 sebesar Rp. 850.000,- (Delapan ratus lima puluh ribu rupiah). Untuk laporan keuangan (kas) yang di bawa Bendahara 2 untuk operasional kegiatan JRKY sampai akhir Oktober 2009 sebesar Rp. Rp 635.000,-

Demikian laporan ini di sampaikan kepada Radio Komunitas sebagai pemberitahuan atas kerja Pengurus JRKY. Atas perhatiannya di ucapkan terimakasih.

Yogyakarta, 3 Desember 2009

Mardiyono
Ketua

Senin, 20 Juli 2009

Panduan Tehnis Siaran

PANDUAN TEHNIS SIARAN
PENYIARAN RADIO KOMUNITAS


PANDUAN BERSIKAP
Sikap atau tingkah laku dari personel yang berkecimpung di sebuah radio komunitas merupakan hal penting untuk mencapai tingkat efisiensi, integritas dan citra yang positif yang dibutuhkan bagi keberhasilan radio tersebut. Beberapa perundangan dengan cakupan nasional yang mengatur siaran yang memasukkan radio komunitas, juga menyediakan panduan bersikap bagi penyiar ( kode etik dan P3-SPS). Meskipun hamper sebagian besar panduan bersikap memiliki pendekatan umum yang sama, bias saja ada kebutuhan bagai beberapa hal khusus untuk mencakup berbagai aspek yang khusus di sebuah negara. Sebagai contoh, apabila radio komunitas diperkenankan untuk menerima iklan, atau terlibat dalam sebuah kampanye politik, maka panduan etik yang benar perlu di masukkan dalam panduan tersebut.
Pada hakekatnya, sebuah panduan bersikap harus merupakan suatu instrument, dan bukan sebuah hokum atau peraturan yang di paksakan oleh pemerintah Komunitas yang dilayani oleh radio tersebut, harus juga diinformasikan mengenai panduan yang berlaku di stasiun tersebut.
Panduan bersikap yang disajikan di bawah ini, menyatukan berbagai unsure dari bebrapa sumber, namun didasarkan pada kerangka dari dokumen program radio dimana radio komunitas dapat saja menggunakan atau melakukan perubahan jika dirasa perlu (menyesuaikan dengan keadaan lingkungannya).

MENYIAPKAN DAN MELAKSANAKAN SIARAN
UMUM
Program harus disiapkan dengan baik supaya dapat menyajikan ide-ide baru, informasi baru, dan sudut pandang baru.
Para penyiar harus mendaptkan informasi dari sumber-sumber yang dapat di andalkan dan menyusun program mereka dengan baik sebelum diudarakan.
Satu perimbangan yang serasi harus dijaga antara program-program berita, hiburan dan layanan masyarakat.
Pemprograman harus menjaga keberimbangan yang mencerminkan secara baik berbagai kepentingan yang berbeda dari sector-sektor mayoritas dan minoritas di dalam komunitas.

RISET
Para penyiar harus secara aktif dan terus-menerus melakukan riset terhadap informasi yang menarik, lengkap dan baru
Para periset dan penggali informasi yang paling gigih sudah dapat dipastikan akan menjadi sumber informasi yang paling di andalkan bagi masyarakat.

KESENONOHAN DAN SELERA BAIK
Para penyusun program harus menyingkirkan bahan-bahan yang tidak senonoh, porno, atau melanggar norma-norma masyarakat atau agama tertentu dari setiap sector yang terdapat di komunitas tersebut.
Program-program yang disusun haruslah mengedepankan hubungan antara berbagai sector yang berbeda di dalam komunitas dan harus menghindarkan diri terhadap prasangka buruk terhadap mereka.
Bahan-bahan yang punya alasan kuat untuk disiarkan, namun terkait dengan kebrutalan, kekerasan, kekjaman, penyalahgunaan narkotika, dan pornografi, harus disajikan dengan kehati-hatian dan kepekaan yang tinggi, dan selalu dikaitkan dengan konteks, dan bukan dengan sensasi.
Para penyiar harus ingat bahwa para pendengar, terutama anak-anak dan remaja, bias saja menjadikan penyiar radio sebagai teladan mereka, dan karenanya para penyiar ini harus bertindak sesuai dengan kepatutan.

PENGHARGAAN TERHADAP HAK PRIBADI
Para penyiar harus dangat hati-hati dan penuh pertimbangan dalam membuat program yang melibatkan kehidupan pribadi dan kecemasan-kecemasan orang perorang. Minat, dan bahkan hak untuk tahu dari sebuah komunitas bukanlah sebuah surat izin untuk masuk ke kehidupan pribadi seseorang.
Informasi yang diberikan oleh seorang narasumber sebagai informasi yang off the record (bukan untuk disiarkan), harus dihormati oleh seorang wartawan.

KEBERPIHAKAN PADA PENDEKATAN YANG POSITIF DAN KONTRUKTIF
Para penyiar harus berusaha sekuat tenaga guna menghindarikan diri dari godaan untuk memasukkan kabar-kabar burung, gossip, cercaan, kritik, konflik dan propaganda tak langsung dalam program-program mereka.
Di saat kepentingan public menjadi taruhan dan sebuah kontroversi harus dibahas di udara, maka para penyiar harus melakukan segenap upaya untuk menyajikan seluruh sisi dari masalah tersebut.
Para penyiar harus memberikan perhatian kepada informasi yang menarik dan berguna, ketimbang mengedepankan konflik yang mungkin sulit untuk dibereskan.
Saat menangani suatu masalah, dibandingkan mengerutu terhdap hal itu, maka tekanan harus diberikan pada kesempatan untuk mendiskusikan masalah tersebut dengan pendekatan yang positif, untuk mencari tindakan yang mungkin dilakukan, dan siapa yang akan melakukannya, guna mendapatkan pemecahannya.

KERJASAMA
Personel sebuah radio komunitas semuanya merupakan sebuah bagian dari satu tim dan karenanya harus bertindak dan bekerja dengan pendekatan seperti itu, itu artinya harus membantu rekan yang sedang menghadapi kesulitan dan bekerjasam dengan informasi, kontak-kontak, dan bahan-bahan kepada para rekan yang mungkin memerlukannya.
Setiap orang harus berperan serta dalam evaluasi dan diskusi, dan mendorong sesame rekan mereka untuk mengamati dan memberikan kritik terhadap pekerjaan mereka.
Setiap orang harus mau menerima dan bertindak berdasarkan kritik-kritik yang diberikan dalam proses evaluasi.
Para penyiar harus mau menyampaikan pengumuman yang mempromosikan dan mengiklankan program-program lain yang sudah direncanakan dalam jadwal stasiun tersebut.
Dalam program-program yang disiarkan secara langsung, merupakan praktek yang berlaku umum bagi seorang penyiar untuk bersikap siap menjadi pengganti membawakan acara berikutnya apabila penyiar berikutnya terlambat. Siaran sama sekali tidak boleh dilakukan tanpa kehadiran seorang penyiar.

TEPAT WAKTU DAN KEANDALAN
Staff yang sedang melakukan siaran, haruslah tepat waktu, dating lebih awal untuk menyiapkan diri dan bahan-bahan yang akan diudarakan, dan untuk berkonsultasi dengan manajer stasiun atau dengan tamu yang hadir atau dengan orang ayng akan diwawancarai.
Jika seorang staff memperkirakan tidak bias bertugas pada saat tersebut, dia harus memberitahu manajer stasiun setidaknya satu hari sebelumnya, sehingga seorang pengganti bias ditunjuk dan ada waktu yang cukup untuk melakukan persiapan.

RASA HORMAT KEPADA PIHAK MANAJEMEN
Personel radio komunitas harus menghormati pihak manajemen dan patuh sepenuhnya kepada prosedur administrasi dan operasi yang berlaku.
Setiap ketidaksepakatan anatar anggota staff dan pihak manajemen, harus pertama-tam didiskusikan dengan manajer stasiun. Jika persolan tidak bisa diselesaikan pada tahap itu, maka persolan harus dibawa ke Dewan Manajemen (Dewan Komunitas) dari radio komunitas bersangkutan, dan keputusan pada tingkat ini adalah keputusan final.
Saling menghormati dari kedua belah pihak, dan sebuah proses demokratis harus dijadikan pertimbangan dalam diskusi yang membahas masalah seperti itu, dengan menempatkan kepentingan stasiun radio dan komunitas yang mereka layani sebagai prioritas utama

SIKAP DI DALAM LINGKUP STUDIO
Tidak seorang pun staff yang diperbolehkan membawa senjata apai kedalam studio, walaupun dia merupakan anggota polisi dan tentara.
Meminum atau memakan obat terlarang di lingkungan bangunan studio harus diperlaukan sebagai sebuah pelanggaran terhadap posisi dan integritas stasiun tersebut.
Penyiar tidak boleh menguindang tamu atau sanak kerabat ke dalam bangunan studio tanpa memberitahukan mereka perilaku yang patut, terutama dalam keteraturan dan menjaga agar lingkungan studio tidak berisik.
Para tamu dilarang mengganggu konsentrasi penyiar, mengganggu kegiatan, merusak peralatan dan benda-benda yang ada di studio.
Anak-anak yang bertamu ke studio harus ditemani oleh orangtua atau oleh orang dewasa yang bertanggungjawab terhadap anak tersebut.

MENJAGA PERALATAN STUDIO
Setiap anggota dari staff stasiun radio harus ikut serta dalam menjaga peralatan dan benda-benda milik studio.
Pengoperasian peralatan studio yang bias dilakukan oleh mereka yang sudah terlatih, memiliki kualifikasi dan di beri wewenang menggunakannya.
Setiap peralatan yang sedang tidak digunakan, harus dalam keadaan tidak menyala. Semua personel diwajibkan untuk membersihkan, menutup dan menyimpan peralatan yang telah mereka gunakan di tempat yang semestinya.
Tidak satu perelatan pun yang boleh dibawa ke luar dari studio tanpa persetujuan terlebih dahulu dari manajer stasiun atau dari orang yang telah mendapat delegasi kewenangan untuk mengawasi masalah ini.
Setiap peralatan yang di bawa keluar dari studio harus segera dikembalikan selekasnya begitu selesai di gunakan.
Sistem pemakaian dan peminjaman harus dibuat. Sebuah buku yang mencatat peminjaman dan penggunaan ini harus di buat/dicatat.
Penyiar harus segera melaporkan kepada manajer stasiun atau siapapun yang memiliki wewenang mengenai adanya kerusakan, kehilangan,atau tidak berfungsinya peralatan yang tengah mereka gunakan, dengan mencatat waktu dan situasi dimana peristiwa itu terjadi.
Berdasarkan butir-butur yang telah dipaparkan di atas, manajer stasiun bersam-sam dengan anggota Dewan Komunitas lainnya dari sebuah radio komunitas,harus menggariskan peraturan dalam hal penggunaan peralatan dan menjamin bahwa semua staff mengetahui perturan tersebut.

SIKAP STAFF DI LUAR STASIUN RADIO
para penyiar radio komunitas adalah para reformis dan agen bagi perubahan yang bersifat positif dan bagi pembangunan. Perilaku mereka dalam keluarga, social dan kehidupan secara umum ditengah-tengah komunitas harus mencerminkan citra yang baik bagi radio komunitas.
Setiap anggota staff harus secara otomatis dipecat jika dinyatakan bersalah dan melakukan criminal atau kegiatan yang bertentangan dengan hukum.

PENGAWASAN TERHADAP DANA, IKLAN ATAU SPONSOR
Hanya staff yang ditugasi secara khusus oleh pihak manajemen yang diizinkan untuk mengawasi dan menerima dana, hibah, bantuan sponsor atau berbagai bentuk dukungan finansial lainnya bagi radio komunitas. Semua pelaporan harus berbentuk tertulis.
Tidak satu pun stasiun radio yang diperbolehkan menerima sumber yang illegal,atau dari sumber yang memiliki dampak negative bagi komunitas, masyarakat atau Negara, sebagai contoh : Jaringan perjudian, penyelundupan, pedagang obat terlarang dll.
Tidak s tupun jenis dana yang boleh diterima dari partai politik atau kelompok-kelompok lainnya yang memiliki kepentingan yang kelak akan dapat membuat independensi radio komunitas di kompromikan.

MANAJEMEN BAGI SUMBER-SUMBER DANA
Radio komunitas harus menunjuk seorang bendahara yang harus membuka rekening di bank. Pemilihan bank berdasarkan musyawarah bersama-sam dengan Dewan Komunitas.
Untuk dapat menarik uang di Bank tersebut, dibutuhkan dua tanda tangan.
Semua dana , hibah, pendapatan, sumbangan, dan berbagai bentuk pendapatan lainnya, harus segera disampai kepada bendahara sesegera mungkin, dan tidak boleh lebih dari 24 jam setelah diterima selebihnya berarti sebuah pelanggaran yang perlu mendapat sanksi.
Bendahara harus menyimpan semua tanda bukti penerimaan dan pengeluaran. Semua dokumen ini harus bisa diperiksa setiap saat oleh anggota Dewan Komunitas atau pihak yang berwenang.
Hanya setelah pendapatan diserahkan kepada bendahara dan bukti penerimaan dibuat, barulah uang itu dapat dicairkan.
Manajer stasiun harus memiliki akses terhadap dana cadangan. Dana ini harus diisi kembali oleh bendahara setiap kali jumlahnya berada di bawah jumlah minimum yang disepakati.
Komunitas harus selalu diberitahu, secara berkala mengenai kondisi keuangan stasiun radio tersebut.

SIARAN POLITIK
Manajemen radio komunitas harus memastikan secara rinci setiap pencantuman di undang-undang siaran yang berlaku nasional mengenai liputan radio selama berlangsung kampanye politik dan mematuhi ketentuan tersebut tanpa dapat ditawar-tawar.
Penyiar tidak dibenarkan memberi keuntungan atau kerugian yang tersembunyi kepada partai politik atau kandidiat manapun.
Kesempatan dan panjangnya waktu yang sama harus diberikan kepada partai-partai politik dan kandidiat yang terdaftar, kesamaan dalam masalah ini harus mencakup durasi siaran, mutu, penyampaian dan keuntungan apapun yang mungkin timbul dari waktu dan hari saat siaran dilakukan.
Jika tidak ada kesepakatan yang dicapai di antara pihak-pihak yang berkepentingan mengenai massalah kesamaan tadi, makamaka bisa dilakukan pengundian atau cara lain yang sejenis.
Berita dan program lainnya harus di edit dan hanya mengandung informasi yang benar-benar factual dan harus menghindarkan bias yang bis kelihatan berpihak.
Setiap personel dari radio komunitas, termasuk Dewan Komunitas, harus mundur dari posisi mereka dan membatasi diri dari kegiatan rutin sebagai seorang penyiar apabila akan terjun ke dunia politik.

IKLAN DAN SPONSOR
Dewan Komunitas bersama menajemen radio harus memtuskan apakah iklan, apabila diizinkan berdasarkan undang-undang yang berlaku, sesuai dengan maksud dan tujuan dari radio komunitas tersebut.
Jika diputuskan untuk menerima iklan, maka Dewan Komunitas bersama Manajemen harus menentukan criteria mengenai jenis-jenis kegiatan komersial local yang boleh di iklankan.
Pilihan harus diberikan kepada berbagai acara/kegiatan, barang dan jasa yang diselenggarakan oleh kegiatan komersial local di dalam wilayah mana radio komunitas tersebut terletak.
Iklan tidak boleh diterima dari pihak-pihak yang menawarkan barang-barang yang berdampak buruk pada individu dan masyarakat secar luas.
Dalam hal sponsor, apabila diizinkan, dan iklan, perhatian harus diberikan untuk memastikan bahwa tidak ada perbenturan kepentingan yang muncul antara sponsor dan pengiklan.

PROSES SELEKSI PENYIAR RADIO KOMUNITAS
Beberapa radio komunitas menjaring staff mereka dipilih terutama atas dasar komitmen mereka terhadap kesejahteraan dan perbaikan komunitas mereka sendiri, dank arena minat mereka terhadap radio sebagai sebuah instrument bagi kemajnuan social. Ada juga radio- radiokomunitas yang mampu merekrut staff mereka dari kalangan yang sudah memiliki pengalaman di bidang jurnalistik dan komunikasi, namun berasal dari luar komunitas yang bersangkutan. Meski mereka memiliki pendidikan dan pengalaman yang lebih baik dibandingkan dengan anggota biasa dari komunitas tersebut, mereka bisa jadi tidak di untungkan di awal tugas, sampai mereka mendapatkan pemahaman yang lebih dalam mengenai bagaimana karakter komunitas tersebut.
Jika memilih oaring dari komunitas tersebut, biasanya diterapkan beberapa criteria lainnya, selain komitmen semata. Kriteria tersebut antara lain :
Penduduk disekitar komunitas tersebut
Tidak memiliki rencana untuk pindah atau bekerja diluar daerah yang jauh dari komunitasnya.
Mereka harus memiliki ketrampilan vokal yang baik
Mereka memiliki moral yang baik
Mereka memiliki kemampuan memimpin
Mereka harus merupakan wakil dari kelompok etnik dan agama, serta afiliasi poltik yang ada disana.
Mereka harus mempunyai waktu untuk ikut dalam pelatihan awal dan untuk pekerjaan sebagai relawan.
Perimbangan antara kaum laki-laki dan perempuan sangat penting. Keberlangsungan staff biasanya juga meningkat dengan dilibatkannya kaum perempuan, karena mereka lebih kecil kemungkinannya untuk meninggalkan komunitas tersebut untuk mencari kerja.

PELATIHAN BAGI PARA PENYIAR RADIO KOMUNITAS
Stasiun-stasiun radio komunitas sangat sering memulai beroperasi dengan tenaga yang belum pernah mengenal studio radio sama sekali sebelumnya, belum pernah memegang mikrofon, dan belum pernah terlibat dalam dunia media atau jurnalistik. Memberikan pelatihan kepada orang-orang semacam ini, menghadirkan tantangan tersendiri, namun pengalaman telah menunjukkan bahwa itu tidaklah sesulit seperti yang diperkirakan orang.

MATERI PELATIHAN
Banyak ketrampilan yang terlibat dalam dunia penyiaran. Beberapa ketrampilan mendasar yang secara kolektif harus dimiliki oleh staff di sebuah radio komunitas, digolongkan ke dalam tiga jenis utama berikut ini :
Tehnis- Penggunaan peralatan dan perbaikan-perbaikan yang sederhana
Kegiatan memproduksi program-mencakup unsure-unsur seperti obrolan radio; pengambilan suara; produksi program majalah radio; pengumpulan bahan berita; penulisan naskah; tehnis wawancara; penulisan dan penyampaian; produksi iklan radio, jingle dan iklan layanan masyarakat; produksi program partisipatoris di dalam komunitas; teori dasar dan praktek komunikasi.
Managemen dan Pengoperasian-termasuk didalamnya adalah ketrampilan manajemen, pemprograman radio komunitas secara keseluruhan, pemasaran, metode riset audensi, hokum-hukum radio dan etika. Sebagai tambahan, setiap orang yang bekerja di radio komunitas haruslah memahami Panduan Bersikap yang diberlakukan di stasiun radio komunitas tersebut.

GOLONGAN DAN TAHAPAN PELATIHAN
Pelatihan yang dibutuhkan bagi para penyiar, dikelompokkan ke dalam dua kategori :
Pelatihan pengenalan diperlukan bagi mereka untuk bisa berfungsi pada tingkat minimum kompetensi yang dibutuhkan
Pemolesan ketrampilan mereka sampai mereka benar-benar kompeten dalam salah satu dari bidang penyiaran, misalnya produser program, pembawa acara, reporter,tehnisi studio, dan lain sebaginya. Dibanyak radio berukuran kecil, staff dan relawan diharuskan belajar untuk menguasai salah satuatau seluruh peran tadi.
Pelatihan Pengenalan-Pelatihan ini harus mencakup ketiga jenis materi dasar berikut ini :
Filosofi radio komunitas dan perannya dalam berita, hiburan, dan pendidikan, dan khusunya dalam membawa perubahan dan pembangunan.
Faktor-faktor dasar dalam panduan Bersikap bagi para penyiar radio komunitas.
Penggunaan peralatan siaran dan produksi siaran dasar.

Pemolesan Ketrampilan-Para penyiar radio komunitas perlu ambil bagian dalam sebuah proses belajar yang tiada henti. Bahkan mereka yang sudah kawakan seringkali belajar sesuatu yang baru dari rekan lainnya, atau dengan cara membaca, atau dari reaksi yang diberikan oleh komunitas terhadap sebuah program yang mereka produksi. Sebagai tambahan bahwa tehnologi baru bermunculan dari waktu ke waktu. Pemolesan atau penyempurnaan ketrampilan pada tahap tertentu muncul secara alamiah melalui proses belajar sambil bekerja, namun ini tidaklah memadai, ada bebrapa cara dimana para penyiar dapat dibantu untuk meperbaiki kinerja mereka.
Kursus-kursus Pelatihan Resmi, baik di lokasi Maupun di tingkat Nasional-
Magang di stasiun radio lain-
Beasiswa Luar Negeri-
Pelatihan di lokasi, di dalam negeri, atau di luar negeri
1. Pelatihan dilokasi-
2. Pelatihan di Dalam Negeri-
3. Pelatihan di Luar Negeri-
Pendanaan Pelatihan-

Disampaikan dalam pelatihan tehnis siaran di RADJA FM pada hari Jum`at, 17 Juli 2009 pukul 14.00Wib
Mardiyono-Ketua JRKY